Langsung ke konten

KAWASAN EKONOMI KHUSUS SANUR

PP No. 41 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Sanur.

Pasal 2

Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 memiliki luas 41,26 ha (empat puluh satu koma
dua puluh enam hektare) yang terletak dalam wilayah
Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Pasal 3

(l) Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Desa Sanur Kaja,
Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Sanur Kaja,
Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Laut
Bali;

  • sebelah . . .

SK No 152309 A

---

PRESIOEN

_a_
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sanur Kaja
dan Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan,
Kota Denpasar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Sanur Kaja dan
Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota
Denpasar.

(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Sanur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- kesehatan; dan
- pariwisata.

Pasal 5

(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan

badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi
Khusus Sanur dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur.

Pasal 6

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi
Khusus Sanur sampai dengan siap beroperasi paling lama
36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan
Ekonomi Khusus Sanur, meliputi kesiapan:
a, prasarana dan sarana;

- sumber . . .
SK No 152310A

---

PRESIDEN

  • sumber daya manusia; dan
  • perangkat pengendalian administrasi.

(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan

evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan
kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Sanur oleh
badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) setelah berakhimya jangka waktu pembangunan
Kawasan Ekonomi Khusus Sanur belum siap beroperasi,
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zr.taa
peruntukan;
- melakukan langkah penyelesaian masalah
pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua)
tahun.

(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi
Khusus Sanur belum siap beroperasi karena keadaan kahar
atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional
Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan
perpanjangan waktu pembangu.nan untuk jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun.

(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan
Ekonomi Khusus Sanur belum siap juga beroperasi, Dewan
Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan
pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur
kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah
tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
SK No l523ll A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK ]NDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2O22

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2022

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

D Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

Silvanna Djaman

SK No 147305A

---

PRESIOEN