Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 41 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Ketenagakerjaan berasal dari penerimaan:
a. dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing;
b. jasa pelatihan;
c. jasa penerbitan surat keterangan layak keselamatan
dan kesehatan kerja serta sertifikasi keselamatan dan
kesehatan kerja;
d. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan
fungsi; dan
e. dendaadmlnistratif.
(21 Jenis Penerima€n Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurufa sampai dengan hurufd
memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. pelanggaran di bidang penggunaan tenaga kerja asing
oleh pemberi kerja; dan
b.keterlambatan...
SK No 167479A
EtrEIEtrN
UK INDONESIA
b. ketedambatan pembaruan data penanggung jawab
dan/atau alamat perusahaan penempatan pekerja
migran Indonesia.
(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memiliki jenis dan tarif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1),
Kementerian
dapat
jasa pelatihan struktural kepemimpinan berupa
administrator dan
pengawas dan
pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) mengacu pada
Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara,

Pasal 3

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya
akomodasi selama mengikuti pelatihan.
Yang dimaksud dengan "biaya konsumsi" adalah biaya
konsumsi selama mengikuti pelatihan.
Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya
transportasi peserta dari tempat asal ke tempat pelatihan
(pulang-pergi).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur standar biaya.
Pasal 4...
SK No 167473 A
PRESIDEN
ELII( INDONESIA

Pasal 4

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari jasa penerbitan surat keterangan layak keselamatan dan
kesehatan kerja serta sertilikasi keselamatan dan kesehatan
keda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
untuk usaha mikro dan kecil ditetapkan sebesar RpO,OO (nol
rupiah).
Pasal 5. . .
pelatihan struktural
pelatihan struktural
SK No 167478 A
i-:IiFFIIiIiN
K INDONESIA

Pasal 5

(U Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat(1) huruf b, huruf c selain untuk usaha
mikro dan kecil, dan huruf d dapat ditetapkan sampai
dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O,OO7o (nol persen).
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Ketenagakerjaan wajib disetor ke kas negara.
Pasa-l 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Ketenaga.kerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6249), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6888
SK No 180666A
IK IIIItrIITSTN
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARABUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKER.JAAN
