Langsung ke konten

PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

PP No. 43 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Izin adalah persetujuan tertulis dalam bentuk dokumen untuk
melakukan kegiatan tertentu terkait dengan pembangunan,
pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
1. Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan
dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti
berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan
daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.
1. Reaktor daya adalah reaktor nuklir berupa pembangkit tenaga
nuklir yang memanfaatkan energi panas untuk pembangkitan daya
baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
1. Reaktor nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan
neutron untuk keperluan penelitian atau pembuatan isotop baik
untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
1. Pembangunan adalah kegiatan yang dimulai dari penentuan tapak
sampai dengan penyelesaian konstruksi.
1. Pengoperasian adalah kegiatan yang mencakup komisioning dan
operasi reaktor nuklir.
1. Evaluasi tapak adalah kegiatan analisis atas setiap sumber
kejadian di tapak dan wilayah sekitarnya yang dapat
berpengaruh terhadap keselamatan reaktor nuklir.
1. Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk
pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning, satu atau

---

lebih reaktor nuklir beserta sistem terkait lainnya.
1. Konstruksi adalah kegiatan membangun reaktor nuklir di tapak
yang sudah ditentukan, mulai dari persiapan atau pengecoran
pertama pondasi sampai dengan pemasangan dan pengujian
komponen reaktor beserta sistem penunjang hingga teras
reaktor tersebut siap diisi dengan bahan bakar nuklir.
1. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa
sistem, struktur, dan/atau komponen reaktor nuklir terpasang
yang dioperasikan dengan bahan bakar nuklir memenuhi
persyaratan dan kriteria desain.
1. Operasi adalah kegiatan operasi reaktor nuklir secara aman
dan selamat sesuai dengan desain dan tujuan pemanfaatannya.
1. Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan
beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain
dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor
nuklir, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan
pengamanan akhir.
1. Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah sistem,
struktur, dan komponen, termasuk pengurangan dan/atau
penambahan, yang mempengaruhi keselamatan reaktor nuklir.
1. Pemohon adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara,
koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yang
mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan
pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
1. Kecelakaan adalah setiap kejadian yang tidak direncanakan,
termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalan
fungsi alat yang menjurus timbulnya dampak radiasi atau
kondisi paparan radiasi yang melampaui batas keselamatan.
1. Seifgard adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk
memastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untuk
maksud damai.
1. Daftar Informasi Desain adalah dokumen yang memuat informasi
tentang bahan nuklir meliputi bentuk, jumlah, lokasi, dan
alur bahan nuklir yang digunakan, fitur fasilitas yang
mencakup uraian fasilitas, tata letak fasilitas dan
pengungkung, dan prosedur pengendalian bahan nuklir.
1. Lampiran Fasilitas adalah dokumen yang berisi tentang
keterangan instalasi yang teridentifikasi berkaitan dengan
pengawasan dan pengendalian bahan nuklir.
1. Sistem Keamanan Nuklir adalah serangkaian tindakan untuk
mencegah secara dini ancaman internal dan eksternal terhadap
fasilitas dan bahan nuklir, mendeteksi ancaman secara tepat
waktu serta mengambil tindakan tanggap yang wajar apabila
muncul ancaman semacam itu, dan meminimalkan setiap kerusakan
yang timbul akibat kecelakaan.
1. Pengusaha instalasi nuklir adalah badan hukum yang
bertanggung jawab dalam pembangunan, pengoperasian, dan
dekomisioning reaktor nuklir.
1. Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan dalam arti luas
dalam rangka menjamin ditaatinya syarat-syarat dalam
perizinan dan peraturan perundangan dibidang keselamatan,
keamanan, dan Seifgard selama kegiatan pembangunan,
pengoperasian dan dekomisioning reaktor nuklir.
1. Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.

---

1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN
adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui
peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan
pemanfaatan tenaga nuklir.

Pasal 2

(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur perizinan reaktor nuklir

untuk setiap tahap dalam pembangunan, pengoperasian, dan
dekomisioning reaktor nuklir.

(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup

perizinan instalasi nuklir nonreaktor dan bahan nuklir.

