Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang
perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis
dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang
dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat
dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain
berdasarkan perjanjian waralaba.
1. Pemberi . . .
---
1. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan
dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada
Penerima Waralaba.
1. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk
memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang
dimiliki Pemberi Waralaba.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang perdagangan.
