Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 42 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawas Tenaga Nuklir meliputi penerimaan dari:
a. perizinan;
b. penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. penyelenggaraan ujian lisensi bagi personel yang akan
bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang
memanfaatkan sumber radiasi pengron dan instalasi
nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja;
d. penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi petugas
keamanan sumber/zat radioaktif dan personel uji
kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan
intervensional;
e. penyelenggaraan pelatihan pejabat fungsional
pengawas radiasi;
f. penggunaan sarara dan prasarana sesuai tugas dan
fungsi; dan
g. denda administratif kepada pemegang perizinan
berusaha sektor keteneganukliran atas pelanggaran
terhadap ketentuan perizinan berusaha.
l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f
memiliki jenis dan tarif sebaga.imana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mengacu
pada peraturan perundang-undangan di bidang perizinan
berusaha sektor ketenaganukliran.
Pasal 2...
SK No 160841 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

(l) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf e tidak termasuk biaya transportasi
dan akomodasi.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pervman:
1. pemanfaatan sumber radiasi pengion
a) impor dan pengalihan zat radioaktif;
b) produksi barang konsumen yang mengandung
zat radioaktif;
c) produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka;
d) produksi peralatan yang
radioaktif;
menggunakan zat
e) pengelolaan limbah radioaktif;
f) penggunaan kedokteran nuklir:
L) kedokteran nuklir terapi; dan
2) kedokteran nuklir diagnostik in uiuo;
g) penggunaan radioterapi;
h) penggunaan iradiasi dengan iradiator:
1) iradiator kategori II
pembangkit radiasi pengion;
2) iradiator kategori II menggunakan sumber
radioaktif;
SK No 156241A
3) iradiator . . .
PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
3) iradiator kategori III menggunakan sumber
radioaktif; dan
4) iradiator kategori IV menggunakan sumbr
radioaktif; dan
i) kalibrasi yang
pengion; dan
2. pendukung sektor
menggunakan sumber radiasi
a) penunjukan lembaga uji ketenaganukliran:
1) penunjukan lembaga uji kesesuaian
pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan
intervensional;
2) penunjukan laboratorium uji bungkusan
dan/ atau zat radioaktif;
3) penunjukan laboratorium dosimetri;
4) penunjukan lembaga uji
peralatan
radiografi industri; dan
5) penunjukan laboratorium uji radioaktivitas
lingkungan; dan
b) penunjukan
lembaga
pelatihan
ketenaganukliran;
b. penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (l) huruf a meliputi:
1. pernyataan pembebasan untuk kegiatan pada
fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion;
2. pernyataan pembebasan fasilitas pengelolaan
limbah radioaktif;
3. pernyataan pembebasan reaktor nuklir;
4. pernyataan pembebasan fasilitas penyimpanan
sementara bahan bakar nuklir bekas;
SK No 155240A
S.pernyataan...
c.
PRESIE'EN
REPUELIK INDONESIA
5. pernyataan pembebasan fasilitas yang digunakan
untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan
nuklir, fabrikasi bahan bal<ar nuklir, dan/ atau
pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas
termasuk instalasi radiometalurgi
6. pernyataan pembebasan fasilitas penambangan
bahan galian nuklir; dan
7. persetqjuan:
a) evaluasi tapak instalasi nuklir;
b) desain instalasi nuklir;
c) modifikasi/perubahan desain fasilitas sumber
radiasi pengion;
d) perubahan desain instalasi nuklir;
e) modifikasi instalasi nuklir;
f) utilisasi instalasi nuklir;
g) desain zat radioaltif; dan
h) desain bungkusan zat radioaktif;
penyelenggaraan ujian lisensi bagi personel yang akan
bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang
memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk
memperoleh surat izin bekerja;
d. penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi petugas
keamanan sumber/zat radioaktif; dan
e.
pelatihan pejabat fungsional
pengawas radiasi.
(3) Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dan huruf b diberlakukan untuk penyelenggaraan
verifikasi lapangan dalam rangka proses penilaian
per'tzinan.
(4) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 156239A
Pasal 3...
PRESIDEN
REP[JBLIK INDONESIA

Pasal 3

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
I ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol
rupiah) atau O% (nol persen).
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengawas
Tenaga Nuklir,
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapatkan persetqjuan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawas Tenaga Nuklir wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5553), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6829
SK No 155934A
PNESIDEN
REF]IBLIK INDONESIA
I,AMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42TAHUN 2022
TENTANG
JENIS DAN TARIFATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PA.'AK YANG BERLAKU PADA BADAN
PENGAWASTENAGA NUKLIR
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
I. PERIZINAN
A. Perizinan Pemanfaatan Sumber
Radiasi Pengion
1. Impor dan pengalihan zat
radioaktif
a. lzin
p€r
4.270.OOO,OO
per tipe
b. Perpanjanganizin
per
permohonan
per tipe
2.275.OOO,OO
c. Perubahan data izin
karena
perubahan
lokasi/ desain/ penambah
an zat radioaktif
d. Perubahan data izin
karena
perubahan
personel/ pengurangan
zat radioaktif
Per
permohonan
per tipe
3.420.O00,00
Per
permohonan
140.O00,o0
2. Impor/Ekspor/Pengalihan
barang konsumen yang
mengandung zat radioaktif
a, lzin. . .
SK No 160919A
{i
K INDONESTA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
a. lzir:
pef
1.200.000,00
per tipe
per
975.OOO,OO
per tipe
per
960.OOO,O0
per tipe
b. Perpanjanganizin
c. Perubahan data izin
karena
perubahan
Iokasi/ desain / penambah
an zat radioaltif
d. Perubahan data izin
karena
perubahan
personel/pengurangan
zat radioaktif
per
300.000,00
3. Impor/Ekspor pembangkit
radiasi pengion
a. lzin
per
permohonan
per tipe
910.000,00
b. Perpanjangan izin
per
permohonan
per tipe
c. Perubahan data izin
karena
perubahan
lokasi/ desain/ penambah
an pembangkit radiasi
pengion
per
per tipe
805.OOO,OO
73O.OOO,OO
d. Perubahan
karena
personel
data izin
perubahan
per
140.OOO,OO
4. Impor/Ekspor zat radioaktif
a. Izin
per
permohonan
per tipe
875.O00,O0
SK No 160918A
b. Perpanjangan
I
UK IrIEENIEEIn
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
b. Perpanjanganlzin
per
per tipe
825,OOO,OO
c. Perubahan data izan
karena
perubahan
lokasi/ desain / penambah
an zat radioaktif
d. Perubahan data izin
karena
perubahan
personel/ penguranga.n
zat radioaktif
per
per tipe
7O0.OOO,OO
per
140.O00,00
5. Pengalihan zat radioaktif/
pengalihan pembangkit
radiasi pengion
a. lzin
per
per tipe
2.800.ooo,oo
b
lzin
per
permohonan
per tipe
825.O00,00
c. Perubahan data izir:
