Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 33-1996 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PP No. 43 Tahun 1997 berlaku

Pasal 7

(1) Penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB) serta pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

2. Menambah Pasal baru menjadi Pasal 7a, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7a

Di dalam Kawasan Berikat dapat dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang.

#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Nopember 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 90.