Langsung ke konten

WARALABA

PP No. 42 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang
perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis
dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang
dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat
dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain
berdasarkan perjanjian waralaba.

1. Pemberi . . .

---

1. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan
dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada
Penerima Waralaba.
1. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk
memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang
dimiliki Pemberi Waralaba.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.

KRITERIA

Pasal 3

Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- memiliki ciri khas usaha;
- terbukti sudah memberikan keuntungan;
- memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa
yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
- mudah diajarkan dan diaplikasikan;
- adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
- Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

Pasal 4

(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian

tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima
Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.

(2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :
- nama dan alamat para pihak;
- jenis Hak Kekayaan Intelektual;
- kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban para pihak;
- bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan
pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada
Penerima Waralaba;
- wilayah usaha;
- jangka waktu perjanjian;
- tata cara pembayaran imbalan;
- kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
- penyelesaian sengketa; dan
- tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan
perjanjian.

Pasal 6

(1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian

hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima
Waralaba lain.

(2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk

Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan
sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.

Pasal 7

(1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus

penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba
pada saat melakukan penawaran.

(2) Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai :
- data identitas Pemberi Waralaba;
- legalitas usaha Pemberi Waralaba;
- sejarah . . .

---

- sejarah kegiatan usahanya;
- struktur organisasi Pemberi Waralaba;
- laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
- jumlah tempat usaha;
- daftar Penerima Waralaba; dan
- hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima
Waralaba.

Pasal 8

Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk
pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran,
penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba
secara berkesinambungan.

Pasal 9

(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan

penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam
negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang
dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi
Waralaba.

(2) Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha

kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima
Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang
memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh
Pemberi Waralaba.

Pasal 10

(1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus

penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian
Waralaba dengan Penerima Waralaba.

(2) Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain
yang diberi kuasa.

### Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

(1) Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian

Waralaba.

(2) Pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi
kuasa.

Pasal 12

(1) Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan
melampirkan dokumen :
- fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
- fotokopi legalitas usaha.

(2) Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan
dokumen:
- fotokopi legalitas usaha;
- fotokopi perjanjian Waralaba;
- fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus
perusahaan.

(3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.

(4) Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2).

(5) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(6) Dalam hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat

Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.

(7) Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda

Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya.

### Pasal 13 . . .

---

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran
Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan

Waralaba.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara

lain berupa pemberian :
- pendidikan dan pelatihan Waralaba;
- rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
- rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik
di dalam negeri dan luar negeri;
- bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;
- penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik;
dan/atau
- bantuan perkuatan permodalan.

Pasal 15

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan

Waralaba.

(2) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi

terkait dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

## BAB VII . . .

---

SANKSI

Pasal 16

(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai

kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi
administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima
Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda; dan/atau
  • pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

Pasal 17

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a,
dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima
Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11.

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang
waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat
peringatan sebelumnya diterbitkan.

Pasal 18

(1) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, dikenakan kepada Pemberi
Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus
penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 atau Penerima Waralaba yang tidak melakukan
pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan
tertulis ketiga.

(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan

paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda

Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal
16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba
yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima
Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 setelah
diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.

## BAB VIII . . .

---

Pasal 19

(1) Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan

Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ttd

---