Langsung ke konten

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1995 TENTANG

PP No. 42 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2012-12-31

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata
Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3618), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
drundangkan.
Agar. . .

SK No 002627 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2Ol9

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinYa

ti Bidang Hukum dan
-undangan,

anna Djaman

SK No 002628 A

---

PRESIDEN