Langsung ke konten

AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN

PP No. 42 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan
untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan
kesamaan kesempatan.
1. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian
yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan
yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum,
serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di
kawasan perkotaan atau kanvasan perdesaan.
1. Permukiman Yang Inklusif adalah Permukiman yang
menyediakan Aksesibilitas dan memberikan
kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk
tinggal bersama dengan masyarakat lainnya.
1. Bangunan Gedung Umum adalah bangunan gedung
yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik
berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, mar-rpun
fungsi sosial dan budaya.
1. Akomodasi Yang Layak adalah modifikasi dan
penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk
menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak
asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk
penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.
1. Rencana Tapak adalah peta rencana peletakan
bangunan/kavling dengan segala unsur
penunjangnya dalam skala dan batas luas lahan
tertentu.
1. Rencana Teknis adalah dokumen yang berisi gambar
rencana, gambar dctail pelaksanaa.n, rencana kerja,
syarat administratif, syarat- u.mtrrn, syarat teknis,
rencana anggaran biarra pembangunan, dan laporan
perencanaan.

1. Pelayanan

SK No 031155 A

---

FRES IDEN

1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka, pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan bagi setiap warga negara dan penduduk
atas barang, jasa, danf atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kemgian trarta
benda, dan dampak psikologis.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Penyelenggara Pelayanan Pubiik acialah setiap
institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga
independen yang dibentuk berdasarkan undang-
undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan
hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk
kegiatan Pelayanan P-rblik.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara
Indonesia, keiompok masyarakat, dan/atau
organisasi kem asyarakatan.

1. Pengembang. .

SK No 031156 A

---

PRES IDEN

1. Pengembang adalah orang perseorangan atau badan
hukum yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang
perumahan dan kawasan Permukiman.
1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan
kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang
Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan
mandiri dalam bentuk kemudahan akses terhadap
Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari
Bencana.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mengatur:
- Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang
Disabilitas;
- Pelayanarr Publik yang mudah diakses bagi
Penyandang Disabilitas; dan
- pelindungan dari Bencana bagi Penyandang
Disabilitas.

SK No 031157 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

memfasilitasi Permukiman yang mudah diakses bagi
Penyandang Disabilitas.

(2) Fasilitasi Permukiman sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan untuk:
- memberikan kepastian pemenuhan Aksesibilitas
bagi Penyandang Disabilitas di Permukiman;
- mendorong peran aktif pelaku pembangunan di
dalam pemenuhan akses bagi Penyandang
Disabilitas;
- memfasilitasi peran dan kerja sama Penyandang
Disabilitas; dan
- mewujudkan penataan dan pengembangan
Permukiman Yang Inklusif bagi Penyandang
Disabilitas.

Bagian Kedua
Fasilitasi Permukiman

Pasal 5

Fasilitasi Permukiman sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (2) dilakukan dalam bentuk:

- penyediaan pedoman dan standar teknis Permukiman
yang mudah diakses Penyandang Disabilitas oleh
Pemerintah Pusat; dan
Daerah. b. pemberian bantuan teknis oleh Pemerintah

### Pasal 6 . .

SK No 031 158 A

---

Pasal 6

(1) Penyediaan pedoman dan standar teknis Permukiman

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
dilakukan dengan menyusun pedoman dan standar
teknis terkait prasarana dan sarana yang memenuhi
persyaratan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas.

(2) Penyusunan pedoman dan standar teknis

Permukiman sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan mengacu
pada standar teknis kemudahan akses bagi
Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Pedoman dan standar teknis Permukiman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai dasar:
- penyusunan kebijakan operasional di daerah
dengan memperhatikan kondisi kabupaten/kota
setempat; dan
- penJrusunan rencana penyediaan prasarana dan
sarana Permukiman.

(4) Pen5rusunan pedoman dan standar teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.

(5) Penyebarluasan pedoman dan statrdar teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.

Pasal 7

(1) Rencana penyediaan prasarana dan sarana

Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) huruf b tertuang dalam Rencana Tapak dan
'Iekrris. Rencana

(2) Rencana .

SK No 031 159 A

---

PRESTDEN

(2) Rencana Tapak dan Rencana Teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh
Pengembang sebagai syarat pembangunan
Permukiman.