JENIS PNBP
I. DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN
TENAGA KER.JAASING
II. JASA PEI,ATIHAN
Jasa Pelatihan Fungsional
a, Pelatihan Pengantar Kerja
SATUAN
TARIF
per orang per bulan
perjabatan
USDlOO
1. Metode klasikal
perjam pelatihan
per peserta
Rp53.500
2. Metode Blended Leaming
perjam pelatihan
per peserta
3. Metode EJeaming
perjam pelatihan
per peserta
b. Pelatihan Mediator Hubungan
Industrial
1. Metode klasikal
per jam pelatihan
per peserta
2. Metode Blended Leaming
perjam pelatihan
per peserta
Rp39.500
Rp35.500
Rp43.OOO
Rp32.O0O
3. Metode E-leamirq
per jam pelatihan
per peserta
Rp29.Ooo
c. Pelatihan Pengawas
SK No 180830A
1. Metode
iEif{{I-rl-{l
KI
-2
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
1. Metode klasikal
perjam pelatihan
per peserta
perjam pelatihan
per peserta
Rp46.OOO
2. Metode Blended Learnhg
3. Metode F-leanfu
Rp27.OO0
per jam pelatihan
per peserta
Rp24.0OO
perjam pelatihan
per peserta
Rp43.OOO
d. Pelatihan Penguji Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
1. Metode kLasikal
2. Metode Blended Leaming
per jam pelatihan
per peserta
Rp32.5OO
3. Metode E-learning
perjam pelatihan
per peserta
Rp29.OOO
e. Pelatihan Dasaf Ingtruktur
1. Metode klasikal
perjam pelatihan
per peserta
RpSO.OO0
2. Metode Blended Leandng
perjam pelatihan
per peserta
Rp4r.5OO
3. Metode E-leatnhg
per jam pel,atihan
per peserta
Rp37.5OO
III. JASA
PENERBITAN SURAT
KETERANGAN LAYAK KESEIAMATAN
DAN KESEHATAN KER.JA SERTA
SERTIFIKASI KESEI.AMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
A. Penerbitan Surat Keterangan
Layak Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
1. Pemeriksaan dan Pengujian
bidang Ergonomi, Lingkungan
Rp3OO.OO0
Kerja, Bahan
Kesehatan Keda
dan
per dokumen
SK No 180667A
2. Pemeriksaan . . .
REX'UELIK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TAzuF
2. Pemeriksaan dan Pengujian
bidang Angkur Pekerjaan pada
Ketinggian
per dokumen
Rp3O0.OO0
3. Pemeriksaan Gambar Rencana
Pemasangan Elevator
per dokumen
Rp3O0.OOO
4. Pemeriksaan Gambar Rencana
Pemasangan Eskalator
per dokumen
Rp3OO.OO0
5, Pemeriksaan Gambar Rencana
Ketel Uap untuk:
a. Pembuatan:
RpS.0OO
1) Pemeriksaan
kelengkapan dan
kesesuaian dokumen
per luas bidang
pemanas (m2)
2) Surat Keterangan
Layak Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
per dokumen
Rp15O.OOO
b. Pemasangan:
1) Pemeriksaan
kelengkapan dan
kesesuaian dokumen
per luas bidang
pemanas (m2)
RpS.OO0
2) Surat Keterangan
Layak Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
per dokumen
Rp15O.0O0
c. Instalasi:
1) Pemeriksaan
kelengkapan dan
kesesuaian dokumen
2) Surat Keterangan
Layak Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
per luas bidang
pemanas (m2)
RpS.0Oo
per dokumen
Rp15O.OOO
d. Reparasi:
1) Pemeriksaan
kelengkapan dan
kesesuaian dokumen
per luas bidang
pemanas (m2)
Rp5.
SK No 167469A
2) Surat. . .
x NIitrNtrEIn
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
2) Surat Keterangan
Layak Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
per dokumen
Rp150.OO0
6. Pemeriksaan Gambar Rencana
Pesawat Uap selain Ketel Uap
untuk:
per dokumen
a. Pembuatan
Rp3OO.O00
b. Pemasangan
per dokumen
Rp3OO.0OO
c. Instalasi
per dokumen
d, Reparasi
per dokumen
7. Pemeriksaan Gambar Rencana
Bejana Tekanan dan Tangki
Timbun
RpSOO.O0O
Rp3O0.OOO
a. Pembuatan
per dokumen
RpSOO.OO0
b. Pemasangan
per dokumen
Rp3OO.OO0
c. Instalasi
per dokumen
RpSOO.0OO
d. Reparasi
per dokumen
Rp3OO.OOO
8, Pemeriksaan Gambar Rencana
Pesawat Angkat dan Pesawat
Angkut
a. Pembuatan
per dokumen
b. Pemasangan
per dokumen
Rp3Oo.OO0
Rp3OO.OOO
c. Instalasi
per dokumen
Rp300.OOO
d. Reparasi
per dokumen
Rp30O.OOO
9. Peme riksaan Gambar Rencana
Pesawat Tenaga dan Produksi
a. Pembuatan
per dokumen
Rp30o
b. Pemasangan
per dokumen
RpSoO.OOO
c. Instalasi
per dokumen
Rp3OO.OOO
d. Reparasi
per dokumen
Rp3OO.OOO
SK No 167468A
1O. Pemeriksaan . . .
LlK INDOT{ESIA
l
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
tO. Pemeriksaan Garnbar Rencana
Penyalur Petir
a. Pembuatan
per dokumen
Rp3OO.O0O
b. Pemasangan
per dokumen
Rp3OO.OOO
c. Instalasi
per dokumen
Rp3OO.00O
d. Reparasi
per dokumen
Rp3OO.OO0
11. Pemeriksaan Gambar Rencana
Instalasi Listrik
a. Pembuatan
per dokumen
Rp3O0.OO0
b. Pemasangan
per dokumen
Rp3OO.OO0
c. Instalasi
per dokumen
Rp3OO.
per dokumen
Rp3OO.