(3) Perizinan instalasi nuklir nonreaktor dan bahan nuklir

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah tersendiri.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur perizinan
pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir dalam
rangka menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan masyarakat
serta perlindungan terhadap lingkungan hidup, dan keamanan
instalasi dan bahan nuklir

PERIZINAN
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

(1) Reaktor nuklir yang diberikan izin meliputi :

  • reaktor daya komersial atau nonkomersial; dan
  • reaktor nondaya komersial atau nonkomersial.

(2) Reaktor daya komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, hanya dibangun berdasarkan teknologi teruji.

Pasal 5

(1) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor daya

nonkomersial atau nondaya nonkomersial dilaksanakan oleh
Badan Pelaksana.

(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya dan perguruan
tinggi negeri.

(3) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor daya

komersial atau nondaya komersial dilaksanakan oleh Badan
Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.

(4) Pembangunan reaktor daya komersial sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir,
ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang

---

tenaga listrik setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 6

(1) Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau

badan swasta yang akan melaksanakan pembangunan,
pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki izin dari Kepala
BAPETEN.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara

bertahap, meliputi:
- Izin Tapak;
- Izin Konstruksi;
- Izin Komisioning;
- Izin Operasi; dan
- Izin Dekomisioning.

Pasal 7

(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 diberikan setelah

Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau
badan swasta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- bukti pembentukan Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik
Negara, koperasi, dan/atau badan swasta; dan
- izin atau persyaratan lain sesuai peraturan perundang-
undangan.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi program jaminan mutu dan persyaratan teknis lain
sesuai dengan tahap izin.

(4) Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

antara lain meliputi:
- budaya keselamatan, pemeringkatan, dan dokumentasi;
- tanggung jawab manajemen;
- manajemen sumber daya;
- pelaksanaan proses; dan
- pengukuran, penilaian dan perbaikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program jaminan mutu

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Kepala BAPETEN.

Bagian Kedua
Izin Tapak

Pasal 8

(1) Sebelum mengajukan permohonan izin tapak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, pemohon harus melaksanakan
kegiatan evaluasi tapak.

(2) Kegiatan evaluasi tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setelah memenuhi persyaratan evaluasi tapak.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi

---

program evaluasi tapak dan program jaminan mutu evaluasi
tapak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi tapak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.

Pasal 9

Untuk mendapatkan izin tapak, pemohon harus mengajukan permohonan
kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan
dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
- laporan evaluasi tapak;
- data utama reaktor nuklir yang akan dibangun;
- Daftar Informasi Desain pendahuluan; dan
- rekaman pelaksanaan program jaminan mutu evaluasi tapak.

Pasal 10

(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin tapak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan
kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan.

(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
dokumen tersebut kepada pemohon.

(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian
persyaratan administrasi dan teknis.

(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun.

(5) Dalam hal dokumen permohonan izin tapak sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi
dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan
dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu
paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen permohonan izin
dikembalikan kepada pemohon.

(6) Jika pemohon belum memperbaiki dokumen permohonan izin sampai

berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
maka pemohon harus melakukan evaluasi tapak ulang.

(7) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(8) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau
persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan
penolakan.

(9) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau

dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memenuhi
persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala
BAPETEN menerbitkan Izin Tapak.

---

Pasal 11

Izin tapak berlaku sampai dengan diterbitkannya Pernyataan
Pembebasan dari Kepala BAPETEN.

Bagian Ketiga
Izin Konstruksi

Pasal 12

(1) Pemohon wajib mengajukan permohonan izin konstruksi paling

lama 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkannya izin tapak.

(2) Permohonan izin konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
- laporan analisis keselamatan pendahuluan;
- desain rinci reaktor nuklir;
- laporan analisis keselamatan probabilistik untuk
reaktor daya komersial;
- program konstruksi;
- Daftar Informasi Desain;
- Sistem Keamanan Nuklir pendahuluan, yang menguraikan
rencana proteksi fisik terhadap fasilitas;
- program jaminan mutu konstruksi;
- keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang
bertanggung jawab; dan
- bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan
konstruksi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai desain reaktor, dan

penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, huruf c, dan huruf f, diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.