Pasal 8

(1) Rencana penyediaan prasarana dan sarana

Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
- Aksesibilitas terhadap prasarana Permukiman;
dan
- Aksesibilitas terhadap sarana Permukiman.

(2) Aksesibilitas terhadap prasarana Permukiman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- Aksesibilitas terhadap;alan;
- Aksesibilitas terhadap air minum; dan
- Aksesibilitas terhadap sanitasi.

(3) Aksesibilitas terhadap sarana Permukiman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
- Aksesibilitas terhadap Bangunan Gedung Umum;
dan
- Aksesibilitas terhadap ruang terburka publik.

Pasal 9

(1) Aksesibilitas terhadap jalan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (21 huruf a merupakan
Aksesibilitas terhadap fasilitas pendukung
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang
jembatan diterapkan pada jalur pedestrian,
penghubung gedung atau ruang terbuka, dan/atau
tempat penyeberangan.

(2) Aksesibilitas

SK No 031160 A

---

PRESIDEN

(2) Aksesibilitas terhadap air minum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan
Aksesibilitas terhadap fasilitas air minum publik yang
diterapkan pada:
- hidran umum; dan/atau
- fasilitas air siap minum publik.

(3) Aksesibilitas terhadap sanitasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan
Aksesibilitas terhadap fasilitas sanitasi publik yang
diterapkan pada:
- fasilitas mandi, cuci, dan kakus komunal;
dan/atau
- toilet umum.

Pasal 10

(1) Aksesibilitas terhadap Bangunan Gedung Umum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a
yang memenuhi persyaratan kemudahan bangunan
gedung meliputi:
- kemudahan hubungan ke bangunan gedung, dari
bangunan gedung, dan di dalam bangunan
gedung; dan
- kelengkapan prasarana dan sarana dalam
pemanfaatan bangunan gedung.

(2) Aksesibilitas terhadap ruang terbuka publik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf
b merupakan Aksesibilitas pendukung aktivitas dan
Aksesibilitas fasilitas umum di ruang terbuka publik
yang memenuhi persyaratan kemudahan bagi
Penyandang Disabilitas.

### Pasal 1 1

(1) Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 huruf b meliputi:

a.pendampingan...
SK No 031161 A

---

PRESIDEN

  • pendampingan penyusunan rencana;
  • pelatihan atau penyuluhan; dan
  • bimbingan dan konsultasi.

(2) Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
melalui dinas dan/atau kelompok kerja bidang
perumahan dan kawasan Permukiman yang
bertanggung jawab dalam urusan perumahan dan
kawasan Permukiman.

(3) Pendampingan penJrusunan rencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan:
- secara berkala dalam rangka rnemastikan
Permukiman yang mudah diakses bagi
Penyandang Disabilitas ;
- mengikutsertakan ahli, akademisi, dan/atau
tokoh Masyarakat yang memiliki pengetahuan dan
pengalaman memadai dalam bidang perumahan
dan kawasan Permukiman serta
mengikutsertakan organisasi Penyandang
Disabilitas;
- menentukan lokasi Permukiman yang
membutuhkan pendampin gan ;
- terlebih dahulu mempelajari pelaporan hasil
pemantauan dan verifikasi yang telah dibuat baik
secara berkala maupun sesuai kebutuhan atau
insidental; dan
- berdasarkan rencana pelaksanaan dan alokasi
anggaran yang telah ditentukan sebelumnya.

(4) Pelatihan atau penyuluhan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan:
- pelatihan atau pen5ruluhan merupakan kegiatan
pembelajaran untuk meningkatkan pengetahtran,
kesadaran, dan keterampilan Pengembang terkait
penyediaan Aksesibilitas terhadap Permukiman
bagi Penyandarrg Disabilitas; dan

  • pelatihan

SK No 031162 A

---

PRESIDEN

- pelatihan atau penyuluhan dapat dilakukan
secara langsung dan/atau tidak langsung dengan
menggunakan alat bantu danlatau alat peraga.

(5) Bimbingan dan konsultasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan
memberikan petunjuk atau penjelasan khusus
mengenai penyediaan Aksesibilitas terhadap
Permukiman bagi Penyandang Disabilitas.