d. Reparasi
12, Pemeriksaan Gambar Rencana
Proteksi Kebakaran
a. Pembuatan
per dokumen
RpSOO.OO0
b. Pemasangan
per dokumen
Rp3OO.OOO
c. Instalasi
per dokumen
Rp3OO.0O0
d. Reparasi
per dokumen
Rp3O0.oO0
13. Pemeriksaan dan
Ketel Uap
pengujlan
a. Evaluasi Laporan Hasil
Pemeriksaan dan Pengujian
Ketel Uap
per laporan
Rp150.O0O
b. Surat Keterangan Layak
Keselamatan
dan
Kesehatan Kerja Pemakaian
Ketel Uap
per dokumen
Rp25O.O0o
per dokumen
Rp3OO.OOO
1) Kapasitas di bawah 50
ton uap/jam
2) Kapasitas
dengan
uap/jam
sampar
ton
3) Kapasitas di atas lOO
ton uap/jam
per dokumen
Rp450.OOO
SK No 167467A
14.Pemeriksaan...
EtrFIiItrNI
LIK I
-6
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
14. Pemeriksaan dan pengujian
Pesawat Uap selain Ketel Uap
per dokumen
Rp3OO
15. Pemeriksaan dan
Pesawat Angkat
penguJlan
a. Dongkrak
b. Keran angkat
per dokumen
Rp2OO.OOO
per dokumen
Rp3OO.ooo
per dokumen
Rp3OO.OOO
c. Alat angkat pengatur posisi
benda kerja
d. Personalplatform
per dokumen
Rp3O0.OOO
15. Pemeriksaan dan
Pesawat Angkut
pengujian
a. Alat berat
per dokumen
Rp30O.O0O
b. Kereta
per dokumen
Rp3OO.OO0
c. Petsonal basleet
per dokumen
Rp30O.OO0
d. TYuk
per dokumen
Rp30o.0OO
Robotik dan konveyor
per dokumen
Rp3O0.o0O
17. Pemeriksaan dan Pengujian
Alat Bantu Angkat dan/atau
Alat Bantu Angkut
a. Batang Balok (Sreader
Bdrr, Balok Pengangkat
lhfiinS Beaml, dan
sejenisnya
per dokumen
Rp2OO.OOO
b. Keranjang
{Personal Basketl
Manusia
per dokumen
Rp20O.0OO
c. fimba (hrckeq, Konstruksi
Bor (Drill), Pile Hatnmer,darr
sejenisnya yang terpisah
dari pesawat angkat dan
pesawat angkut
18. Pemeriksaan dan pengujian
Bejana Tekanan dan Tangki
Timbun
per dokumen
Rp2OO.OO0
RpIOO.OOO
a. Tabunggas
per dokumen
SK No 180636A
b.Bejana...
LIK
=l
INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
b. Bejana penyimpanan gas,
campuran gas, campuran
cairan
per dokumen
Rp3o0.oO0
c. Bejana
bahan bakar gas yang
digunakan sebagai bahan
bakar kendaraan
per dokumen
Rp3Oo.OO0
Rp3OO.OO0
d, Bejana proses
per dokumen
e
Pesawat pendingin
per dokumen
Rp3OO.OOO
f. Tangki Timbun
1) Di bawah 1O.OO0 Liter
per dokumen
2l IO.OOO sampai dengan
5O.OOO Liter
per dokumen
3) Di atas 50.OOO Liter
per dokumen
Rp25O.OOO
Rp3O0.O0O
Rp45O.O00
19, Pemeriksaan dan pengujian
Pesawat Tenaga dan Produksi
a. Penggerak mula
per dokumen
Rp3OO.OOo
b. Mesin
produksi perkakas dan
1) Jenis Konvensional
per dokumen
Rp1OO.O00
2) Jenis Komputerisasi/
Comyruter Numerical
Confrol (CNC)
per dokumen
Rp2OO.OO0
c. Transmisi tenaga mekanik
per dokumen
Rp150.OOO
per dokumen
Rp3OO.o0O
d. Tanur l"furnarel
20. Pemeriksaan dan
Instalasi Listrik
Pengujian
per dokumen
Rp30O.0OO
21. Pemeriksaan dan Pengujian
Instalasi Penyalur Petir
(Konvensional dan/atau
Elektrostatis)
per dokumen
Rp15O.0OO
22. Pemeriksaan dan Pengujian
Instalasi Proteksi Kebakaran
a, Instalasi Hgdrant
per dokumen
Rp300.OO0
b. Instalasi...
