Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam lampiran IIB angka (8) pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2001 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL
Pasal 1
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk rupiah.
Pasal 3
Seluruh penerimaan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 4
(1) Produk Hasil Survei dan Pemetaan untuk instansi atau lembaga tertentu tidak dipungut biaya.
(2) Kriteria instansi atau lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang belum tercakup dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 65.
