Langsung ke konten

PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN

PP No. 41 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 2

Ruang lingkup pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi menjadi pegawai ASN, meliputi:
- Pegawai Tetap; dan
- Pegawai Tidak Tetap.

Bagian Kedua
Persyaratan

Pasal 3

Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
menjadi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dilakukan dengan syarat:

- Berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak
Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dasar b. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang
sah;
c.Memiliki...

SK No 038370 A

---

FRESIDEN

- Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan
jabatan;
- Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan
jabatan;
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan
- Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang ASN
yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi.

Bagian Kesatu
Tahapan Pengalihan

Pasal 4

(1) Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

menjadi Pegawai ASN, melalui tahapan sebagai
berikut:
- Melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada
Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi
jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai
Komisi Pemberantasaan Korupsi saat ini;
- Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi
serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasaan
Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki;
- Melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai
Komisi Pemberantasaan Korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 rnenjadi PNS atau PPPK
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi

Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN,
dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi
dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bagian . . .

SK No 038371 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Penyesuaian Jabatan

Pasal 5

(1) Penyesuaian Jabatan Pimpinan Tinggr dan Jabatan

Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi
meliputi:
- Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang
memiliki kewenangan sebagai PPK;
- Deputi merupakan JPT Madya;
- Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama;
- Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat
merupakan Jabatan Administrator; dan
- Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan
Pengawas.

(2) Jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi selain

jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
ASN.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pengalihan

Pasal 6

(1) Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan

Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(21 Dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Bagian

SK No 038372 A

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Pengangkatan

Pasal 7

(1) Pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan

Korupsi dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja
Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru ditetapkan.

Bagian Kelima
Orientasi

Pasal 8

(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah

menjadi Pegawai ASN mengikuti orientasi dalam
rangka pembekalan sebagai ASN.

(2) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 9

(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah

menjadi Pegawai ASN, diberikan gqji dan tunjangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam

SK No 038373 A

---

PRESIDEN

(21 Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji
dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan
khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
selesainya proses pengalihan dan pengangkatan dalam
jabatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi
Pegawai ASN.

### Pasal 1 1

Penghasilan yang diterima Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh
proses pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi menjadi Pegawai ASN selesai dilaksanakan.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 038374 A

---

PRESTDEN

_ t0_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2O2O

,

trd

Salinan sesuai dengan aslinya

idang Hukum dan
,-undangan,

vanna Djaman

SK No 038360 A