Langsung ke konten

PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34

PP No. 42 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 4

(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran

Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:

  • Golongan A sebesar Rp1.363.000 (satu juta

tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) setiap

bulan;

  • Golongan B sebesar Rp1.328.000 (satu juta

tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah)

setiap bulan;

  • Golongan C sebesar Rp1.274.000 (satu juta

dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)

setiap bulan;

  • Golongan D . . .

---

  • Golongan D sebesar Rp1.242.000 (satu juta

dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) setiap

bulan; dan

  • Golongan E sebesar Rp1.215.000 (satu juta

dua ratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan.

(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar

Rp1.215.000 (satu juta dua ratus lima belas ribu

rupiah) setiap bulan.

(3) Kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran

Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik

Indonesia diberi tunjangan sebesar Rp1.363.000

(satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

(4) Kepada Veteran yang menderita cacat badan

dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan

tambahan tunjangan cacat sesuai dengan

ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara

Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik

Indonesia yang cacat.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi

sebagai berikut:

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda

Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:

  • Golongan A sebesar Rp1.237.000 (satu juta

dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) setiap

bulan;

  • Golongan B sebesar Rp1.180.000 (satu juta

seratus delapan puluh ribu rupiah) setiap

bulan;

  • Golongan C sebesar Rp1.125.000 (satu juta

seratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap

bulan;

  • Golongan D sebesar Rp1.075.000. (satu juta

tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;

dan

  • Golongan E sebesar Rp1.027.000 (satu juta

dua puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan.

(2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran

Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah

sebesar Rp1.027.00 (satu juta dua puluh tujuh ribu

rupiah) setiap bulan.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan

angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2014

,

ttd.