Bagian Ketiga
Pengawasan

Pasal 12

(1) Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh

Permukiman yang dibangun oleh Pengembang
memiliki Aksesibilitas bagi Penyanda.ng Disabilitas.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui:
- pemantauan; dan
- verifikasi.

Pasal 13

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

ayat (21huruf a dilakukan untuk menjamin:
- pemenuhan kebutuhan prasarana dan sarana
Permukiman sesuai dengan syarat kemudahan
akses bagi Penyandang Disabilitas;
- kesesuaian peruntukan dengan rencana tata
ruang dan peraturan zonasi; dan
- keterpaduan rencana penyediaan prasarana dan
sarana berdasarkan hierarkinya sesuai dengan
standar pelayanan minimal.

(2) Pemantauan

SK No 031163 A

---

PRESIDEN

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1)

dilakukan terhadap penerapan norma, standar,
prosedur, dan kriteria serta kebijakan operasional
bidang perumahan dan kawasan Permukiman.

(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara berjenjang meliputi:
- menteri yang membidangi urusan perumahan dan
kawasan Permukiman kepada gubernur;
- gubernur kepada bupati/wali kota; dan
- bupati/wali kota atau khusus untuk Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur
kepada Pengembang.

Pasal 14

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(2) huruf b dilakukan terhadap ketersediaan dan

kualitas prasarana dan sarana pendukung
Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan:
- secara berkala pada prasarana dan sarana
Permukiman yang dibangun oleh Pengembang;
- berdasarkan pengaduan oleh Masyarakat
terhadap prasarana dan sarana Permukiman yang
belum memenuhi norma, standar, prosedur, dan
kriteria dan belum diserahterimakan kepada
Pemerintah Daerah; dan/ atau
- pada saat proses serah terima prasarana dan
sarana yang telah dibangun oleh Pengembang
kepada Pemerintah Daerah.

(1) (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

dilakukan oleh instansi pemerintah, dinas, atau
kelompok keda bidang perumahan dan kawasan
Permukiman dengan mengikutsertakan Penyandang
Disabilitas.

(4) Hasil .

SK No 031164 A

---

PRESIDEN

-t2-

(4) Hasil verifikasi disampaikan kepada bupati/wali kota,

khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta disampaikan kepada gubernur.

(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

wajib ditindaklanjuti oleh Pengembang.

(6) Pengembang yang tidak melakukan tindak lanjut

terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(7) Tata cara dan mekanisme verifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Peran Penyandang Disabilitas

Pasal 15

(1) Perwujudan Permukiman inklusif yang memiliki

Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas dilakukan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dengan mengikutsertakan peran Penyandang
Disabilitas.

(2) Peran Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan
masukan dalam:
- penlrLlsunan perencanaan Permukiman;
- pelaksanaan pembangunan Permukiman;
- pemanfaatan Permukiman;
- pemeliharaan dan perbaikan Permukiman;
dan/atau
- pengendalian penyelenggaraan Permukiman.

(3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disa.mpaikan melalui forum sesrrai dengan ketentuan
peratrrrarr pci'undang- undangan .

## BAB III . .

SK No 031165 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 16

(1) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan

Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi
Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Penyediaan Pelayanan Publik yang mudah diakses

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
atas dasar prinsip kesetaraan dalam keberagarnan
bagi Penyandang Disabilitas dan tanggap terhadap
kebutuhan Penyandang Disabilitas.

Pasal 17

(1) Ruang lingkup Pelayanan Publik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi pelayanan
atas barang, jasa, danf atau pelayanan adrninistratif
yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan
Publik.

(2) Ruang lingkup pelayanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran,
pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan
informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan
sosial, energi, perbankan, transportasi, sumber daya
alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.

(3) Penyelenggara Pelayanan Publik sebagaimana

( 1) menyediakan Pelayanan dimaksud pada ayat
Publik yang mudah diakses bagi Penyandang
Disabilitas meliputi prasarana dan sarana
Aksesibilitas.

(4) Penyelenggara...

SK No 031 166 A

---

PRESIDEN

(4) Penyelenggara Pelayanan Publik yang sudah

menggunakan teknologi wajib menyediakan teknologi
yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas.

(5) Teknologi yang mudah diakses sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi
dengan fasilitas:
- audio;
- tanda taktual;
- huruf braille; dan
- informasi atau isyarat visual.

Bagian Kedua
Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas

Pasal 18

(1) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib memberikan

Pelayanan Publik dengan fasilitas dan perlakuan yang
optimal, wajar, dan bermartabat tanpa diskriminasi
bagi Penyandang Disabilitas, meliputi:
- pendampingan, penerjemahan, asistensi, dan
penyediaan fasilitas yang mudah diakses di
tempat layanan publik tanpa biaya tambahan;
- penyediaan prasarana dan sarana yang mudah
diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan
- sistem informasi baik elektronik maupun
nonelektronik yang mudah diakses oleh
Pen y-anda;rg D isabilitas.

(2) Penyelenggara Pelayanan Publik r,'r'ajib rnenyediakan

informasi dan sumber daya manusia lanr,g profesional
dalam menyelenggarakan pelayanan serta dapat
membantu Penyandang Disabilitas.

(3) Sumber .

SK No 031 195 A

---

FRESIDEN

_15_

(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 wajib diberika-n pendidikan dan pelatihan
secara berkala terkait Pelayanan Publik bagi
Penyandang Disabilitas.

Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Transportasi Publik bagi Penyandang Disabilitas

Pasal 19

(1) Setiap penyelenggara transportasi dalam memberikan

Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas r,r,ajrb
menyediakan kemudahan akses atas:
- prasarana transportasi; dan/atau
- sarana transportasi.

(2) Prasarana transportasi dan sarana transportasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- transportasi darat;
- transportasi laut;
- transportasi udara; dan
- transportasi perkeretaapian.

(3) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada a5r21

( 1) diselenggarakan oleh:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- badan usaha milik negaraf badan usaha milik
daerah; dan
- badan hukum Indonesia.

(4) Penyelenggaraan prasarana transportasi dan sarana

transportasi bagi Penyandang Disabilitas
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang transportasi dan
Penyandang Disabilitas.

Pasal 20

Penyelenggara transportasi menyediakan kemudahan
akses atas prasarana transportasi dan sarana
transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(1) sesuai standar prasarana dan sarana transportasi

yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 21

(1) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang

Disabilitas bertujuan untuk menjamin hak dan
kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam
penanggu langan Bencana.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

menyelenggarakan penanggulangan Bencana.

(3) Penanggulangan Bencana sebagairnana dimaksud

pada ayat (2) memperhatikan aspek:
- data pilah;
- Aksesibilitas;
- Akomodasi Yang Layak;
- partisipasi;
- peningkatan kapasitas; dan
- prioritaspelindungan.
Penyandang ( ) Pelindungan dari Bencana bagi
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan tahapan penanggulangan
Bencana meliputi:

a prabencana

SK No 031169 A

---

PRESIDEN

-t7-

  • prabencana;
  • saat tarlggap darurat; dan
  • pascabencana.

Pasal22

(1) Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2l ayat (2) dapat mengikutsertakan
Penyandang Disabilitas dan pihak lainnya.

(2) Pengikutsertaan Penyandang Disabilitas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ragam
Penyandang Disabilitas, kelompok umur, identitas
gender, dan wilayah.

Pasal 23

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

memberikan Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak
bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan
Bencana.

(2) Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah

memprioritaskan pelindungan terhadap Bencana bagi
Penyandang Disabilitas.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

menyediakan alat bantu bagi Penyandang Disabilitas
dalam penanggulangan Bencana.

(4) Penyediaan alat bantu sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan untuk mengantisipasi pada saat
terjadi Bencana dan untuk kebutuhan evakuasi bagi
Penyandang Disabilitas.

Pasal 24

(1) Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak dalam

penarlggulangan Bencana bersifat Iisik dan nonfisik.

(2) Aksesibilitas

SK No 031 170 A

---

PRESIDEN

(2) Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak yang bersifat

fisik berupa prasarana, sarana, dan perlengkapan
fisik sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak yang bersifat

nonfisik berupa pemberian prioritas dalam
penyediaan pelayanan dan akses informasi.

