Langsung ke konten

SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN

PP No. 42 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan
oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma
kepada Penerima Bantuan Hukum.
1. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau
kelompok orang miskin.
1. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan
Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang
memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum.
1. Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok
orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk
Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang
mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia.
1. Perkara adalah masalah hukum yang perlu
diselesaikan.
1. Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum
yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk
menyelesaikannya.
1. Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara
hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan
untuk menyelesaikannya.
1. Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran
laporan, pernyataan, dan dokumen yang diserahkan
oleh Pemberi Bantuan Hukum.

1. Akreditasi . . .

---

1. Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi
Bantuan Hukum yang diberikan oleh Panitia
Verifikasi dan Akreditasi setelah dinilai bahwa
Pemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk
memberikan Bantuan Hukum.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang
selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah
alokasi APBN atau APBD untuk Penyelenggaraan
Bantuan Hukum yang sesuai dengan maksud
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum.
1. Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi Anggaran
Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Pemberi
Bantuan Hukum yang lulus Verifikasi dan Akreditasi
yang ditetapkan oleh Menteri sebagai acuan
pelaksanaan Bantuan Hukum.

Bagian Kesatu
Syarat Pemberian Bantuan Hukum

Pasal 2

Bantuan Hukum diberikan oleh Pemberi Bantuan
Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan
Hukum harus memenuhi syarat:
- mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi
paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum
dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang
dimohonkan Bantuan Hukum;
- menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan
Perkara; dan
- melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah,
Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat
tinggal Pemohon Bantuan Hukum.

Pasal 4

Pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Pemberi
Bantuan Hukum, yang harus memenuhi syarat:
- berbadan hukum;
- terakreditasi;
- memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
- memiliki pengurus; dan
- memiliki program Bantuan Hukum.

Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum

Pasal 5

(1) Pemberian Bantuan Hukum meliputi masalah

hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan
masalah hukum tata usaha negara, baik secara
Litigasi maupun Nonlitigasi.

(2) Pemberian . . .

---

(2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), diselenggarakan oleh Menteri dan
dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang
telah memenuhi persyaratan.

Pasal 6

(1) Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan

Bantuan Hukum secara tertulis kepada Pemberi
Bantuan Hukum.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- identitas Pemohon Bantuan Hukum; dan
- uraian singkat mengenai pokok persoalan yang
dimintakan Bantuan Hukum.

(3) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan:
- surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala
Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat
tinggal Pemohon Bantuan Hukum; dan
- dokumen yang berkenaan dengan Perkara.

Pasal 7

(1) Identitas Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dibuktikan
dengan kartu tanda penduduk dan/atau dokumen
lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

(2) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki

identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu
Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh surat
keterangan alamat sementara dan/atau dokumen
lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili
Pemberi Bantuan Hukum.

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

(1) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki

surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pemohon Bantuan
Hukum dapat melampirkan Kartu Jaminan
Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai,
Kartu Beras Miskin, atau dokumen lain sebagai
pengganti surat keterangan miskin.

(2) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki

persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon
Bantuan Hukum dalam memperoleh persyaratan
tersebut.

Pasal 9

(1) Instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi

Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat
keterangan alamat sementara dan/atau dokumen
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
untuk keperluan penerimaan Bantuan Hukum.

(2) Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat

sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib
mengeluarkan surat keterangan miskin dan/atau
dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan
miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) untuk keperluan penerimaan Bantuan
Hukum.

Pasal 10

(1) Pemohon Bantuan Hukum yang tidak mampu

menyusun permohonan secara tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat mengajukan
permohonan secara lisan.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan

secara lisan, Pemberi Bantuan Hukum menuangkan
dalam bentuk tertulis.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditandatangani atau dicap jempol oleh Pemohon
Bantuan Hukum.

Pasal 11

(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib memeriksa

kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dalam waktu paling lama 1 (satu) hari
kerja setelah menerima berkas permohonan
Bantuan Hukum.

(2) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum telah

memenuhi persyaratan, Pemberi Bantuan Hukum
wajib menyampaikan kesediaan atau penolakan
secara tertulis atas permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan
dinyatakan lengkap.

(3) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menyatakan

kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan
Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari
Penerima Bantuan Hukum.

(4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak,

Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan alasan
penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan
dinyatakan lengkap.

Pasal 12

Pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan
Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan
hingga masalah hukumnya selesai dan/atau Perkaranya
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama
Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat
kuasa khusus.

### Pasal 13 . . .

---

Pasal 13

(1) Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi

dilakukan oleh Advokat yang berstatus sebagai
pengurus Pemberi Bantuan Hukum dan/atau
Advokat yang direkrut oleh Pemberi Bantuan
Hukum.

(2) Dalam hal jumlah Advokat yang terhimpun dalam

wadah Pemberi Bantuan Hukum tidak memadai
dengan banyaknya jumlah Penerima Bantuan
Hukum, Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut
paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.

(3) Dalam melakukan pemberian Bantuan Hukum,

paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
melampirkan bukti tertulis pendampingan dari
Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) harus telah lulus mata kuliah hukum
acara dan pelatihan paralegal.

Pasal 14

Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tidak menghapuskan
kewajiban Advokat tersebut untuk memberikan bantuan
hukum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan cara:

  • pendampingan . . .

---

- pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang
dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;

- pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam
proses pemeriksaan di persidangan; atau

- pendampingan dan/atau menjalankan kuasa
terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan
Tata Usaha Negara.

Pasal 16

(1) Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi dapat

dilakukan oleh Advokat, paralegal, dosen, dan
mahasiswa fakultas hukum dalam lingkup Pemberi
Bantuan Hukum yang telah lulus Verifikasi dan
Akreditasi.

(2) Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi

meliputi kegiatan:

  • penyuluhan hukum;
  • konsultasi hukum;

- investigasi perkara, baik secara elektronik
maupun nonelektronik;

  • penelitian hukum;
  • mediasi;
  • negosiasi;
  • pemberdayaan masyarakat;
  • pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
  • drafting dokumen hukum.

### Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi Standar
Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Kesatu
Dana Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Pasal 18

(1) Sumber pendanaan Penyelenggaraan Bantuan

Hukum dibebankan pada APBN.

(2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pendanaan dapat berasal dari:

  • hibah atau sumbangan; dan/atau

- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak
mengikat.

Pasal 19

(1) Daerah dapat mengalokasikan Anggaran

Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD.

(2) Daerah melaporkan penyelenggaraan Bantuan

Hukum yang sumber pendanaannya berasal dari
APBD kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian

Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Daerah.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

(1) Pemberian Bantuan Hukum per Perkara atau per

kegiatan hanya dapat dibiayai dari APBN atau APBD.

(2) Pendanaan pemberian Bantuan Hukum per Perkara

atau per kegiatan dari hibah atau bantuan lain yang
tidak mengikat dapat diberikan bersamaan dengan
sumber dana dari APBN atau APBD.

(3) Tata cara penganggaran dan pelaksanaan Anggaran

Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 21

(1) Menteri mengusulkan standar biaya pelaksanaan

Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi kepada
Menteri Keuangan.

(2) Standar biaya yang telah disetujui oleh Menteri

Keuangan menjadi acuan dalam perencanaan
kebutuhan anggaran dan pelaksanaan Anggaran
Bantuan Hukum.

Pasal 22

Dalam mengajukan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan
Hukum, Menteri memperhitungkan Perkara yang belum
selesai atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan Anggaran

Pasal 23

(1) Pemberi Bantuan Hukum mengajukan rencana

Anggaran Bantuan Hukum kepada Menteri pada
tahun anggaran sebelum tahun anggaran
pelaksanaan Bantuan Hukum.

(2) Pengajuan . . .

---

(2) Pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- identitas Pemberi Bantuan Hukum;
- sumber pendanaan pelaksanaan Bantuan
Hukum, baik yang bersumber dari APBN
maupun nonAPBN; dan
- rencana pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi
dan Nonlitigasi sesuai dengan misi dan tujuan
Pemberi Bantuan Hukum.

(3) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum mengajukan

rencana Anggaran Bantuan Hukum Nonlitigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
Pemberi Bantuan Hukum harus mengajukan paling
sedikit 4 (empat) kegiatan dalam satu paket dari
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 24

(1) Menteri melakukan pemeriksaan terhadap berkas

pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum.

(2) Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan

Hukum belum memenuhi persyaratan, Menteri
mengembalikan berkas kepada Pemberi Bantuan
Hukum untuk dilengkapi atau diperbaiki.

(3) Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan

Hukum telah memenuhi persyaratan, Menteri
memberikan pernyataan secara tertulis mengenai
kelengkapan persyaratan.

(4) Menteri memberitahukan hasil pemeriksaan berkas

pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak berkas diterima.