Pasal 13

(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala BAPETEN
memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan.

(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
dokumen tersebut kepada pemohon.

(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian
persyaratan administrasi dan teknis.

(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun.

(5) Dalam hal dokumen permohonan izin konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan
administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan
menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen

---

permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.

(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau
persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan
penolakan.

(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau

dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi
persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala
BAPETEN menerbitkan izin konstruksi.

Pasal 14

(1) Izin konstruksi diberikan untuk jangka waktu paling lama 5

(lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.

(2) Pengusaha instalasi nuklir wajib mulai melaksanakan kegiatan

konstruksi paling lama 1 (satu) tahun sejak izin konstruksi
diberikan.

(3) Apabila pengusaha instalasi nuklir tidak dapat menyelesaikan

kegiatan konstruksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), maka paling singkat 6 (enam) bulan sebelum
berakhirnya Izin Konstruksi, pengusaha instalasi nuklir wajib
mengajukan permohonan perpanjangan izin dengan melampirkan:
- laporan kemajuan hasil kegiatan konstruksi terakhir;
dan
- program dan jadwal baru kegiatan konstruksi.

(4) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen

permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak

dokumen diterima.

(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis,
Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis, Kepala
BAPETEN menerbitkan izin konstruksi.

(7) Perpanjangan Izin Konstruksi diberikan untuk jangka waktu

paling lama 2 (dua) tahun setiap kali perpanjangan.

Bagian Keempat
Izin Komisioning

Pasal 15

(1) Pemohon dapat mengajukan izin komisioning kepada Kepala

BAPETEN apabila:
- kegiatan konstruksi selesai dilakukan;
- memiliki izin pemanfaatan bahan nuklir; dan
- memiliki petugas operasi reaktor yang sudah mempunyai
surat izin bekerja.

(2) Permohonan izin komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat

---

(1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen

persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
- program komisioning;
- laporan hasil kegiatan konstruksi, termasuk hasil uji
fungsi terhadap struktur, sistem, dan komponen reaktor
nuklir;
- gambar teknis reaktor nuklir terbangun;
- sistem Seifgard dan Sistem Keamanan Nuklir;
- program kesiapsiagaan nuklir;
- program jaminan mutu komisioning;
- laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan
pemantauan lingkungan;
- bukti jaminan finansial untuk pertanggungjawaban
kerugian nuklir; dan
- bukti jaminan finansial untuk rnelaksanakan
dekomisioning reaktor nuklir.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h

dan huruf i tidak berlaku untuk pemohon yang merupakan
instansi pemerintah yang bukan Badan Usaha Milik Negara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komisioning reaktor nuklir,

dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e, huruf f, dan huruf i, diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.

Pasal 16

(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin komisioning

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kepala BAPETEN
memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan.

(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
dokumen tersebut kepada pemohon.

(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian
persyaratan administrasi dan teknis.

(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun.

(5) Dalam hal dokumen permohonan izin komisioning sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan
administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan
menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen
permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.

(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau
persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan
penolakan.

---

(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau

dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi
persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala
BAPETEN menerbitkan izin komisioning.

Pasal 17

(1) Izin komisioning diberikan untuk jangka waktu paling lama 2

(dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.

(2) Pengusaha instalasi nuklir wajib mulai melaksanakan kegiatan

komisioning paling lama 6 (enam) bulan sejak izin komisioning
diberikan.

(3) Apabila pengusaha instalasi nuklir tidak dapat menyelesaikan

kegiatan komisioning dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), maka paling singkat 6 (enam) bulan sebelum
berakhirnya izin komisioning, pengusaha instalasi nuklir
wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin dengan
melampirkan:
- laporan kemajuan hasil kegiatan komisioning terakhir;
dan
- program dan jadwal baru kegiatan komisioning.

(4) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen

permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak

dokumen diterima.

(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis,
Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis, Kepala
BAPETEN menerbitkan izin komisioning.

(7) Perpanjangan izin komisioning diberikan untuk jangka waktu

paling lama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan.

