(1) Perusahaan Negara (PN) Indra Karya yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 57 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1961 NO. 78) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG No. 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 40)
(2) Dengan dialihkannya bentuk PN Indra Karya menjadi PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, P.N. Indra Karya dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut.
(3) Semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran P.N.
Indra Karya sebagaimana yang dimaksudkan oalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) INDRA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 1
Pasal 2
(1) Modal dari PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat
(1) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam P.N. Indra Karya sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Modal PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa, dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO termaksud seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA.
(3) Neraca pembubaran PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III ...
Pasal 3
Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Dagang (Stbl. 1847 : 23) sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 21).
Pasal 4
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3) Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik diberkan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan-ketetnuan yang termaktub dalam pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH No.12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No.21).
BAB IV ...
Pasal 5
Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya P.N.
Indra Karya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH No.57 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1961 No. 78) tentang Pendirian Perusahaan Bangunan
Karya dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1970 PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 24 September 1970.
Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG
