(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan
tqiuan untuk melaksanakan kegiatan usaha
perfrlman dan konten, serta optimalisasi pemanfaatan
(Persero) sumber daya Perusahaan Perseroan
berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik.
tqiuan {21 Dalam melaksanakan maksud dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan
Perseroan {Persero) melakukan kegiatan usaha
utama:
a, kegiatan perlilman dan konten;
- usaha perfilman dan konten;
c, investasi langsung atau tidak langsung untuk
kegiatan dan usaha perfilman dan konten;
- kegiatan penjualan dan
penyewaan hak kekayaan intelektual;
e pelayanan jasa yang menunjang pembuatan lilm
dan konten, periklanan, serta melakukan
sertifikasi pmfesi insan perfi lman;
- pemberian jasa konsultasi manajemen terkait
dengan kegiatan dan usaha perlilman;
- penyelenggaraan
SK No 180686A
---
PRESIDEN
g, penyelenggaraan kegiatan perpustakaan, arsip
perfilman, museum dan kegiatan kebudayaan
lainnya, serta penyelenggaraErn aktivitas hiburan,
kesenian, dan kreativitas;
- kegiatan penjualan dan
penyewaan mesin dan peralatan industri kreatit
aLat gambar dan editing, alat bantu
teknologi digital, dan alat kebutuhan mie
(meetings, inentiues, anuentiorts, and
exhibitionsf, dan
- kegiatan dan usaha perlilman dan konten lain
sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat
melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur
dalam anggaran dasar.
