Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan
oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma
kepada Penerima Bantuan Hukum.
1. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau
kelompok orang miskin.
1. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan
Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang
memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum.
1. Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok
orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk
Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang
mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia.
1. Perkara adalah masalah hukum yang perlu
diselesaikan.
1. Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum
yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk
menyelesaikannya.
1. Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara
hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan
untuk menyelesaikannya.
1. Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran
laporan, pernyataan, dan dokumen yang diserahkan
oleh Pemberi Bantuan Hukum.
1. Akreditasi . . .
---
1. Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi
Bantuan Hukum yang diberikan oleh Panitia
Verifikasi dan Akreditasi setelah dinilai bahwa
Pemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk
memberikan Bantuan Hukum.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang
selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah
alokasi APBN atau APBD untuk Penyelenggaraan
Bantuan Hukum yang sesuai dengan maksud
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum.
1. Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi Anggaran
Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Pemberi
Bantuan Hukum yang lulus Verifikasi dan Akreditasi
yang ditetapkan oleh Menteri sebagai acuan
pelaksanaan Bantuan Hukum.
Bagian Kesatu
Syarat Pemberian Bantuan Hukum