### Pasal 25 . . .

---

Pasal 25

(1) Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan

Hukum dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri
menetapkan Anggaran Bantuan Hukum yang
dialokasikan untuk Pemberi Bantuan Hukum.

(2) Menteri menetapkan Anggaran Bantuan Hukum

kepada Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan
kriteria sebagai berikut:
- total alokasi Anggaran Bantuan Hukum per
provinsi;
- data historis penyelesaian pemberian Bantuan
Hukum oleh masing-masing Pemberi Bantuan
Hukum;
- jumlah Perkara yang diajukan oleh Pemberi
Bantuan Hukum sebagai rencana kerja yang
diuraikan dalam bentuk estimasi jumlah Perkara
yang akan diberikan Bantuan Hukum dan
jumlah kegiatan Nonlitigasi yang akan
dilaksanakan;
- ketersediaan dana pendamping yang
dianggarkan oleh Pemberi Bantuan Hukum;
- penilaian kinerja Pemberi Bantuan Hukum pada
tahun anggaran sebelumnya;
- pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan
dana Bantuan Hukum pada tahun anggaran
sebelumnya; dan
- kriteria lain yang dipandang perlu oleh Menteri
untuk mencapai tujuan efisiensi dan efektifitas
penyelenggaran Bantuan Hukum.

(3) Menteri dan Pemberi Bantuan Hukum

menindaklanjuti penetapan Anggaran Bantuan
Hukum dengan membuat perjanjian pelaksanaan
Bantuan Hukum.

(4) Nilai . . .

---

(4) Nilai Anggaran Bantuan Hukum yang disepakati

dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mengikuti penetapan Menteri mengenai
alokasi Anggaran Bantuan Hukum.

(5) Anggaran Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh

Menteri merupakan batasan tertinggi penyaluran
dana Bantuan Hukum.

(6) Menteri berwenang menetapkan perubahan alokasi

Anggaran Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan
Hukum apabila berdasarkan pertimbangan tertentu
diperlukan penyesuaian atas pagu anggaran
pelaksanaan Bantuan Hukum.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum

Pasal 26

Pemberi Bantuan Hukum melaksanakan Bantuan
Hukum Litigasi dan Nonlitigasi sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam perjanjian pelaksanaan Bantuan
Hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Penyaluran dana Bantuan Hukum Litigasi dilakukan

setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan
Perkara pada setiap tahapan proses beracara dan
Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan laporan
yang disertai dengan bukti pendukung.

(2) Tahapan proses beracara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan tahapan penanganan
Perkara dalam:

  • kasus . . .

---

- kasus pidana, meliputi penyidikan, dan
persidangan di pengadilan tingkat I, persidangan
tingkat banding, persidangan tingkat kasasi, dan
peninjauan kembali;
- kasus perdata, meliputi upaya perdamaian atau
putusan pengadilan tingkat I, putusan
pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan
tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan
- kasus tata usaha negara, meliputi pemeriksaan
pendahuluan dan putusan pengadilan tingkat I,
putusan pengadilan tingkat banding, putusan
pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan
kembali.

(3) Penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan
prosentase tertentu dari tarif per Perkara sesuai
standar biaya pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(4) Penyaluran dana Bantuan Hukum pada setiap

tahapan proses beracara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban
Pemberi Bantuan Hukum untuk memberikan
Bantuan Hukum sampai dengan Perkara yang
ditangani selesai atau mempunyai kekuatan hukum
tetap.

Pasal 28

(1) Penyaluran dana Bantuan Hukum Nonlitigasi

dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum
menyelesaikan paling sedikit 1 (satu) kegiatan dalam
paket kegiatan Nonlitigasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (3) dan menyampaikan laporan
yang disertai dengan bukti pendukung.

(2) Penyaluran . . .

---

(2) Penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif
per kegiatan sesuai standar biaya pelaksanaan
Bantuan Hukum Nonlitigasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.

Pasal 29

(1) Menteri berwenang melakukan pengujian kebenaran

tagihan atas penyelesaian pelaksanaan Bantuan
Hukum sebagai dasar penyaluran dana Bantuan
Hukum Litigasi dan Nonlitigasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan penyaluran Anggaran Bantuan Hukum
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pertanggungjawaban

Pasal 30

(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan realisasi

pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum kepada
Menteri secara triwulanan, semesteran, dan
tahunan.