Bagian Kelima
Izin Operasi

Pasal 18

(1) Pemohon dapat mengajukan izin operasi kepada Kepala BAPETEN

apabila:
- kegiatan komisioning selesai dilakukan;
- memiliki izin pemanfaatan bahan nuklir; dan
- memiliki petugas operasi reaktor yang sudah mempunyai
surat izin bekerja.

(2) Permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
- laporan analisis keselamatan akhir yang antara lain
memuat hasil komisioning, batasan dan kondisi operasi,
dan program dekomisioning;
- Lampiran Fasilitas Seifgard bahan nuklir;
- laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan

---

pemantauan lingkungan selama komisioning;
- program jaminan mutu operasi; dan
- bukti kemampuan finansial untuk melaksanakan operasi
reaktor nuklir.

(3) Ketentuan mengenai operasi reaktor nuklir, perizinan petugas

reaktor nuklir, dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 19

(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin operasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan
kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan.

(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
dokumen tersebut kepada pemohon.

(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian
persyaratan administrasi dan teknis.

(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun.

(5) Dalam hal dokumen permohonan izin operasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan
administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan
menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen
permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.

(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau
persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan
penolakan.

(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau

dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi
persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala
BAPETEN menerbitkan izin operasi.

Pasal 20

(1) Izin operasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 40

(empat puluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.

(2) Untuk reaktor nuklir yang didesain dengan umur operasi lebih

dari 40 (empat puluh) tahun, pengusaha instalasi nuklir dapat
mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi kepada Kepala
BAPETEN paling singkat 5 (lima) tahun sebelum izin operasi
berakhir, dengan melampirkan:
- laporan analisis keselamatan akhir;
- laporan kegiatan operasi; dan

---

  • laporan kajian penuaan.

(3) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen

permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak

dokumen diterima.

(4) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan teknis,
Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan teknis, Kepala
BAPETEN menerbitkan izin operasi.

(6) Perpanjangan izin operasi diberikan 1 (satu) kali untuk

jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, terhitung
sejak izin operasi berakhir.

Bagian Keenam
Izin Operasi Gabungan

Pasal 21

(1) Khusus untuk reaktor nuklir desain modular yang telah

mendapatkan sertifikat desain dari Badan Pengawas negara
pemasok, pemohon dapat mengajukan permohonan izin operasi
gabungan setelah memperoleh izin tapak.

(2) Izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan gabungan dari izin konstruksi, izin komisioning,
dan izin operasi.

(3) Pemohon wajib mengajukan permohonan izin operasi gabungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun
sejak izin tapak diterbitkan.

(4) Apabila pemohon tidak mengajukan izin operasi gabungan dalam

jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka izin
tapak dinyatakan tidak berlaku.

(5) Permohonan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan
dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai

berikut:
- sertifikat desain dari Badan Pengawas negara pemasok;
- laporan analisis keselamatan;
- laporan analisis keselamatan probabilistik untuk
reaktor daya komersial;
- desain rinci reaktor nuklir;
- dokumen Inspection Test Analysis and Acceptance
Criteria;
- izin pemanfaatan bahan nuklir;
- Daftar Informasl Desain;
- Lampiran Fasilitas Seifgard;
- Sistem Keamanan Nuklir;
- program jaminan mutu konstruksi, komisioning, dan
operasi;
- program kesiapsiagaan nuklir;
- keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang
bertanggung jawab;

---

- bukti jaminan finansial untuk pertanggungjawaban
kerugian nuklir;
- bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan
konstruksi sampai dengan dekomisioning reaktor nuklir;
dan
- surat izin bekerja petugas reaktor nuklir dari Kepala
BAPETEN;

Pasal 22

(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin operasi gabungan

sebagalmana dlmaksud dalam Pasal 21, Kepala BAPETEN
memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan.

(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
dokumen tersebut kepada pemohon.

(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian
persyaratan administrasi dan teknis.

(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) tahun.

(5) Dalam hal dokumen permohonan izin operasi gabungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan
administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan
menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen
permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.

(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau
persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan
penolakan.

(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau

dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi
persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala
BAPETEN menerbitkan izin operasi gabungan.

