Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 tentang PEMBATASAN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERAS

PP No. 42 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

(1) Dalam menjalankan Peraturan ini serta peraturan-peraturan pelaksanaan yang ditetapkan berdasar kepada Peraturan ini, maka yang dimaksudkan dengan
a. "perusahaan" : baik penggilingan padi, huller gabah, maupun penyosohan beras;
b. "penggilingan : tiap perusahaan yang bekerja dengan padi" alat-alat terdiri paling sedikit atas gilingan monyet (pelmolen) dan gedogan (separator) atau huller, yang digerakkan oleh tenaga mesin dan yang ditujukan dan/ atau digunakan untuk mengerjakan padi/ gabah menjadi beras pecah kulit;

c. "huller gabah: tiap perusahaan yang bekerja dengan alat-alat huller yang digerakkan oleh tenaga mesin dan yang ditujukan dan/ atau digunakan untuk mengerjakan gabah menjadi beras;
d. "penyosohan :
tiap perusahaan yang bekerja dengan beras" alat-alat yang digerakkan oleh tenaga mesin dan yang ditujukan dan/atau digunakan untuk mengerjakan beras menjadi beras sosoh;
e. "surat izin":
baik "licentie" maupun "vergunning" yang dimaksud dalam pasal 3 dan 4 "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934";
f. "Menteri" : Menteri Perekonomian.

(2) Dalam menjalankan Peraturan ini dan peraturan-peraturan yang ditetapkan berdasarkan kepada Peraturan ini maka dengan "mendirikan perusahaan" dianggap sama:
a. menjalankan lagi perusahaan yang telah dihentikan lebih lama dari satu tahun, kecuali jika menurut pandangan Menteri penghentian itu disebabkan karena keadaan yang memaksa;
b. mengadakan perubahan-perubahan dengan cara apapun pada suatu perusahaan sehingga dengan demikian perusahaan itu mengenai besarnya dan/atau sifatnya tidak dapat dianggap lagi sebagai perusahaan yang termaksud dalam surat izin yang diberikan kepadanya;
c. meneruskan pekerjaan perusahaan yang telah ada pada waktu Peraturan ini mulai berlaku dengan tidak mempunyai surat izin yang diperlukan menurut Peraturan ini.

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan TITEL I "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934" berlaku terhadap perusahaan-perusahaan termaksud dalam pasal 1 terletak diseluruh INDONESIA, dengan pengertian bahwa perusahaan-perusahaan "huller gabah" dan "penyosohan beras" diluar Jawa dan Madura yang digerkkan langsung oleh tenaga air dan yang telah dapat izin dari yang berwajib sebelum Peraturan ini berlaku, tidak memerlukan izin lagi menurut Peraturan ini.

Pasal 3

Kekuasaan-kekuasaan yang termaksud pada pasal 3, 4, 6, 7, 8, 9 dan 10 dalam "Bedrijfsglementerings ordonnantie 1934" dilakukan:
I. oleh atau atas nama Menteri :
a. terhadap penggilingan-penggilingan padi merangkap penyosohan beras;
b. terhadap penggilingan-penggilingan padi; II. oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan, terhadap perusahaan-perusahaan huller gabah dan penyosohan-penyosohan beras yang terletak atau yang akan didirikan dalam daerahnya.

Pasal 4

(1) Contoh-contoh permintaan izin tersebut dalam pasal 3 sub I dan II ditetapkan oleh Menteri.
(2) Permintaan izin harus disampaikan kepada instansi yang berkuasa memberikan izin itu dan salinan permintaan itu:
a. jika pemberi izinya Menteri, disampaikan kepada Pemerintah Daerah Propinsi yang

dalam wilayahnya perusahaan itu terletak atau akan didirikan,
b. jika pemberi izinnya Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, disampaikan kepada Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten.
(3) Dalam tempo selamlamanya satu bulan maka Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat (2) pasal ini menyampaikan pendapatnya tentang permintaan izin itu kepada instansi yang berkuasa memberikan izin.

Pasal 5

(1) Dalam memberikan izin maka yang berkuasa harus memperhatikan "plafond capaciteit" yang jika perlu dapat ditetapkan oleh Menteri untuk tiap-tiap Daerah Propinsi.
(2) Menteri berkuasa untuk kepentingan perekonomian menutup daerah-daerah yang tertentu buat semua atau salah satu dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan pasal 3 ayat 2 dari "Bedrijfsreglemen- terings ordonnantie 1934" maka permintaan izin untuk perusahaan-perusahaan yang telah ada pada waktu berlakunya Peraturan ini tidak dianggap dimajukan dengan itikat baik (te goeder trouw) dan karena itu dapat ditolak, jika keadaan perusahaan yang bersangkutan belum disesuaikan dengan keadaan yang diperlukan menurut ketentuan-ketentuan Peraturan ini.
(2) Akan tetapi Menteri berkuasa untuk memberikan izin sementara kepada perusahaan yang bersangkutan untuk waktu penyesuaian yang tertentu dan yang layak menurut keadaan itu.

Pasal 7

Permintaan izin dapat ditolak karena bertentangan dengan kepentingan ekonomi Negara, antara lain jika pemberian izin yang diminta itu:
a. akan bertentangan dengan kepentingan persediaan bahan makanan umumnya dan persediaan pada/gabah/beras khususnya;
b. akan bertentangan dengan kepentingan keadaan ekonomi dan/ atau sosial dari pada Negara atau daerah yang dalamnya perusahaan itu terletak atau akan didirikan;
c. akan bertentangan dengan perkembangan golongan menengah yang seimbang.