(2) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menerima

sumber pendanaan selain dari APBN, Pemberi
Bantuan Hukum melaporkan realisasi penerimaan
dan penggunaan dana tersebut kepada Menteri.

(3) Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana

selain dari APBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaporkan secara terpisah dari laporan
realisasi pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

### Pasal 31 . . .

---

Pasal 31

(1) Untuk Perkara Litigasi, laporan realisasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus
melampirkan paling sedikit:
- salinan putusan Perkara yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap; dan
- perkembangan Perkara yang sedang dalam
proses penyelesaian.

(2) Untuk kegiatan Nonlitigasi, laporan realisasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus
melampirkan laporan kegiatan yang telah
dilaksanakan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan

pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 32

Pemberi Bantuan Hukum mengelola secara tersendiri dan
terpisah administrasi keuangan pelaksanaan Bantuan
Hukum dari administrasi keuangan organisasi Pemberi
Bantuan Hukum atau administrasi keuangan lainnya.

Pasal 33

Menteri menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan
Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran.

PENGAWASAN

Pasal 34

(1) Menteri melakukan pengawasan pemberian Bantuan

Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum.

(2) Pengawasan . . .

---

(2) Pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang
tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian
Bantuan Hukum pada Kementerian.

Pasal 35

Unit kerja dalam melaksanakan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2)
mempunyai tugas:
- melakukan pengawasan atas pemberian Bantuan
Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum;
- menerima laporan pengawasan yang dilakukan oleh
panitia pengawas daerah;
- menerima laporan dari masyarakat mengenai
adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan
Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum;
- melakukan klarifikasi atas adanya dugaan
penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan
penyaluran dana Bantuan Hukum yang dilaporkan
oleh panitia pengawas daerah dan/atau masyarakat;
- mengusulkan sanksi kepada Menteri atas terjadinya
penyimpangan pemberian Bantuan Hukum
dan/atau penyaluran dana Bantuan Hukum; dan
- membuat laporan pelaksanaan pengawasan kepada
Menteri.

Pasal 36

(1) Menteri dalam melakukan pengawasan di daerah

membentuk panitia pengawas daerah.

(2) Panitia pengawas daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas wakil dari unsur:
- Kantor Wilayah Kementerian; dan
- biro hukum pemerintah daerah provinsi.

(3) Panitia . . .

---

(3) Panitia pengawas daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mempunyai tugas:
- melakukan pengawasan pemberian Bantuan
Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum;
- membuat laporan secara berkala kepada Menteri
melalui unit kerja yang tugas dan fungsinya
terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada
Kementerian; dan
- mengusulkan sanksi kepada Menteri atas
terjadinya penyimpangan pemberian Bantuan
Hukum dan/atau penyaluran dana Bantuan
Hukum melalui unit kerja yang tugas dan
fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan
Hukum pada Kementerian.

Pasal 37

(1) Panitia pengawas daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 36 dalam mengambil keputusan
mengutamakan prinsip musyawarah.

(2) Dalam hal musyawarah tidak tercapai, keputusan

diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 38

Menteri atas usul pengawas dapat meneruskan temuan
penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan
penyaluran dana Bantuan Hukum kepada instansi yang
berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak mendapatkan
haknya sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,
Penerima Bantuan Hukum dapat melaporkan Pemberi
Bantuan Hukum kepada Menteri, induk organisasi
Pemberi Bantuan Hukum, atau kepada instansi yang
berwenang.

### Pasal 40 . . .

---

Pasal 40

Dalam hal Advokat Pemberi Bantuan Hukum Litigasi
tidak melaksanakan pemberian Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan
Perkaranya selesai atau mempunyai kekuatan hukum
tetap, Pemberi Bantuan Hukum wajib mencarikan
Advokat pengganti.

Pasal 41

(1) Dalam hal ditemukan pelanggaran pemberian

Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum
kepada Penerima Bantuan Hukum, Menteri dapat:
- membatalkan perjanjian pelaksanaan Bantuan
Hukum;
- menghentikan pemberian Anggaran Bantuan
Hukum; dan/atau
- tidak memberikan Anggaran Bantuan Hukum
pada tahun anggaran berikutnya.

(2) Dalam hal Menteri membatalkan perjanjian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
Menteri menunjuk Pemberi Bantuan Hukum lain
untuk mendampingi atau menjalankan kuasa
Penerima Bantuan Hukum.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai
Bantuan Hukum dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 43

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

ttd.

Wisnu Setiawan

---