Pasal 23

(1) Izin operasi gabungan diberikan untuk jangka waktu paling

lama 45 (empat puluh lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.

(2) Untuk reaktor nuklir yang didesain dengan umur operasi lebih

dari 40 (empat puluh) tahun, pengusaha instalasi nuklir dapat
mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi gabungan
kepada Kepala BAPETEN paling singkat 5 (lima) tahun sebelum
izin operasi gabungan berakhir.

(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disampaikan dengan melampirkan:

  • laporan analisis keselamatan akhir;

---

  • laporan kegiatan operasi; dan
  • laporan hasil kajian penuaan.

(4) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen

permohonan perpanjangan izin operasi gabungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak dokumen diterima.

(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis,
Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.

(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis, Kepala
BAPETEN menerbitkan izin operasi gabungan.

(7) Perpanjangan Izin Operasi Gabungan diberikan 1 (satu) kali

untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun terhitung
sejak izin operasi gabungan berakhir.

Bagian Ketujuh
Izin Dekomisioning

Pasal 24

(1) Kegiatan dekomisioning harus dilaksanakan dalam hal:

- atas permintaan pengusaha instalasi nuklir sebelum izin
operasi atau izin operasi gabungan berakhir;
- pengusaha instalasi nuklir tidak memperpanjang izin
operasi atau izin operasi gabungan;
- permohonan perpanjangan izin operasi atau izin operasi
gabungan ditolak oleh Kepala BAPETEN karena alasan
keselamatan dan/atau keamanan nuklir; atau
- terjadi kecelakaan parah atau keadaan yang mengancam
keselamatan dan/atau keamanan operasi reaktor nuklir.

(2) Permohonan izin dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen

persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
- program dekomisioning; dan
- program jaminan mutu dekomisioning;

(3) Permohonan izin dekomisioning untuk melaksanakan kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus
diajukan paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum izin operasi
atau izin operasi gabungan berakhir.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dekomisioning reaktor nuklir

dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dan b diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 25

(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin dekomisioning

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Kepala BAPETEN
memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan.

(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
dokumen tersebut kepada pemohon.

---

(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian
persyaratan administrasi dan teknis.

(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun.

(5) Dalam hal dokumen permohonan izin dekomisioning sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan
administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan
menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen
permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.

(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau
persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan
penolakan.

(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau

dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi
persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala
BAPETEN menerbitkan izin dekomisioning.

Pasal 26

Izin dekomisioning berlaku sampai dengan diterbitkannya Pernyataan
Pembebasan dari Kepala BAPETEN.

Pasal 27

(1) Dalam hal dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

ayat (1) dipenuhi, pengusaha instalasi nuklir wajib memulai
pelaksanaan kegiatan dekomisioning dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun setelah izin dekomisioning diterbitkan.

(2) Dalam hal pengusaha instalasi nuklir belum memulai

pelaksanaan kegiatan dekomisioning dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN berwenang
menetapkan pihak ketiga melakukan kegiatan dekomisioning.

(3) Pelaksanaan kegiatan dekomisioning sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) menggunakan biaya dari dana jaminan dekomisioning
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) hurufi dan Pasal
21 ayat (5) huruf n.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pihak ketiga

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Kepala BAPETEN.

Pasal 28

(1) Dalam hal kegiatan dekomisioning reaktor nuklir dinyatakan

telah selesai dilaksanakan, pengusaha instalasi nuklir dapat
mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala BAPETEN untuk
memperoleh Pernyataan Pembebasan.

---

(2) Untuk mendapatkan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pengusaha instalasi nuklir harus menyampaikan
dokumen mengenai:
- hasil pelaksanaan kegiatan dekomisioning reaktor
nuklir;
- hasil pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif; dan
- hasil pelaksanaan pemantauan lingkungan, termasuk hasil
pengujian paparan radiasi dan kontaminasi zat
radioaktif di dalam dan luar tapak.

Pasal 29

(1) Setelah menerima dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Kepala BAPETEN
memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan
dokumen tersebut kepada pemohon.

(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian
persyaratan administrasi dan teknis.