karena
perubahan
lokasi/ desain / penambah
an
?at
radioaktif/
penambahan pembangkit
radiasi pengion
per
permohonan
per tipe
2.24O.OOO,OO
d. Perubahan data izrn
berupa pengurangan
jumlah
pembangkit
radiasi pengion
per
o,oo
e. Perubahan data izrn
karena
perubahan
personel/ pengura.ngan
zat radioaktif
pef
140.0oo,00
SK No 160917A
6. Produksi. . .
REI'UBI-IK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
UPIAH)
6. Prroduksi pembangkit radiasi
pengion
a. lzin
b. Perpanj angan Izin
per
permohonan
per tipe
6.300.000,0o
per
tipe
2.O30.OO0,oo
c. Perubahan data izin
karena
perubahan
lokasi/ desain/ penambah
an pembangkit radiasi
penglon
per
per tipe
5.O40.OO0,OO
d, Perubahan data izin
berupa pengurangan
jumlah
pembangkit
radiasi pengion
per
O,oO
e. Perubahan
karena
personel
data izin
perubahan
per
140.000,00
7. Produksi barang konsumen
yang mengandung zat
radioaktif
a. Konstruksi
Ll lzin
per
per tipe
3.99O.OOO,OO
2) Perpanj angan Izin
per
permohonan
per tipe
2.240.OOO,OO
3) Perubahan data izrn
karena perubahan
lokasi/desain /penam
bahan zat radioaktif
per
permohonan
per tipe
3.195.O00,O0
SK No 160916A
4) Perubahan. . ,
JENIS PNBP
SATUAN
per
TARIF
(RUPIAH)
4) Perubahan data izin
karena perubahan
personel/ pengurangan
zat radioaktif
b. Operasi
300.o00,00
ll lzn
per
per tipe
5.3OO.O0O,OO
2) Perpanj angan lzin
per
permohonan
per tipe
3.150.000,o0
3) Perubahan dat"a izin
karena perubahan
lokasi/desain/penam
bahan zat radioaktif
per
per tipe
4.240.000,00
4) Perubahan data izin
karena perubahan
personel/pengurangan
zat radioaktif
per
300.ooo,oo
c
per
permohonan
per tipe
3.220.000,00
8. Produksi
radioisotop
dan / atau radiofarmaka:
a. Produksi radioisotop
dan/atau radiofarmaka
yang berasal dari
siklotron
1) Konstruksi
8.875.000,00
a) lzin
per
per unit
SK No 160915 A
b) Perpanjangan. . .
lJK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
b) Perpanjanganlzia
per
per unit
2.260.000,0o
7.100.000,00
c) Perubahan data
izin
karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
pembangkit
radiasi pengion/
penambahan
radioisotop/
per
per unit
radiofarmaka
d) Perubahan data
'tzin
karena
perubahan
personel/
pengurangan zat
radioaktif
per
140.000,OO
2) Operasi
al lzin
per
per unit
7.875.000,0o
b) Perpanjanganlzin
per
permohonan
per unit
3.955.000,00
c) Penrbahan data
izin
karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
radiasi pengion/
penambahan
radioisotop/
penambahan
radiofarmaka
per
permohonan
per unit
6.300.000,00
SK No 160914A
d) Perubahan. . .
REFIJEUK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
d) Perubahan data
izin
berupa
pengurangan
jumlah
pembangkit
radiasi pengion
per
o oo
e) Perubahan data
izin
karena
perubahan
personel/
pengurangErn zat
radioaktif
per
permohonan
140.O00,OO
3) Dekomisioning
per
per unit
5,8OO.OoO,O0
b. Produksi radioisotop
dan/atau radiofarmaka
yang berasal dari iradiasi
reaktor nuklir
1) Konstruksi
a) lzin
per
permohonan
12.150.000,00
b) Perpanjangan lztr:
per
7.050.OO0,OO
c) Perubahan data
izin
karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
sumber radiasi
pengion/
penambahan
fasilitas produksi
radioisotop
per
2.s50.000,00
d) Perubahan
tztn
perubahan
personel
data
karena
per
permohonan
140.OO0,00
SK No 160913 A
2) Operasi . . ,
TT
REI'IJBLIK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)
2) Operasi
al lzin
per
14.775.O00,OO
b)
Izin
per
10.500.o00,o0
c) Perubahan
izin
data
karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
sumber radiasi
pengion/
penambahan
fasilitas produksi
per
permohonan
2.550.OOO,OO
d) Perubahan
izin
perubahan
personel
data
karena
per
permohonan
140.O0O,OO
3)
per
27.300.O00,0O
9. Froduksi peralatan yang
menggunakan zat radioaktif
a. Konstruksi
ll lzin
per
permohonan
per unit
7.300.ooo,oo
per
2.995.OO0,0O
per unit
2) Perpanjanganlzin
3) Perubahan data izin
karena perubahan
lokasi/desain/
penambahan zat
radioaktif
per
per unit
5.840.000,00
SK No 160912A
4) Perubahan. . .
I
;ITIilNIitrNIEEIr]
JENIS PNBP
SATUAN
per
TARIF
(RUPIAH)
4) Perubahan data izrn
karena perubahan
personel/ pengurangan
zat radioaktif
140.000,00
b. Operasi
Il lzin
per
per unit
7.840.OOO,OO
2l
lzin
per
per unit
2.870.000,0O
3) Perubahan data. 'rzin
karena perubahan
lokasi/desain/
penambahan ?at
radioaktif
per
6.275.O00,00
per unit
4) Perubahan data iztn
karena perubahan
personel/
pengurangan ?at
radioaktif
per
per
permohonan
per unit
140.O00,00
c
4.400.o00,o0
1O. Fasilitas
srrmber radioaktif
a, lzrn
per
permohonan
3.115.OOO,OO
b. Perpanjangarr lzrn
per
1.610.OOO,OO
c. Perubahan data izin
karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan sumber
radioaktif
per
2.495.O00,O0
SK No 1609ll A
d) Perubahan . . .
EUK INDONESIA
- l0-
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
d. Perubahan data lzj:n
karena
perubahan
personel/pengurangan
zat radioaktif
per
14O.OO0,OO
l l. Penyimpanan sementara
sumber radiasi pengion
per
1.120.000,00
per sumber
per
910.000,00
per sumber
a. Izin
b. Perpanjangan lzrn
c. Perubahan data izrn
karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan sumber
radiasi pengion
per
per sumber
896.000,00
d. Perubahan data izin
berupa pengurangan
jumlah
pembangkit
radiasi pengion
per
o oo
e. Perubahan data iz,tn
karena
perubahan
personel/ pengurErngan
zat radioaktif
per
permohonan
140.00O,00
12. Pengelolaan
radioaktif
limbah
a. Tapak
ll lzin
per
permohonan
50.850.000,0o
b. Konstruksi
1) Izin
per
37.800.000,00
per
permohonan
2) Perpanjangan'lr,in
23.100.0O0,O0
SK No 160910A
3) Perubahan...
REPIJEUK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TAzuF
(RUPTAH)
3) Perubahan data iz,rn
karena perubahan
lokasi/desain/
penambahan sumber
radiasi pengion
per
2.550.000,00
4) Perubahan data izin
karena perubahan
personel
per
14O.O00,00
c. Operasi
1) lzin
2) Perpanjanganlzin
per
37.O50.OOO,OO
per
permohonan
28.425.000,OO
3) Perubahan data. izin
karena perubahan
lokasi/desain/
penambahan sumber
radiasi pengion
per
2.550.O0O,OO
4) Perubahan data izrn
karena perubahan
personel
per
permohonan
140.O00,00
d. Dekomisioning
per
27.3OO.OOO,OO
13. Penggunaan,
penelitian
pengembangan:
pendidikan,
dan/atau
a. Radiologi diagnostik dan
intervensional, yang
meliputi
radiologi
diagnostik/radiologi
intervensional/ radiologi
diagnostik
khusus
pengukuran densitas
tulang dan pesawat gigi
intraoral
SK No 160908 A
1) Radiologi. . .
JENIS PNBP
tik
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)
al lzin
per
unit
1.295.000,00
b) Perpanjanganlzin
c) Perubahan data
izin
karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
sumber radiasi
per
per unit
1.O50.OOO,OO
per
per unit
1.O4O.OOO,OO
d) Perubahan data
izin
karena
perubahan
per
permohonan
140.O0O,OO
e) Perubahan data
bin
berupa
pengur€rngan
jumlah
pembangkit
radiasi
per
perrnohonan
O,OO
2) Radiologi
intervensional
al lzin
per
permohonan
per unit
1.645.000,00
1.19O.OOO,O0
b) Perpanj angan Izin
per
unit
c) Perubahan data
izrn
karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
sumber radiasi
pengion
per
per unit
1.32O.0OO,OO
SK No 160907A
d) Perubahan. . .
PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
d) Perubahan
izin
perubahan
personel
data
karena
per
permohonan
140.O00,00
e) Perubahan data
izin
berupa
pengurangan
jumlah
pembangkit
radiasi pengion
per
permohonan
o,oo
3) Radiologi diagnostik
khusus pengukuran
densitas tulang dan
pesawat gigi intraoral
al lzrn
per
825.000,00
per unit
b) Perpanjanganlzrn
per
745.000,00
per unit
c) Perubahan
izin
data
karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
sumber radiasi
pengion
per
per unit
660.OOO,OO
d) Perubahan data
izin
karena
perubahan
personel
per
permohonan
140.000,00
e) Perubahan data
izin
berupa
pengufangan
jumlah
pembangkit
radiasi pengion
per
permohonan
o oo
b. Kedokteran nuklir:
SK No 160906A
1) Kedokteran. . .
REFUB|IK INDONESIA
-L4-
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
1) Kedokteran nuklir
terapi dan diagnostik
inuiw
a) Konstruksi
per
permohonan
per unit
(Ll l?itn
3.835.OOO,OO
(2) Perpanjangan
lzin
per
per unit
1.49O.00O,00
(3) Perubahan
data
izin
karena
perubahan
lokasi/desain/
per
permohonan
per unit
pembangkit
radiasi
pengion/
radioisotop/
radiofarmaka
3.O7O.OO0,Oo
(4) Perubahan
data
izin
karena
perubahan
personel/
pengurangan
zat radioaktif
per
l40.OOO,OO
b) Operasi
(1)Izin
per
per unit
6.580.0O0,00
SK No 150905A
(2) Perpanjangan
REPTIELIK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
(2) Perpanjangan
lzin
per
permohonan
per unit
1.960.000,00
(3) Perubahan
data
izin
karena
perubahan
lokasi/desain/
pembangkit
radiasi
pengion/
penambahan
radioisotop/
penambahan
radiofarmaka
per
per unit
5.265.OOO,OO
(4) Perubahan
data
karena
an
personel/
pengurangan
zat radioaktif
per
140.OOO,O0
c) Dekomisioning
per
permohonan
per unit
4.925.O00,00
2) Kedokteran nuklir
diagnostik in uitro
al lzin
per
per unit
875.000,00
b) Perpanjang;anizirr
per
permohonan
per unit
765.OOO,OO
SK No 160904A
c) Perubahan . . .
PRESIDEN
REPUNLIK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
c) Perubahan data
izin
karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
pembangkit
radiasi pengion/
penambahan
radioisotop/
radiofarmaka
d) Perubahan data
izrn
karena
perubahan
personel/
pengurangan "at
radioaktif
c. Radioterapi:
per
per unit
700.000,00
per
140.000,00
1) Konstruksi
4.080.ooo,oo
al lzin
per
per unit
b)
lzin
per
per unit
1.735.OOO,OO
3.265.OOO,OO
c) Perubahan
izin
data
karena
lokasi/desain/
penambahan
sumber radiasi
pengion
per
permohonan
per unit
d) Perubahan
izrn
data
karena
perubahan
personel/
pengurangan
radioaktif
zat
per
140.000,00
SK No 160903 A
2) Operasi. . .