SK No 167465 A
PRESIDEN
EEPUBUK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
b. Instalasi Alarm Kebakaran
Otomatis
per dokumen
Rp3OO.OoO
23. Penyelidikan Bahan
per dokumen
Rp30O.0OO
24. Dokumen Welditrg hoedurc
Spesifimtian/ Prce&ne
Qualifimtion Recrlrd
per dokumen
Rp3OO.0Oo
B. Jasa Sertifikasi
l. Sertilikasi Pembinaan Pelatihan
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
per orang
Rpl5O.OOO
2. Verifikasi/waluasi hasil audit
Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
a. Tingkatawal
per laporan
per perusahaan
Rp3OO.OO0
b. Tingkat transisi
per laporan
per perusahaan
Rp450.OOO
c. Tingkat lanjutan
per laporan
per perusahaan
Rp60O.OOO
3. Penerbitan Sertilikat Sistem
Manqiemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
per dokumen
4. Verifikasi/ Evaluasi/ Penerbitan
Sertifikat Standar Perusahaan
Jasa
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja/ Lembaga Audit
Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
per dokumen
Rp15O.OOO
Rp25O.OOO
5. Evaluasi Penunjukan Surat
Kepuhrsan
(sKP)
Auditor Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja/Ahli Keeelamatan dan
Kesehatan
Kerja/Dokter
Pemeriksa Kesehatan Tenaga
Kerja
per orang
Rpl2O.OOO
SK No 180665A
6. Penerbitan . . .
EI?FFITiIEN
K INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
6. Penerbitan/Perpanjangan SKP
Auditor Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja/Ahli Keselamatan dan
Kesehatan
Kerja/Dokter
Pemeriksa Kesehatan Tenaga
Kerja
per dokumen
Rp15O.0oo
7. Evaluasi Penerbitan Lisensi
Operator/ Teknisi / Petugas
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja/Juru
per orang
Rpl2O.OOO
8, Penerbitan/Perpanjangan
Lisensi Operator/Teknisi/
Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja/Juru
per dokumen
Rp15O.OOO
IV. JASA PENGGUNAAN SARANA DAN
PRASARANA SESUAI TUGAS DAN
FUNGSI
A, Aula Nusantara
per 6 jam
Rp3.O0O.O0O
Kelebihan Jam Penggunaan
perJam
Rp5oO
B. Asrama (kapasitas maksimal 2
orang)
C. RuangKelas
per kamar per hari
Rp2O0.O0O
per 8 jam
1. Kapasitas 2O Orang
Rp2OO.O00
Kelebihan Jam Penggunaan
perJam
per 8 jam
RpSO.OO0
2. Kapasitas 4O Orang
Kelebihan Jam Penggunaan
Rp40O.0O0
perJam
Rp75.OOO
3. Kapasitas 100 Orang
per 8 jam
Kelebihan Jam
jam
D. Mes Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (Kapasitas Maksimal 2
orang)
per kamar per hari
Rp750.OO0
Rploo.ooo
Rp2Oo.0O0
Rp1.ooO.O0O
E. Auditorium
per I jam
perJam
Kelebihan Jam Penggunaan
Rp2OO.OO0
F. Cmne
per 8 jam
Rpl.5OO.OOO
SK No 180632A
G. Forklifi
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESTA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
G. Forklifi
per 8 jam
RpI.OOO.OOO
H. Scaffolding
per 8 jam
Rp2.O00.OOO
l. ConfinedSpae
per 8 jam
Rp1.5O0.OOO
J. Ketel Uap
per 8 jam
Rpl.5OO.OOO
K, Simulator Ventilasi Industri
per 8 jam
Rp1.5o0.oOO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi
Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
S vanna Djaman
SK No 180633 A