Pasal 25

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis,
mendokumentasikan, memutakhirkan, dan
menyebarluaskan data dan informasi terkait
Penyandang Disabilitas.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

menyediakan data dan informasi yang mudah diakses
oleh Penyandang Disabilitas.

(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- informasi terkait langkah pengurangan risiko
Bencana dalam menghadapi Bencana;
- informasi terkait data kondisi dan Penyandang
Disabilitas yang menjadi korban Bencana;
- informasi terkait data Penyandang Disabilitas
baru yang menjadi korban Bencana; dan
- informasi terkait data potensi Penyandang
Disabilitas baru.

(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dipilah berdasarkan identitas gender, kelompok

umur, ragam PenSrandang Disabilitas, tingkat
hambatan, dan wilayah.

Bagian Kedua .

SK No 031171 A

---

FRESIDEN

_19_

Bagian Kedua
Prabencana

Pasal 26

(1) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang

Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada
prabencana sebagaimana dimaksud cialam Pasal 21
ayat (4) huruf a bertujuan untuk mendorong
pengurangan risiko Bencana.

(2) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang

Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada
prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- sistem peringatan dini yang wajib menjangkau
Penyandang Disabilitas secara tepat waktu dan
akurat dan melalui media yang sesuai dengan
jenis serta derajat disabilitas; dan
- fasilitasi pen5rusunan rencana kesiapsiagaan di
tingkat rumah tangga pada setiap rumah tangga
dengan anggota Penyandang Disabilitas.

(3) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a meliputi mekanisme evakuasi, jalur
evakuasi, tanda, dan titik kumpul dengan
mempertimbangkan ragam Penyandang Disabilitas.
(a) Pelaksanaan persiapan sistem peringatan dini
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memperhatikan prasarana dan sarana pelatihan dan
evakuasi yang aksesibel serta mengikutsertakan
Penyandang Disabilitas.

Pasal2T

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

melaksanakan program dan kegiatan yang bertuiuan
untuk mendorong pengurangan risiko Bencana
melalui:

  • layanan...

SK No 031172 A

---

PRESIDEN

-'20 -

  • layanan pendidikan baik formal maupun informal;
  • latihan, simulasi, dan geladi Bencana; dan
  • kegiatan prabencana lainnya.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam

melaksanakan program dan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan
pihak terkait.

Bagian Ketiga
Saat Tanggap Darurat

Pasal 28

(1) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang

Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada saat
tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2l ayat (4) huruf b dilaksanakan melalui:
- pengkajian secara cepat dan tepat terhadap
lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya
untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang
tepat yang sesuai dengan kebutuhan dan ragam
Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan
Bencana pada saat tanggap darurat; dan
- pencarian dan penyelamatan korban dan
penyintas Penyandang Disabilitas dengan
memperhatikan kebutuhan dan ragam
Penyandang Disabilitas termasuk penyelamatan
beserta alat bantunya.

(2) Penanggulangan pada saat tanggap darurat

dilaksanakan dengan mengkaji kebutuhan khusus
Penyandang Disabilitas.

(3) Kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)rmeliputi:

  • pemenuhan

SK No 031173 A

---

PRESIDEN

-2r-
- pemenuhan kebutuhan dasar pangan dan
nonpangan, sandang, penampungan/hunian
sementara, air bersih, dan sanitasi serta layanan
kesehatan dan kebutuhan khusus sesuai dengan
standar pelayanan minimum yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- fasilitas penampungan/hunian sementara
memperhitungkan kemudahan bagi Penyandang
Disabilitas untuk melakukan kegiatan rumah
tangga utama dan kegiatan terkait mata
pencaharian;
- penyediaan bantuan pangan wajib dilaksanakan
secara tepat waktu dan layak untuk
meminimalkan risiko dan meningkatkan status
gizi, kesehatan, dan kemampuan bertahan hidup
Penyandang Disabilitas ;
- pemenuhan kebutuhan pasokan air bersih dan
sanitasi wajib memenuhi kebutuhan khusus
Penyandang D isabilitas ;
- penyelenggaraan pendidikan dalam situast
Bencana wajib memastikan pendidikan peserta
didik Penyandang Disabilitas tetap dalam kondisi
aman, terlindung, dan memperhatikan aspek
psikososial; dan
- pendampingan psikososial dan penyediaan alat
bantu bagi Penyandang Disabilitas disediakan
sesuai dengan ragam dan tingkat hambatan.

Pasal 29

Pada saat tanggap darurat, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah wajib:

a mengupayakan

SK No 031174 A

---

PRESIDEN

- mengupayakan Penyandang Disabilitas terdampak
Bencana dilindungi dari tindakan kekerasan dan
pengabaian serta terhindar dari dorongan untuk
bertindak di luar kemauan dan rasa takut:
- mengupayakan harta benda dan aset milik
Penyandang Disabilitas korban Bencana aman dari
pencurian dan penguasaan pihak lain; dan
- mengupayakan Penyandang Disabilitas tidak
terpisahkan dari alat bantunya serta pendamping
atau keluarganya.

Bagian Keempat
Pascabencana

Pasal 30

Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas
dalam penanggulangan Bencana pada tahap
pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l
ayat (4) huruf c dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan
khusus Penyandang Disabilitas meliputi:
- rehabilitasi; dan
- rekonstruksi.

Pasal 31

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30

huruf a dilakukan melalui kegiatan:
prasarana a. pembangunan hunian tetap beserta
serta dan sarana yang mudah diakses
memprioritaskan kebutuhan Penyandang
Disabilitas;
kebutuhan b. sosialisasi pemenuhan hak dan
Penyandang Disabilitas;

  • fasilitasi

SK No 031175 A

---

- fasilitasi kerja sama dalam rangka pemenuhan
hak dan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan
- pembentukan pusat konseling keluarga dan
Masyarakat termasuk anggota keluarga dengan
disabilitas baru.

(2) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30

huruf b dilakukan melalui kegiatan:
- pembangunan kembali prasarana dan sarana
dengan memperhatikan Aksesibilitas;
- pembangunan kembali sarana sosial Masyarakat;
- pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya
Masyarakat;
- penerapan rancang bangun yang tepat dan
penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan
Bencana;
- partisipasi dan peran serta lembaga dan
organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha, dan
Masyarakat;
- peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
- peningkatan fungsi Pelayanan Publik; atau
- peningkatan pelayanan utama dalam Masyarakat.

Pasal 32

(1) Setiap kementerian dan lembaga pemerintah

nonkementerian melaksanakan kegiatan pelindungan
dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas pada setiap
tahapan penanggulangan Bencana sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Penanggulangan Bencana untuk memenuhi hak,

kebutuhan, dan partisipasi Penyandang Disabilitas
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

SK No 031176 A

---

PRESIDEN

PEMBINAAN

Pasal 33

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah meiakukan

pembinaan secara berjenjang untuk menjamin
kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan
Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi
Penyandang Disabilitas.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (i)

meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- umum; dan
- teknis.

(4) Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a dilaksanakan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b dilaksanakan oleh menteri teknis atau

kepala lembaga pemerintah nonkementerian kepada
Pemerintah Daerah provinsi.

(6) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil

Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.

(7) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b diselenggarakan untuk:

- menirrgkatkan kualitas dan efektivitas fasilitasi
Permukiman, Pelayanan Fublik, dan pelindungan
dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas;

- meningkatkan
SK No 031177 A

---

PRESIDEN

- meningkatkan pemahaman dan kapasitas
pemangku kepentingan untuk mewrrjudkan
kemudahan akses terhadap Permukiman,
Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana
bagi Penyandang Disabilitas;
- meningkatkan peran Penyandang Disabilitas
dalam penyelenggaraan Permukiman, Pelayanan
Publik, dan pelindungan dari Bencana; dan
- meningkatkan kualitas akses terhadap
Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan
dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

Pasal 34

Bentuk pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33 ayat (3) huruf b meliputi:

- koordinasi penyelenggaraan kawasan Permukiman,
Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana;
- sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau
pedoman pelaksanaan;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi; dan
jawab f. pengembangan kesadaran dan tanggung
Masyarakat.

Pasal 35

(1) Koordinasi penyelenggaraan kawasan Permukiman,

Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a
merupakan upaya untuk meningkatkan keqja sama
antarpemangku kepentingan dalam penyelenggaraan
kawasan Permukirnan, Pelayanan Publik, dan
pelindungan dari Bencana.