REPUEUK INDONESIA
-t7-
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPT.AH)
2) Operasi
a) Izin
per
permohonan
per unit
7.O70.OOO,OO
b) Perpanjanganlzin
per
unit
c) Perubahan data
izin
karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
sumber radiasi
pengion
per
permohonan
per unit
2.695.O0O,OO
5.656.O00,00
d) Perubahan data
izlln
berupa
pengurangan
jumlah
pembangkit
radiasi pengion
per
o oo
e) Perubahan data
izin
karena
perubahan
personel/
pengurangan zat
radioaktif
per
permohonan
140.000,00
4.4OO.OOO,O0
3)
per
per unit
d. Iradiator:
1) Kategori I
pembangkit radiasi
pengion
al lzin
per
permohonan
per unit
3.100.o00,00
SK No 160972A
b) Perpanjangan . . .
REPUELIK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
b)
lnn
per
permohonan
per unit
2.2OO.OOO,0O
c) Perubahan data
izin karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
pembangkit
radiasi pension
per
per unit
2.075.OOO,0O
d) Perubahan data
izin karena
perubahan
personel
per
permohonan
300.0o0,00
e) Perubahan data
izin berupa
pengurangan
jumlah
pembangkit
radiasi pension
per
0 oo
2) Kategori II
pembangkit radiasi
penqion
a) Konstruksi
(1)Izin
per
per unit
2.870.0O0,00
(2) Perpanjangan
lzin
per
per unit
2.250.OOo,OO
(3) Perubahan
data
izin
karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
pembangkit
radiasi
penqion
per
permohonan
per unit
2.3OO.OOO,OO
SK No 150971A
(4) Perubahan. . .
\
,(
REFUEL|K INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)
(4) Perubahan
data
karena
perubahan
personel
lztrl
b) Operasi
per
300.000,00
4.690.000,00
ltl tzilr
(2) Perpanj angan
lzin
(3) Perubahan
data
izin
karena
perubahan
lokasi/
desain/
penambahan
pembangkit
radiasi
pengion
per
per unit
per
permohonan
per unit
3.600.OOO,OO
per
per unit
3.755.O00,00
(4) Perubahan
data
izin
karena
perubahan
personel
per
3OO.OO0,OO
(5) Perubahan
data
izin
berupa
pengurangan
jumlah
pembangkit
radiasi
pengion
pef
0,00
per
3.220.O00,00
c| Dekomisioning
per unit
SK No 160970A
3) Kategori. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
3) Kategori I
sumber radioaktif
al Izin
per
permohonan
per unit
3.100.ooo,oo
b) Perpanjanganlzin
per
per unit
2.200.0o0,00
c) Perubahan data
izin
karena
perubahan
lokasi/desain/
sumber radioaktif
per
per unit
2.O72.OOO,OO
d) Perubahan
izin
data
karena
perubahan
personel/
PengurErngan
sumber radioaktif
per
300.ooo,oo
4) Kategori
I
sumber radioaktif
a) Konstruksi
(1) Izin
per
permohonan
per unit
3.360.OOO,OO
(2) Perpanjangan
lzin
per
permohonan
per unit
2.590.000,00
(3) Perubahan
data
ian
karena
perubahan
lokasi/
desain/
penambahan
sumber
radioaktif
per
per unit
2.690.000,00
SK No 160969A
(4) Perubahan. . .
i!rlTffil{Il
REFUA|JK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
(4) Perubahan
data
izin
karena
perubahan
personel/
pengurangan
sumber
radioaktif
per
permohonan
300.000,00
5.040.000,00
3.360.OOO,OO
b) Operasi
(Ll lzin
per
permohonan
per unit
(2) Perpanjangan
lztn
per
per unit
(3) Perubahan
data
Un
karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
sumhr
radioa}tif
per
permohonan
per unit
4.035.000,0o
(4) Perubahan
data
izin
karena
perubahan
personel/
pengurangan
sumber
radioaktif
per
c)
per
permohonan
per unit
3OO.O0O,O0
3.220.000,00
5) Kategori
sumber radioaktif
m
a) Konstruksi
(1) Izin . . .
SK No 160968A
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
(1) lzin
per
permohonan
per unit
3.570.000,00
(2) Perpanj angan
lzin
(3) Perubahan
data
izin
karena
perubahan
lokasi/
desain/
penambahan
sumber
radioaktif
per
per unit
3.150.O0O,OO
per
2.856.000,0O
per unit
per
3O0.OOO,OO
per
6.3OO.OO0,OO
per unit
(4) Perubahan
data
izrn
karena
perubahan
personel/
pengurangan
sumber
radioaktif
b) Operasi
(1)Izin
(2) Perpanj angan
lzin
per
permohonan
per unit
4.900.000,00
(3) Perubahan
data
izin
karena
perubahan
Iokasi/
desain/
penambahan
sumber
radioaktif
per
permohonan
per unit
5.O4O.OOO,OO
SK No 160967A
(4) Perubahan. . .
I
FEESIDEN
REPUBUK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
(4) Perubahan
data
i n
karena
perubahan
personel/
pengurangan
sumber
radioal<tif
per
permohonan
SOO.OOO,OO
c) Dekomisioning
per
per unit
3.850.000,00
6) Kategori IV
sumber radioaktif
a) Konstruksi
(1) Izin
Per
7.140.00O,00
per unit
(2) Perpanjangan
lzin
per
permohonan
per unit
5.180.O00,00
(3) Perubahan
data
inn
karena
perubahan
lokasi/
desain/
penambahan
sumber
radioaktif
Per
per unit
per
5.715.O0O,0O
(4) Perubahan
data
izrn
karena
perubahan
personel/
pengurangan
sumber
radioaktif
3O0.OOO,OO
b) Operasi
(1) Izin . . .
SK No 160966A
FRESIDEN
REPUEUK INOONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)
(1)Izin
per
per unit
9.940.000,O0
(2) Perpanj angan
lzin
per
per unit
7.OO0.O0O,0O
(3) Perubahan
data.
izin
karena
perubahan
lokasi/
desain/
penambahan
sumber
radioaktif
per
per unit
7.955.000,00
(4) Perubahan
data
izin
karena
perubahan
personel/
pengurangErn
sumber
radioaktif
per
300.00o,00
c) Dekomisioning
per
permohonan
per unit
5.110.000,00
e. Uji tak rusak
ll lzin
per
permohonan
per unit
1.88O.OOO,OO
2) Perpanj angan Izin
per
permohonan
per unit
l.460.OOO,0O
3) Perubahan data izin
karena perubahan
lokasi/desain/
penambahan sumber
radiasi pengion
per
1.505.O00,00
per unit
SK No 160955 A
4) Perubahan...
PRESIDEITT
REPUEUK INDOT{ESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
4) Perubahan data bin
berupa pengurangan
jumlah
radiasi pengion
per
permohonan
o,o0
5) Perubahan data izin
karena perubahan
personel/ pengurangan
sumber radioaktif
per
300.o00,00
f. Perekaman data dalam
sumur pengeboran (uetl
loSSmdl
1.775.00O,00
Ll lzin
per
permohonan
per unit
2) Perpanjanganlzin
per
permohonan
per unit
1.250.OOO,OO
3) Perubahan data izin
karena perubahan
lokasi/desain/
penambahan ?at
radioaktif
per
per unit
1.420.OOO,OO
4) Perubahan data izin
karena perubahan
personel/
pengurangan ?at
radioaktif
per
300.ooo,oo
g. Penanda lmarleel atau
perunut ltraerl
L) lztn
per
1.215.OOO,OO
per unit
per
1.OO5.O0O,0O
2) Perpanj angan Izin
per unit
SK No 160964A
3) Perubahan. . .
REPTIEUK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
3) Perubahan data izin
karena perubahan
lokasi/desain/
penambahan ?at
radioaktif
per
per unit
975,000,00
4) Perubahan data izin
karena perubahan
personel/
penguranSan ?at
radioaktif
Per
permohonan
3OO.O0O,OO
per
4.190.000,00
unit
h. Pemeriksaan kargo
dan/atau peti kemas
dengan
sumber radiasi pengion
1) Izin
2) Perpanj angan Izin
per
unit
3.070.000,oo
3) Perubahan data izin
karena perubahan
lokasi/desain/
penambahan sumber
radiasi pengion
per
per unit
3.3s5.OOO,O0
o oo
4) Perubahan data iz;n
berupa pengurangan
jumlah pembangkit
radiasi pengion
per
5) Perubahan data izin
karena perubahan
personel/
pengurangan zat
radioaktif
per
3oo.0oo,oo
Pengukuran (SauStnSl
industri dengan sumber
radiasi pengion mobile/
portabel atau terpasang
tetap
I
lllzin. . .
SK No 160963 A
J
-:hIiFITrliIIl
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
Ll lzin
per
per unit
1. 1 10.000,00
2) Perpanjanganlzin
per
permohonan
per unit
885.O0O,O0
3) Perubahan data izin
karena perubahan
lokasi/desain/
penambahan sumber
radiasi pengion
per
permohonan
per unit
890.O00,00
4) Perubahan data izin
karena perubahan
personel/
pengurangan zat
radioaktif
per
permohonan
30o.ooo,oo
j. Pemindaian bagasi:
1) Terpasang
tfixpd)
tetap
al lztn
per
permohonan
per unit
I . 1 10.0OO,OO
b) Perpanjanganlzin
c) Perubahan data
izin
karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
pembangkit
radiasi pengion
per
permohonan
per unit
900.ooo,oo
per
permohonan
per unit
per
890.000,0O
d) Perubahan data
izin
karena
perubahan
personel
300.000,00
SK No 1609624
e) Perubahan . . .
REPUBLJK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)
e) Perubahan data
izin
berupa
pengurangErn
jumlah
pembangkit
radiasi pengion
per
o 00
2l Dapat
dipindah
(mobilel /Portabel
a) Izin
per
permohonan
per unit
1.985.000,00
1.565.OOO,OO
b) Perpanjangan lzin
per
permohonan
unit
c) Perubahan data
izrn
karena
perubahan
lokasi/desain/
pembangkit
radiasi pengion
per
1.590.O00,00
per unit
d) Perubahan
iz;ln
perubahan
personel
data
karena
per
300.000,00
e) Perubahan data
izin
berupa
pengurangan
jumlah
pembangkit
radiasi pengion
per
o,oo
k. Pemeriksaan nonmedik
pada manusia dengan
pembangkit radiasi
pengion lbodg scannef
per
permohonan
per unit
1) Izin
3.600.OOO,OO
SK No 160961A
2) Perpanjangan. . .
PRESTDEN
REFTIEUK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
2) Perpanjanganlzin
per
unit
per
per unit
2.500.000,00
3) Perubahan data izin
karena
lokasi/desain/
penambahan
pembangkit radiasi
pengion
2.795.O00,OO
4) Perubahan data izin
karena perubahan
personel
per
permohonan
300.o00,00
5) Perubahan data izin
berupa pengurangan
jumlah pembangkit
radiasi pengion
per
o,o0
1. Kalibrasi
yang
sumber
radiasi pengion
1) Konstruksi
al lzin
per
permohonan
per unit
5.620.OOO,OO
b) Perpanjanganlzin
per
permohonan
per unit
3.940,0O0,O0
c) Perubahan
izin
data
karena
per
permohonan
per unit
4.500.ooo,oo
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
sumber radiasi
d) Perubahan
izrn
data
karena
perubahan
personel/
pengurangan
sumber radioaktif
per
l40.ooo,oo
SK No 160960 A
2) Operasi. . .
PRESIDEN
REPTIB!-IK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPI.AH}
2) Operasi
a) lzin
per
per unit
b) Perpanjanganlzin
per
per unit
7.875.OOO,00
6.475.OOO,OO
c) Perubahan
izin
data
karena
perubahan
lokasi/desain/
sumber radiasi
pengion
per
6.300.ooo,oo
per unit
d) Perubahan data
izin
berupa
pengurangan
jumlah
pembangkit
radiasi pengion
per
o 00
e) Perubahan
izin
data
karena
perubahan
personel/
pengurangan
sumber radioaktif
per
140.000,o0
3)
per
permohonan
per unit
4.4OO.OO0,O0
m. Pemeriksaan unjuk kerja
peralatan dengan ?at
radioaktif/Analisis
radiasi pengion
sumber
Ll lzrn
per
760.OOO,OO
per unit
SK No 160959A
2) Perpanjangan...
EUK INDOXESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)
2) Perpanjangan Izin
per
per unit
per
per unit
590.O00,o0
3) Perubahan data bin
karena perubahan
lokasi/desain/
penambahan sumber
radiasi pengion
610.OOO,OO
4) Perubahan data iirn
berupa pengurangan
jumlah pembangkit
radiasi pengion
per
o oo
5) Perubahan data izin
karena perubahan
personel/
pengurangan sumber
radioaktif
per
3OO,OOO,O0
B, Instalasi Nuklir dan Bahan
Nuklir
1. Perizinan Pembangunan,
Pengoperasian, dan
Dekomisioning Instalasi
Nuklir
a. Perizinan reaktor nuklir
1) Izin tapak
per
343.500.O0O,OO
288.000.000,00
2l lzin konstruksi
per
permohonan
3) Izin komisioning
per
4l lzin opetasi
per
321.500.OOO,OO
s13.500.ooo,oo
5) Izin dekomisioning
per
permohonan
122.500.O00,00
6) Perubahan izin
tapak/konstruksi/
komisioning/operasi
per
permohonan
9.600.OO0,OO
SK No 160958A
7) Perpanjangan. . .
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
7) Perpanjangan
konstruksi/
komisioning
un
per
permohonan
100.500.000,00
8)
tzti
operasl
per
235.sO0.O00,00
b. Perizinan instalasi nuklir
nonreaktor:
fasilitas penyimpanan
lestari/penyimpanan
sementara bahan bakar
nuklir
bekas/fasilitas
yang digunakan untuk
pemurnian, konversi,
pengayaan bahan nuklir,
fabrikasi bahan bakar
nuklir,
dan/atau
pengolahan ulang bahan
bakar nuklir bekas,
termasuk
instalasi
radiometalurgi:
1) Izin tapak
per
permohonan
16.500.o0o,o0
2l lzin konstruksi
per
permohonan
3l lzin komisioning
per
permohonan
233.500.O00,OO
126.500.000,00
4) lzin operasi
per
189.500.000,00
5) Izin
fasilitas/
penutupan
per
4O.5OO.OOO,0O
6) Perpanjangan
konstruksi/
komisioning
tztfl
per
30.500.oo0,00
7) Perpanj angan
operasi
tztn
per
173.500.OOO,OO
SK No 160957A
8)Perubahan...
t
REPUELIK INDONESIA
JENIS PNBP
8) Perubahan
tapak/izin
konstruksi/izin
tzln
tzln
operasi
SATUAN
TAzuF
(RUPIAH}
per
6.5OO.O0O,OO
2. Pemanfaatan Bahan Nuklir
a. Penelitian
dan
pengembangan/
pembuatan/produksi/
penyimpanan/
pengalihan
1) Izin
per
per kegiatan
3.600.o00,00
2) Perpanjanganlzin
per
per kegiatan
2.700.ooo,oo
3) Perubahan data izirt
selain perubahan
kuantitas bahan
nuklir
4) Perubahan data izin
berupa kuantitas
bahan nuklir
per
permohonan
per kegiatan
750.OOO,OO
per
per kegiatan
o oo
b. Impor/Ekspor
Ll lztn
per
675.0O0,00
2) Perpanj angan lzin
per
per
525.OOO,OO
3) Perubahan data izin
450.OOO,0O
c. Penggunaan pada:
1) Pengoperasian
reaktor
per
permohonan
12.870.O00,00
al lzin
SK No 160956 A
b) Perpanjangan. . .
PRESIDEN
REFTIBLIK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
b) Perpanjanganlzin
per
TARIF
(RUPIAH)
6.615.000,00
c) Perubahan data
lzin
per
750.O00,00
2l
reaktor nondaya
al lzin
b) Perpanjangailzil
per
8.520.OOO,OO
per
4.270.OOO,OO
750.O00,00
c) Perubahan data
lnn
per
permohonan
3) Produksi radioisotop
al lzin
per
permohonan
7.260.O00,00
b) Perpanj angan Izin
per
3.450.000,00
c) Perubahan data
lnn
per
715.OOO,OO
c
Bahan Galian
Nuklir
1. Mineral Radioaktif
a. lzin konstruksi
penambangan
dan
b. Perpanjangan
konstruksi
penambangan
izin
dan
per
permohonan
15.90O.OOO,OO
per
permohonan
10.275.000,00
c. lzin pengolahan
per
18.600.O0O,OO
per
permohonan
12.150.O0O,00
d. Perpanjangan
pengolahan
tztn
e. Perubahan data lzin
per
3.O00.ooo,oo
2. Mineral lkutan Radioaktif
a. lzin. . .
SK No 160955A
REPUEUK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPIAHI
a. lztrr pengolahan
per
13.050.000,00
7.800.000,00
b. Perpanjangan
pengolahan
tzln
per
c, lzin penyimpanan
per
0 00
d. Perpanjangan
penyimpanan
lztn
per
0,00
e. Perubahan data lzin
per
0 oo
D. Pendukung
Sektor
1. Iembaga uji kesesuaian
pesawat sinar-X radiologi
diagnostik
dan
intervensional/ Laboratorium
uji bunglusan danlatanu zat
radioaktif / Laboratorium
dosimetri/Lembaga uji
peralatan uji tak rusak
(radiografi
industri)/
l.aboratorium
uji
radioaktivitas lingkungan
a. Penunjukan
per
per jenis
kegiatan
5.000.o00,o0
b. Perpaqjangan
penunjukan
pef
per jenis
kegiatan
l.OOO.OOO,Oo
c. Penambahan lingkup
per
per Jenls
kegiatan
3.200.o00,0o
SK No 160954A
d. Perubahan , . .
NEPUELIK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)
d. Perubahan
penunjukan
data
e. Pengurangan lingkup
per
per Jenls
kegiatan
450.OOO,OO
per
per Jenrs
kegiatan
o 00
2. l*mbaga
pelatihan
ketenaganukliran:
a. Lembaga pelatihan
petugas proteksi radiasi
bidang medik/kmbaga
pelatihan
petugas
proteksi radiasi bidang
industri/l,embaga
pelatihan
petugas
instalasi dan bahan
nuklir pada instalasi
nuklir
nonreaktor/
Lembaga pelatihan
petugas instalasi dan
bahan nuklir pada
reaktor dayall.embaga
pelatihan
petugas
instalasi dan bahan
nuklir pada reaktor
nondaya/Lembaga
pelatihan
petugas
keahlian pada radiografi
industri/Lembaga
pelatihan
petugas
keahlian pada irradiator/
Lembaga pelatihan
petugas keahlian pada
fasilitas
produksi
radioisotop dan/atau
radiofarmaka
SK No 160953 A
1) Penunjukan. . .
REPIIELIK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
1) Penunjukan
per
3.300.o00,0o
per jenis
kegiatan
2) Perpanjangan
penunjukan
per
permohonan
per jenis
kegiatan
1.OOO.OOO,OO
3) Penambahan lingkup
per
per Jerus
kegiatan
2.850.O00,O0
b. Lembaga pelatihan
petugas
keamanan
sumber radioaktif
1) Penunjukan
per
permohonan
2.7OO.00O,OO
2) Perpanjangan
penunjukan
per
900.000,0O
c. kmbaga
pelatihan
personel penguji pesawat
sinar-X
radiologi
diagnostik
dan
intervensional
1) Penunjukan
per
5.Oo0.o0o,0o
2) Perpanjangan
ukan
3) Penambahan lingkup
per
permohonan
1.OOO.O0O,0o
per
3.200.000,0o
d. Perubahan
data
penunjukan lembaga.
pelatihan
ketenaganukliran
per
450.00O,00
per Jerus
kegiatan
e. Pengurangan
lembaga
lingkup
pelatihan
per
per jenis
kegiatan
o 00
SK No 160952A
II. PENERBITAN. . .
irItrEIEtrN
REFUEUK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
II. PENERBITAN KETETAPAN SELAIN
PERIZINAN
A. Penetapan penghentian kegiatan
pemanfaatan zal radioaktif/
Penetapan penghentian kegiatan
tetap pemanfaatan pembangkit
radiasi pengion
per
per kegiatan
690.OoO,oO
B. Pernyataan pembebasan:
1. Pemyataan pembebasan
untuk kegiatan pada fasilitas
pemanfaatan sumber radiasi
pengion
per
3.200.o00,o0
2, pernyataan pembebasan
fasilitas pengelolaan limbah
radioaktif
per
permohonan
5.625.000,0O
3. Pernyataan
Reaktor Nuklir
Pembebasan
per
50.500.o00,00
4, Pernyataan pembebasan
fasilitas
sementara bahan bakar
nuklir
bekas/Pernyataan
pembebasan Fasilitas yang
digunakan
untuk
pemurnian,
konversi,
pengayaan bahan nuklir,
fabrikasi bahan bakar nuklir,
dalrrl ata,u pengolahan ulang
bahan bakar nuklir bekas,
termasuk
instalasi
5. Pernyataan
pembebasan
Bahan Galian
Nuklir
per
permohonan
per pernyataan
20.500.o00,00
per
1O.O5O.O0O,0O
C. Penetapan klierens terhadap Zat
Radioaktif Terbuka/Limbah
Radioaktif/Material
Terkontaminasi atau Teraktivasi
per
1.180.O00,00
D. Persetujuan:
SK No 160951A
1. Persetujuan . . .
I-IIFFIEtrN
REPIJEUK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)
1. Persetqiuan impor dan/atau
a. Sumber radiasi pengion
Per
per
persetqjuan
690.OOO,OO
b. Bahan nuklir
1) Impor
per
per
persetqiuan
675.000,O0
2) Ekspor
per
per
persetqjuan
2. Persetujuan pengiriman
kembali (re-ekspor):
490.O00,00
a. zat
radioaktif/
radiasi
per
pengron
per
b. bahan bakar nuklir bekas
per
per
persetqiuan
3. Persetujuan evaluasi tapak
instalasi nuklir
per
permohonan
o o0
625.000,00
84.5O0.OOO,OO
desain instalasi
nuklir
p€r
permohonan
180.500.000,o0
5. Persetu.iuan
modifikasi/perubahan
desain fasilitas sumber
radiasi pengion
per
per
persetujuan
1.295.OOO,OO
12O.5OO.O0O,OO
6. Persetujuan perubahan
desain instalasi nuklir
per
SK No 160950A
7.Persetujuan,..
ifiFEIEtrN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
7. Persetqiuan modifikasi/
utilisasi instalasi nuklir
per
TARIF
(RUPTAH)
21.500.000,00
8, Persetujuan pengiriman:
per
per
persetujuan
a. Zat radioaktif
690.000,00
b. Bahan nuklir/mineral
radioaktif/ mineral ikutan
radioaktif
per
permohonan
per
persetqjuan
720.000,00
9. Persetqjuan
Kegiatan
Pengelolaan Naturallg
Occuring Radioactiue Material
(NORM)/mineral ikutan
radioaktif
per
permohonan
1.2OO.O0O,oO
lo,Persetujuan desain zat
radioaktif bentuk khusus
(special form of radioactiue
materiatl /daya sebar rendah
llotu dispersible of radioadiue
materiallaktlitas jenis
rendah-III:
a. Persetqiuan
per
permohonan
desain
3.7OO.OOO,OO
b. Perpanjangan
persetujuan
per
per desain
2.8OO.OOO,OO
ll.Persetujuan
desain
bungkusan zat radioaktif:
a. Tipe A berisi bahan fisil
atau UF6 lebih dari 0,1
kilogram
1) Persetujuan
per
permohonan
per desain
4.3O0.OOO,OO
SK No 160941A
2) Perpanjangan...
REPUEUK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)
2) Perpanjangan
persetujuan
per
per desain
3.200.000,00
b. Industri berisi bahan fisil
atau UF6 lebih dari 0,1
kilogram/Tipe B(U)/Tipe
B(M}
1) Persetujuan
per
permohonan
per desain
5.300.000,00
2) Perpanj angan
persetujuan
per
per desain
4.000.o00,00
c. Tipe C
a. Persetujuan
per
per desain
6.100.000,00
b, Perpanj angan
persetqiuan
per
per desain
4.600.000,00
E. Validasi persetujuan desain
bungkusan zat radioaktif/
Validasi Persetujuan desain zat
radioaktif
per
permohonan
per desain
2.20O.OOO,OO
F. Sertifrkasi kelayakan bungkusan
zat radioaktif:
Kamera radiograli industri/
Kontainer bungkusan 7at
radioaktif
G. Sertifrkasi produk nuklir:
per
545.000,OO
1. Produk terkait zatradioaktif
a. Sertifikasi
per
3.650.O00,O0
SK No 160948 A
b. Perpanjangan
REFIIELIK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
b. Perpanj angan sertifikasi
per
2.740.OOO,OO
2. Produk terkait instalasi dan
bahan nuklir
a. Sertifikasi
per
9.390.O00,00
b. Perpanj angan sertifikasi
per
7.000.o00,00
H. Penetapan lembaga sertifikasi
produk nuklir
1. Penetapan
per
2.950.OOO,0O
2. Perpanj angan penetapan
per
2.250.000,00
I. Pelayanan validasi sertilikat
dalam rangka penerbitan Surat
Izin Bekerja (SIB) untuk petugas
keahlian yang bekerja pada
instalasi yang memanfaatkan
sumber radiasi pengion
per
permohonan
per SIB
350.OO0,OO
J. Penerbitan Surat Izin Bekerja
untuk Petugas Proteksi Radiasi
yang bekerja pada instalasi Yang
memanfaatkan sumber radiasi
pengion/Pelayanan
perpanjangan Surat lzin
Bekerja/Perubahan data Surat
Izin Bekerja
per
per SIB
100.o00,o0
K. Surat pernyataan bukan sumber
radiasi pengion (negatiue
statemenq
per
L. Penerbitan sertifikatlnotisi lolos
uji kesesuaian pesawat sinar-X
radiologi diagnostik dan
intervensional dalam lingkup:
690.O00,00
1. Radiografi umum/pesawat
crg
per sertifikat/
notisi
210.O00,00
SK No 160947A
2. Fluoroskopi . . .
PRESIDEN
REPIIEUK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
2. Fluoroskopi/mammografi/
CT-Scan
per sertifrkat/
notisi
230.000,00
III. PEI.IYELENGGARAAN UJIAN
LISENSI BAGI PERSONEL YANG
AKAN BEKER"'A SEBAGAI
PETUGAS TERTENTU PADA
INSTAI,ASI YANG MEMANFAATKAN
SUMBER RADIASI PENGION DAN
INSTAI.ASI NUKLIR UNTUK
MEMPEROLEH SURAT IZIN
A. Petuga.s proteksi radiasi pada
instalasi yang memanfaatkan
sumber radiasi pengion
per orang
per jabatan
950.O00,00
B. Pada Instalasi Nuklir
1. Operator Reaktor Daya
2. Supervisor Reaktor Daya
per orang
4.600.000,00
per orang
4.850.OOO,OO
3. Teknisi Perawatan Reaktor
Daya
per orang
per orang
4.200.ooo,oo
4. Supervisor
Reaktor Daya
Perawatan
4.500.000,00
5. Operator Reaktor Nondaya/
Teknisi Perawatan Reaktor
Nondaya
per orang
1.150.000,00
6. Supervisor
Reaktor
Nondaya/Supervisor
Perawatan Reaktor Nondaya
per orang
1.300.ooo,oo
7. Operator Instalasi Nuklir
Nonreaktor/Pengurus
Inventori Bahan Nuklir
8, Supenrisor Instalasi Nuklir
Nonreaktor/ Petugas Proteksi
Radiasi Instalasi Nuklir/
Pengawas Inventori Bahan
Nuklir
per orang
i.ooo.oo0,00
per orang
1.2OO.OOO,0O
SK No 160946A
IV. PENYELENGGARAAN. . .
t-!il-+{tdTlt
EEPUBUK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
IV. PET.IYELENGGARAAN SERTIFIKASI
KOMPETENSI BAGI PETUGAS
KEAMANAN
SUMBER/ZAT
RADIOAKTIF DAN PERSONEL UJI
KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN
INTERVENSIONAL
A. Sertilikasi Kompetensi Bag
Petugas Keamanan Sumber/
Zat Radioaktif
per orang
800.O0O,00
B. Sertilikasi Kompetensi Bagi
Personel Uji
Kesesuaian
Pesawat Sinar-X Radiologi
Diagnostik Dan Intervensional
1 Pengqii
berkualifrkasi
dalam lingkup:
a. Radiografi
umum/Pesawat gigi
1) Sertifrkasi
per sertifikasi
1.900.ooo,oo
2) Perpanjangan
sertilikasi :
a) melalui
pengujian
per sertifikasi
per sertifikat
1.900.000,00
b) tanpa ujian
1OO.O0O,0O
b. Fluoroskopi/
Mammograli/ Compied
Tommographg Scan (CT-
Scan)
1) Sertifikasi
per sertifikasi
2.200.o00,00
2) Perpanjangan
sertifikasi:
a) melalui
pengujian
per sertifikasi
2.2OO.OO0,O0
loo.ooo,o0
b) tanpaujian
per sertilikat
2.Tenaga...
SK No 160945A
REPUEUK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
(RUPTAH)
2. Tenaga ahli dalam lingkup
Radiograli umum/Pesawat
gigi/ Fluoroskopi/ Mammogr
afi/ Computed
Tommographg fun
(CT-
Scan)
a. Sertilikasi
per sertilikasi
1.3OO.OO0,OO
b. Perpanjangan sertilikasi
1) melalui pengujian
per sertilikasi
1.3OO.OO0,OO
2) tanpa ujian
per sertifikat
ioo.ooo,oo
V. PENYELENGGARAAN PELATIHAN
PE.'ABAT FUNGSIONAL PENGAWAS
RADIASI
A. Jabatan fungsional pengawas
radiasi tingkat pertama, daring
per orang
B. Jabatan fungsional pengawas
radiasi tingkat pertama, klasikal
per ofang
4.OOO.O00,OO
9.000.O00,00
C. Jabatan fungsional pengawas
radiasi tingkat muda/tingkat
madya, daring
D, Jabatan fungsional pengawas
radiasi tingkat muda/tingkat
madya, klasikal
per orang
2.O00.ooo,oo
per orang
5.OO0.O0O,0O
PENGGUNAAN SARANA DAN
PRASARANA SESUAI TUGAS DAN
FUNGSI
A. Wisma 1 (kamar mandi di luar
ruangan dalam 1 gedung)
per kamar
per hari
2OO.O0O,o0
B. Wisma 2 (kamar mandi di dalam
ruangan)
per kamar
per hari
260.O00,00
SK No 160944A
C. Ruang. . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
C. Ruang kelas besar (kapasitas 45
orang)
per hari
300.ooo,oo
D. Ruang kelas kecil (kapasitas 20
orang)
per hari
200.000,00
E, Gedung serbaguna/
(kapasitas 50O orang)
per hari
2.OOO.OOO,Oo
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum
Djaman
SK No 155930A