(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan.

(5) Dalam hal dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan
administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan
menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak dokumen
permohonan Pernyataan Pembebasan dikembalikan kepada pemohon.

(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Dalam hal dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan
administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN
menerbitkan keputusan penolakan.

(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau

dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi
persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala
BAPETEN menerbitkan Pernyataan Pembebasan.

Bagian Kedelapan
Biaya Izin

Pasal 30

Setiap Izin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, Izin
Operasi, Izin Operasi Gabungan, dan Izin Dekomisioning, dikenakan
biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
tersendiri.

---

Bagian Kesembilan
Pengalihan Izin

Pasal 31

(1) Pengusaha instalasi nuklir tidak dapat mengalihkan Izin

Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, Izin Operasi, Izin
Operasi Gabungan dan Izin Dekomisioning kecuali mendapat
persetujuan dari Kepala BAPETEN.

(2) Ketentuan mengenai pengalihan izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.

Bagian Kesepuluh
Berakhirnya Izin

Pasal 32

(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 21 ayat (1)

berakhir disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
- lewatnya jangka waktu izin yang diberikan;
- bubarnya badan hukum pengusaha instalasi nuklir;
- pencabutan oleh Kepala BAPETEN; atau
- atas permohonan pengusaha instalasi nuklir.

(2) Dalam hal izin berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

pengusaha instalasi nuklir harus tetap bertanggung jawab atas
pelaksanaan dekomisioning dan pengelolaan reaktor nuklir,
bahan bakar nuklir, dan limbah radioaktif sesuai peraturan
perundang-undangan.

(3) Ketentuan mengenai berakhirnya izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak berlaku untuk izin tapak dan izin
dekomisioning.

MODIFlKASI

Pasal 33

(1) Pengusaha instalasi nuklir dapat melakukan modifikasi

terhadap sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir
setelah memenuhi persyaratan modifikasi.

(2) Persyaratan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- program modifikasi yang mencakup antara lain analisis
keselamatan modifikasi, jadwal pelaksanaan modifikasi;
dan
- program jaminan mutu modifikasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan modifikasi

reaktor nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

INSPEKSI

---

Pasal 34

(1) Inspeksi dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat-

syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan
selama pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor
nuklir, dilaksanakan oleh BAPETEN.

(2) Pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Inspektur yang diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala BAPETEN.

(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara

berkala atau sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan.

Pasal 35

(1) Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2)

berwenang:
- memasuki kawasan dan reaktor nuklir selama pembangunan,
pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir;
- memerintahkan pengusaha instalasi nuklir agar melakukan
tindakan yang dianggap penting untuk melindungi
keselamatan dan keamanan pekerja, masyarakat, dan
lingkungan hidup; dan
- dalam keadaan mendesak, menghentikan untuk sementara
suatu kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan
dekomisioning reaktor nuklir yang dapat membahayakan
keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup,
setelah berkonsultasi dengan Kepala BAPETEN.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi diatur dengan

Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 36

(1) Pengusaha instalasi nuklir yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat

(2) dan ayat (3), Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal

21 ayat (3) diberikan peringatan tertulis.

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
dikeluarkan peringatan tertulis, dan dapat diperpanjang 1
(satu) kali.

(3) Apabila jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) pengusaha instalasi nuklir tidak mematuhi,
Kepala BAPETEN dapat membekukan izin paling lama 2 (dua)
tahun sejak perintah pembekuan dikeluarkan.

(4) Apabila pengusaha instalasi nuklir tetap tidak mematuhi

peringatan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Kepala BAPETEN mencabut izin.

Pasal 37

Kepala BAPETEN mencabut izin komisioning, izin operasi atau izin

---

operasi gabungan jika pengusaha instalasi nuklir yang karena
kelalaian atau kesengajaannya menimbulkan kecelakaan nuklir
setelah diadakan penilaian oleh Kepala BAPETEN.

Pasal 38

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini setiap izin
reaktor nuklir yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan
Pemerintah ini masih tetap berlaku sampai jangka waktu masa
berlakunya berakhir.

Pasal 39

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2006

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2006

,

ttd