(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp25.927.671.602,00
(dua puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh tujuh
juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus dua
rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang
milik Negara pada:
- Kementerian Sekretariat Negara dalam bentuk
peralatan dan mesin yang pengadaannya berasal dari
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp6.760.524.713,00
(enam miliar tujuh ratus enam puluh juta lima ratus
dua puluh empat ribu tujuh ratus tiga belas rupiah);
dan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika berupa
peralatan dan mesin yang pengadaannya berasal dari
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007
sebesar Rp19.167.146.889,00 (sembilan belas miliar
seratus enam puluh tujuh juta seratus empat puluh
enam ribu delapan ratus delapan puluh sembilan
rupiah).