Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang GANTI RUGI DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

PP No. 43 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:

1. Ganti Rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban Badan Tata Usaha Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat.

2. Kompensasi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atas beban Badan Tata Usaha Negara oleh karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di bidang kepegawaian tidak dapat atau tidak sempurna dilaksanakan oleh Badan Tata Usaha Negara.

Pasal 2

(1) Ganti Rugi yang menjadi tanggung jawab Badan Tata Usaha Negara Pusat, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(2) Ganti Rugi yang menjadi tanggung jawab Badan Tata Usaha Negara Daerah, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(3) Ganti Rugi yang menjadi tanggung jawab Badan Tata Usaha Negara di luar ketentuan ayat (1) dan ayat (2), menjadi beban keuangan yang dikelola oleh badan itu sendiri.

Pasal 3

(1) Besarnya ganti rugi yang dapat diperoleh penggugat paling sedikit Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan paling banyak Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan memperhatikan keadaan yang nyata.

(2) Ganti rugi yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jumlahnya tetap dan tidak berubah sekalipun ada tenggang waktu antara tanggal ditetapkannya putusan tersebut dengan waktu pembayaran ganti rugi.

Pasal 4

(1) Tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Pelaksanaan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh masing-masing pimpinan Badan yang bersangkutan.

Pasal 6

(1) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berisikan kewajiban pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikirimkan kepada para pihak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang MENETAPKAN putusan, paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah putusan tersebut ditetapkan.

(2) Apabila putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau oleh Mahkamah Agung, maka putusan tersebut dikirimkan pula kepada Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama.

Pasal 7

(1) Permintaan pelaksanaan putusan Pengadilan, diajukan oleh pihak yang bersangkutan kepada Badan Tata Usaha Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan salinan putusan Pengadilan.

(2) Badan Tata Usaha Negara yang menerima permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan kepada pihak yang mengajukan permintaan perihal telah diterimanya permintaan tersebut.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) disampaikan melalui surat tercatat dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan permintaan tersebut.

Pasal 8

Apabila pembayaran ganti rugi tidak dapat dilaksanakan oleh Badan Tata Usaha Negara dalam tahun anggaran yang sedang berjalan, maka pembayaran ganti rugi dimasukkan dan dilaksanakan dalam tahun anggaran berikutnya.

Pasal 9

Dalam hal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyangkut rehabilitasi tidak dapat atau tidak dapat dengan sempurna dilaksanakan, maka Badan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya putusan Pengadilan, memberitahukan perihal tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutus di tingkat pertama dengan tembusan kepada penggugat.

Pasal 10

Penggugat dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara agar tergugat dibebani kewajiban untuk membayar kompensasi.

Pasal 11

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara menerima permohonan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 10, memanggil Badan Tata Usaha Negara dan penggugat untuk mengupayakan tercapainya kesepakatan besarnya jumlah kompensasi.

Pasal 12

Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara tidak dapat mengupayakan tercapainya kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, maka Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara setelah mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak MENETAPKAN besarnya kompensasi.

Pasal 13

(1) Apabila salah satu atau para pihak tidak dapat menyetujui besarnya kompensasi yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 maka dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya ketetapan tersebut pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan kepada Mahkamah Agung untuk minta ditetapkan kembali besarnya kompensasi.

(2) Ketetapan Mahkamah Agung mengenai besarnya kompensasi merupakan ketetapan akhir dan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah ditetapkannya ketetapan tersebut dikirimkan kepada para pihak dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutus tingkat pertama.

Pasal 14

(1) Besarnya kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.
2.000.
000,- (dua juta rupiah), dengan memperhatikan keadaan yang nyata.

(2) Besarnya kompensasi yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara atau Mahkamah Agung jumlahnya tetap dan tidak berubah sekalipun ada tenggang waktu antara

tanggal ditetapkannya ketetapan tersebut dengan waktu pembayaran kompensasi.

Pasal 15

(1) Segera setelah menerima ketetapan Mahkamah Agung tentang besarnya kompensasi, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara meminta secara tertulis agar Badan Tata Usaha Negara yang bersangkutan melaksanakan pembayaran kompensasi tersebut.

(2) Tembusan surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diberitahukan kepada penggugat.

Pasal 16

Apabila pembayaran kompensasi tidak dapat dilaksanakan oleh Badan Tata Usaha Negara dalam tahun anggaran yang sedang berjalan, maka pembayaran kompensasi dimasukkan dan dilaksanakan dalam tahun anggaran berikutnya.

Pasal 17

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membebankan ganti rugi kepada Badan Tata Usaha Negara, tidak mengurangi hak negara untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18

PERATURAN PEMERINTAH ini dapat disebut PERATURAN PEMERINTAH tentang Ganti Rugi Tata Usaha Negara.

Pasal 19

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1991

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO