Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata
Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3618), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1995 TENTANG
Ditetapkan: 2012-12-31
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
drundangkan.
Agar. . .
SK No 002627 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinYa
ti Bidang Hukum dan
-undangan,
anna Djaman
SK No 002628 A
---
PRESIDEN
