(1) Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri.
(2) Di…
(2) Di dalam hal pengangkatan pejabat-pejabat tinggi tertentu yang lebih lanjut akan diatur oleh Menteri, Direksi memerlukan persetujuan dari Menteri.
Tahun buku.
Pasal 18.
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
Anggaran Perusahaan.
Pasal 19.
(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan.
(2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, keberatan ataupun penolakan mana harus dilakukannya secara tertulis; maka anggaran bersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Laporan…
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan.
Pasal 20.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
Laporan perhitungan tahunan.
Pasal 21.
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan itu dianggap telah disahkan.
(4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri, pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Penggunaan…
Penggunaan laba.
Pasal 22.
(1) Cadangan diam dan/atau cadangan rahasia tidak boleh diadakan.
(2) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21 disisihkan untuk:
a. dana pembangunan semesta sebesar 55%;
b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, yang jumlah prosentasinya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH;
(4) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1960 No. 59);
(5) Penyimpangan dari ayat (1), (2), (3) dan (4) disebut di atas diatur dalam Keputusan Presidium Kabinet Republik INDONESIA.
Pembubaran…
Pembubaran.
Pasal 23.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
BAB III.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 24.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 25.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1966.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1966.
PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1965 Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 115
