(3) a.
Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan penjualan barang hasil produksi Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler) di seluruh wilayah INDONESIA.
b. Mulai tanggal 1 Januari 2003 Perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan penjualan langsung pada konsumen akhir barang hasil produksi Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi di seluruh wilayah INDONESIA.
2. Menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 5a, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5a
Pelanggan terhadap kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dapat berakibat pencabutan Izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 89
