Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang pengembangan Pulau Batam.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG PENGEMBANGAN PULAU BATAM
Pasal 1
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO, adalah untuk melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Melaksanakan pembangunan dan atau mengusahakan pembiayaan pembangunan prasarana dan sarana-sarana lainnya yang diperlukan untuk menunjang kegiatan-kegiatan industri, arus lalu lintas barang dan perdagangan;
b. Menyelenggarakan usaha jasa lain yang bersifat menunjang kegiatan penanaman modal di Daerah Industri Batam.
BAB II …
Pasal 3
(1).
Modal Dasar PERSERO terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972;
pada saat pendiriannya akan ditempatkan sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang keseluruhannya diambil oleh Negara Republik INDONESIA sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan;
(2).
Penyetoran penuh atas setiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik INDONESIA sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
(3).
Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya.
Pasal 4
Pelaksanaan penyertaan Negara Republik INDONESIA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5 …
Pasal 5
(1).
Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969;
(2).
Kepada Menteri Keuangan diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur secara tersendiri.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