(2) Koordinasi

SK No 031 178 A

---

PRESIDEN

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam 1 (satu) wilayah administrasi,
koordinasi antardaerah, dan koordinasi
antartingkatan pemerintahan.

Pasal 36

(1) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau

pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 huruf b merupakan upaya penyampaian

secara interaktif substansi peraturan perundang-
undangan danf atau pedoman pelaksanaan.

(2) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau

pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara:
- langsung; dan/atau
- tidak langsung.

Pasal 37

(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 34 huruf c merupakan upaya untuk
mengembangkan kemampuan sumber daya manusia
dalam penyelenggaraan kawasan Permukiman,
Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan
pelatihan;
- pen1rusunan program pendidikan dan pelatihan
sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan
yang menjadi sasaran pembinaan; dan
- evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan.

Pasa138...

SK No 031179 A

---

PRES IDEN

Pasal 38

(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 34 huruf d merupakan upaya
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk menghasilkan inovasi atau penemuan baru
dalam peningkatan Aksesibilitas terhadap
Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari
Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

(2) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dalam
perumusan kebijakan dan strategi, serta norma,
standar, prosedur, dan kriteria.

Pasal 39

(1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e
merupakan upaya untuk mengembangkan sistem
informasi dan komunikasi yang mutakhir, efisien, dan
terpadu.

(2) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiaksanakan
meialui penyediaan basis data dan informasi dengan
mengembangkan jaringan sistem elektronik.

Pasal 40

jawab (1) Pengembangan kesadaran dan tanggung
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf f merupakan upaya untuk menumbuhkan dan
meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab
Masyarakat dalam penyelenggaraan Permukiman,
Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.

(2) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab

(1) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan melalui:

  • penyuluhan

SK No 031 180 A

---

PRESIDEN

- penyuluhan;
- pemberian ceramah, diskusi umllm, dan debat
publik;
- pembentukan kelompok Masyarakat; dan
- penyediaan unit pengaduan.

PENDANAAN

### Pasal 4 1

(1) Pendanaan fasilitasi Permukiman, Pelayanan Publik,

dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang
Disabilitas dapat disediakan oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah.

(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PELAPORAN

Pasal 42

(1) Pelaporan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat,

Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota berdasarkan hasil pelaksanaan
fasilitasi Permukiman, Pelayanan Publik, dan
pelindungan dari Bencana bagi Penyandang
Disabilitas.

(2) Bupati . .

SK No 031181 A

---

FRESIDEN

(2) Bupati/wali kota menyampaikan pelaporan kepada

gubernur.

(3) Gubernur menyampaikan pelaporan kepada masing-

masing menteri dan kepala badan sesuai dengan
bidang teknisnya.

(4) Menteri dan kepala badan menyampaikan pelaporan

kepada Presiden.

(5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

merupakan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang permukiman, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, atau menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi.

(6) Kepala badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

merupakan kepala badan yang membidangi urusan
penanggulangan Bencana.

Pasal 43

Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk:
- penilaian kinerja perangkat daerah;
- pengembangan kapasitas daerah dalam peningkatan
pelaksanaan pemenuhan Aksesibilitas Permukiman,
Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi
Penyandang Disabilitas; dan
- penyempurnaan kebijakan pemenuhan Aksesibilitas
Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari
Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam
perencanaan dan penganggaran pembangunan
nasional dan daerah.

SK No 031228 A

---

FRESIDEN

Pasal 44

Pembangunan Permukiman yang sedang dalam proses
perizinan dan belum dilengkapi dengan Aksesibilitas bagi
Penyandang Disabilitas wajib dilengkapi dengan Rencana
Tapak dan Rencana Teknis yang memenuhi persyaratan
kemudahan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 45

(1) Penyelenggara Pelayanan Publik melakukan

penyesuaian terhadap standar pelayanan yang belum
mernenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan
kepada Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima)
tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

(2) Penyelenggara Pelayanan Publik melakukan

penyediaan informasi dan sumber daya manusia yang
memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan
kepada Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima)
tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

Pasal 46

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 031 183 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan
g-undangan,

Djaman

SK No 031227 A

---

PRESIDEN