Pasal 8

Jika dengan pemberian izin ditetapkanjangka waktu perusahaan itu harus didirikan, maka izin itu tidak berlaku lagi, jika pada jangka waktu tersebut berakhir, belum dinyatakan oleh atau nama yang memberikan izin, bahwa perusahaan itu telah didirikan dan siap untuk bekerja, kecuali jika jangka waktu tersebut diperpanjang oleh pemberi izin.

Pasal 9

Dalam memberikan izin untuk memperbesar perusahaan harus disebutkan pula dasar-dasar dan tujuan memperbesarnya.

Pasal 10

Dengan tidak mengurangi syarat-syarat lain yang disebut dalam surat izin, maka pemberian izin dianggap diberikan atas syarat-syarat sebagai tersebut dibawah ini, sehingga surat izin tidak berlaku lagi pada waktu satu atau lebih dari satu syarat-syarat tersebut dibawah ini tidak dipenuhi lagi:
a. pengusaha tidak diperkenankan mempunyai kewarga negaraan lain dari pada warga negara INDONESIA;
b. jika pengusaha ialah suatu badan hukum, maka badan itu harus mempunyai pengesahan yang diberikan menurut perundang-undangan INDONESIA, sedang anggota-anggotanya tidak diperkenankan mempunyai kewarga negaraan lain dari pada warga negara INDONESIA;
c. modal perusahaan harus terdiri dari milik warga negara INDONESIA dan tidak diperbolehkan dikuasaai oleh orang yang berwarganegara lain dari pada warga negara INDONESIA;
d. semua hak perusahaan, baik penuh maupun sebagian dan baik langsung maupun tidak langsung, tidak dapat terletak ditangan orang yang berwarga negara lain dari pada warga negara INDONESIA.

Pasal 11

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan termaksud dalam pasal 6 ayat 2 "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934" maka pemberian izin harus disertai syarat-syarat mengenai antara lain :
a. tempat;
b. jenis alat perlengkapannya;
c. jangka waktu perusahaan harus didirikan dan siap untuk bekerja, c.q. telah selesai diperluas sebagaimana diminta;
d. permindahan, pengoperan dan/atau peralihan perusahaan;
e. keamanan bekerja;
f. kewajiban memberi keterangan-keterangan yang menurut pendapat Menteri diperlukan untuk mengawasi pelaksanaan yang baik mengenai Peraturan ini dan politik ekonomi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Jika dianggap perlu karena berubahnya keadaan sesudahnya izin diberikan, maka pada izin itu dapat ditambahkan syarat-syarat baru dan/atau syarat-syarat yang telah ditetapkan itu dapat diubah dan/atau dicabut.

Pasal 12

Instansi yang memberikan izin menyaksikan sendiri pada waktu tidak tertentu, bahwa syarat-syarat yang termaksuk dalam pemberian izin itu tetap dilakukan dan dipenuhi.

Pasal 13

(1) Penutupan perusahaan menurut pasal 10 "Bedrijfsreglemen-terings ordonnantie 1934" diperintahkan dengan surat keputusan pemberian izin yang juga menyabut alasan-alasan penutupan itu beserta cara penutupannya.
(2) Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten dari daerah yang dalamnya perusahaan

bersangkutan terletak, memperhatikan pelaksanaan surat keputusan termaksud dalam ayat
(1) pasal ini.

Pasal 14

(1) Untuk mengganti ongkos yang bersangkutan dengan pelaksanaan Peraturan ini dan peraturan-peraturan pelaksanaan berdasar kepada Peraturan ini, maka perusahaan-perusahaan diwajibkan membayar tiap-tiap tahun dengan pembayaran dimuka suatu jumlah yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pembayaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini yang mengenai perusahaan-perusahaan, yang izinnya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan oleh Pemerintah Daerah Propinsi, akan diperuntukkan kas Daerah yang bersangkutan.
(3) Pembayaran termaksud dalam ayat (1) pasal ini dianggap sebagai syarat izin.

Pasal 15

Selainnya orang-orang yang umumnya bertugas mengusut pelanggaran-pelanggaran yang diancam dengan hukuman, maka yang juga bertugas mengusut pelanggaran-pelanggaran yang diancam dengan hukuman menurut pasal 14 "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934" terhadap penggilingan-penggilingan padi. huller gabah dan penyosohan-penyosohan beras, ialah para Kepala Inspeksi dan Cabang-cabangnya Jawatan Perindustrian dan Jawatan Perekonomian Umum dan pegawai-pegawai yang diberi kuasa oleh Kepala Jawatan Perindustrian.

Pasal 16

(1) Peraturan ini dapat disebut: "PERATURAN PEMBATASAN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERAS".
(2) Peraturan ini mulai berlaku:
a. terhadap perusahaan-perusahaan, yang telah ada dan yang bekerja dengan izin menurut "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934" dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya yang telah berlaku sebelum Peraturan ini ditetapkan, sembilan bulan sesudah hari ditetapkan;
b. terhadap perusahaan-perusahaan, yang telah ada akan tetapi menurut peraturan-peraturan termaksud pada sub a diatas ini tidak memerlukan izin untuk bekerja, tiga bulan sesudahnya hari ditetapkan;
c. terhadap perusahaan-perusahaan lainnya, pada hari ditetap kan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratuan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUKARNO

Diundangkan pada tanggal 2 Juli 1954.
MENTERI PEREKONOMIAN,

ISKAQ TJOKROHADISURJO

MENTERI KEHAKIMAN,

DJODY GONDOKUSUMO

LEMBARAN NEGARA NOMOR 73 TAHUN 1954