Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 2-1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR

PP No. 42 Tahun 1997 berlaku

Pasal 2

(3) a.
Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan penjualan barang hasil produksi Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler) di seluruh wilayah INDONESIA.
b. Mulai tanggal 1 Januari 2003 Perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan penjualan langsung pada konsumen akhir barang hasil produksi Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi di seluruh wilayah INDONESIA.

2. Menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 5a, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5a

Pelanggan terhadap kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dapat berakibat pencabutan Izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Nopember 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 89