Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang
selanjutnya disingkat RKA Otoritas Jasa Keuangan adalah
dokumen rencana keuangan tahunan Otoritas Jasa
Keuangan yang disusun berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi
bendahara umum negara.
1. Pihak yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan
yang selanjutnya disebut Pihak adalah lembaga jasa
keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan yang
melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan.
1. Pungutan di Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya
disebut Rrngutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar
oleh Pihak.
1. Sektor Jasa Keuangan adalah sektor perbankan, pasar
modal, keuangan derivatif, bursa karbon, perasuransian,
penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan,
perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro,
lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor
keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, yang
diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Rupiah Murni adalah alokasi dana dalam APBN yang tidak
berasal dari penerimaan negara bukan pajak,
pinjaman / hibah luar negeri, pinjaman / hibah dalam negeri,
hibah langsung, dan surat berharga syariah negara
berbasis proyek.
Pasal2...
SK No 210940 A
---
PRESIDEN
