Langsung ke konten

PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MAYBRAT DARI DISTRIK AYAMARU

PP No. 41 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2013-09-19

Pasal 1

(1) Ibu kota Kabupaten Maybrat dipindahkan dari yang

semula berkedudukan di Distrik Ayamaru ke
Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi
Papua Barat.

(2) Ibu kota Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdapat dalam peta wilayah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 2

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pemindahan ibu kota Kabupaten Maybrat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maybrat.

Pasal 3

Pelaksanaan pemindahan ibu kota Kabupaten Maybrat dari
Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat sepanjang
menyangkut instansi vertikal atau Pemerintah Daerah
provinsi menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan
lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...

SK No 005108 A

---

FRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2Ol9

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
-undangan,

'anna Djaman

SK No 005065 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA