Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SANGIHE DAN TALAUD, GORONTALO, MINAHASA, DAN DI WILAYAH KOTAMADYA DATI II BITUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SULAWESI UTARA

PP No. 43 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

(1) Membentuk Kecamatan Manganitu Selatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sangihe dan Talaud, yang meliputi wilayah :
a. Desa lapang;
b. Desa Kaluwatu;
c. Desa laine;
d. Desa Sowang;
e. Desa Ngalipaeng I;
f. Desa...

f. Desa Ngalipaeng II;
g. Desa Batunderang;
h. Desa Bebalang;
i. Desa Kalama;
j. Desa Kahakitang;
k. Desa Mahangetang;
l. Desa Para.
(2) Wilayah Kecamatan Manganitu Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Manganitu.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Manganitu Selatan, maka wilayah Kecamatan Manganitu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Manganitu Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 2

(1) Membentuk Kecamatan Melonguane di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sangihe dan Talaud, yang meliputi wilayah :
a. Desa Melonguane;
b. Desa Tarun;
c. Desa Bowombaru;
d. Desa Tule;
e. Desa Kiama;
f. Desa Mala.
g. Desa Sawang.

(2) Wilayah...
(2) Wilayah Kecamatan Melonguane sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lirung.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Melonguane, maka wilayah Kecamatan Lirung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Melonguane sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 3

(1) Membentuk Kecamatan Boliyohuto di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, yang meliputi wilayah :
a. Desa Sidomulyo;
b. Desa Mohiyolo;
c. Desa Bulili;
d. Desa Lakeya;
e. Desa Molohu;
f. Desa Sukamakmur;
g. Desa Pilomunu;
h. Desa Helumo;
i. Desa Paris;
j. Desa Satri;
k. Desa Karyamukti;
l. Desa Sidomukti;
m.Desa Tolumopato;

n. Desa...
n. Desa Lomohu;
o. Desa Bumela;
p. Desa Ilomata
q. Desa Bilato;
r. Desa Tolopo;
s. Desa Parungi;
t. Desa Sidodadi;
u. Desa Diloniyohu;
v. Desa Gandasari.
(2) Wilayah Kecamatan Boliyahuto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Paguyaman.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Boliyohuto, maka wilayah Kecamatan Paguyaman kurangi dengan wilayah Kecamatan Boliyohuto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 4

(1) Membentuk Kecamatan Batudaa Pantai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, yang meliputi wilayah :
a. Desa Kayu Wulan;
b. Desa Huwongo;
c. Desa Biluhu Barat;
d. Desa Lubuto;

e. Desa...
e. Desa Luluou;
f. Desa Biluhu Tengah;
g. Desa Lamu;
h. Desa Tontayuo;
i. Desa Biluhu Timur;
j. Desa Lopa;
k. Desa Bongo;
(2) Wilayah Kecamatan Batudaa Pantai sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Batudaa.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Batudaa Pantai, maka wilayah Kecamatan Batudaa kurangi dengan wilayah Kecamatan Batudaa Pantai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 5

(1) Membentuk Kecamatan Toulimambot di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa, yang meliputi wilayah :
a. Kelurahan Katinggolan;
b. Kelurahan Toulor;
c. Kelurahan Kaniar;
d. Kelurahan Taler;
e. Kelurahan Liningaan;
f. Kelurahan Kendis;

g. Kelurahan...
g. Kelurahan Wengkol;
h. Kelurahan Ranowangko;
i. Kelurahan Luaan;
j. Kelurahan Kampung Jawa;
k. Kelurahan Wulauan;
l. Kelurahan Marawas;
m.Kelurahan Papakelan;
n. Kelurahan Makalonsouw.
(2) Wilayah Kecamatan Toulimambot sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tondano.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Toulimambot, maka wilayah Kecamatan Tondano kurangi dengan wilayah Kecamatan Toulimambot sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 6

(1) Membentuk Kecamatan Ranoyapo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa, yang meliputi wilayah :
a. Desa Pontak;
b. Desa Picuan;
c. Desa Powalutan;
d. Desa Beringin;
e. Desa Mopolo;

f. Desa...
f. Desa Ranoyopo;
g. Desa Keroit;
h. Desa Poopo;
i. Desa Lompad Baru;
j. Desa Lompad.
(2) Wilayah Kecamatan Ranoyopo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Motoling.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Ranoyopo, maka wilayah Kecamatan Motoling kurangi dengan wilayah Kecamatan Ranoyopo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7

(1) Membentuk Kecamatan Lembean Timur di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa, yang meliputi wilayah :
a. Sebagian wilayah Kecamatan Eris, terdiri dari :
1. Desa Kapataran;
2. Desa Seretan;
3. Desa Atep Oki;
4. Desa Kayuroya;
5. Desa Watulaney.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Kakas, terdiri dari :
1. Desa Karor;
2. Desa Kaleoson.

(2) Wilayah...
(2) Wilayah Kecamatan Lambean Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Eris dan wilayah Kakas.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Lembean Timur, maka wilayah Kecamatan Eris dan wilayah Kecamatan Kakas kurangi dengan wilayah Kecamatan Lembean Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8

(1) Membentuk Kecamatan Bitung Timus di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bitung, yang meliputi wilayah :
a. Kelurahan Aertembaga;
b. Kelurahan Bitung Tengah;
c. Kelurahan Bitung Timur;
d. Kelurahan Kakenturan;
e. Kelurahan Pateten;
f. Kelurahan Winenet;
g. Kelurahan Pinangunian;
h. Kelurahan Tandurusa;
i. Kelurahan Makawidey;
(2) Wilayah Kecamatan Bitung Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bitung Tengah.

(3) Dengan...
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bitung Timur, maka wilayah Kecamatan Bitung Tengah kurangi dengan wilayah Kecamatan Bitung Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9

1. Pusat Pemerintahan Kecamatan Manganitu Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Lapango.
2. Pusat Pemerintahan Kecamatan Melonguane sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Melanguane.
3. Pusat Pemerintahan Kecamatan Boliyohuto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Sidomulyo.
4. Pusat Pemerintahan Kecamatan Batudaa Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Kayu Wulan.
5. Pusat Pemerintahan Kecamatan Toulimambot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) berada di Kelurahan Katinggolan.
6. Pusat Pemerintahan Kecamatan Ranopayo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Pontak.
7. Pusat Pemerintahan Kecamatan Lembean Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Kapataran.
8. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bitung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) berada di Kelurahan Aertembaga.

Pasal 10…

Pasal 10

Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 11

Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Kelurahan/Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 12

(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Segala...
(2) Segala sesuatu yang berkenan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 8 (delapan) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.

Pasal 13

Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I sulawesi Utara yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini menyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 1995 PRESIDEN REPUBKLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 71