(1) Dokter yang telah selesai atau sedang
melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap
atau sebagai tenaga honorer pada sarana
pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
setelah melalui pemeriksaan kelengkapan
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa bakti
sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja
sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam)
tahun; dan
- bersedia bekerja pada daerah dan/atau sarana
pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal
paling kurang 5 (lima) tahun.
(2) Sarana pelayanan kesehatan di daerah terpencil
atau di daerah tertinggal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Bupati atau
Walikota setempat berdasarkan kriteria yang
diatur oleh Menteri Kesehatan.”
1. Penjelasan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi menjadi
sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal 6.
1. Ketentuan Pasal 10 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 11 . . .
---
“Pasal 11
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan
pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi
tenaga honorer di instansi pusat; dan
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi
tenaga honorer di instansi daerah.”
1. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 13A berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 13A
Peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pengangkatan dokter dan bidan sebagai
pegawai tidak tetap yang berlaku sebelum
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil, sepanjang belum diganti
dengan peraturan perundang-undangan, dinyatakan
tetap berlaku.”
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 91
---
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005
TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. UMUM
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil, Pemerintah telah melakukan pendaftaran terhadap semua tenaga
honorer dan telah dilaksanakan pengisian daftar pertanyaan.
Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian telah mengangkat sebagian
tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya
untuk mengisi formasi yang lowong dalam tahun anggaran 2005.
Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tersebut dan untuk kelancaran
pelaksanaan dan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah dimaksud.
Pada prinsipnya beberapa ketentuan yang diubah dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, antara lain mengenai
penentuan usia yang dikaitkan dengan masa kerja, kewenangan
penentuan daerah terpencil atau tertinggal dan kriterianya, serta
pembebanan biaya pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah ini ditegaskan beberapa hal sebagai
berikut:
1. Penghasilan tenaga honorer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah
penghasilan pokok yang secara tegas tercantum dalam alokasi
belanja pegawai/upah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam . . .
---
Dalam hal penghasilan tenaga honorer tidak secara tegas tercantum
dalam alokasi belanja pegawai/upah pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka
tenaga honorer tersebut tidak termasuk dalam pengertian dibiayai
oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. Misalnya, dana bantuan
operasional sekolah, bantuan atau subsidi untuk kegiatan/
pembinaan yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau yang
dibiayai dari retribusi.
1. Instansi pemerintah adalah:
- Instansi pemerintah pusat yang organisasinya ditetapkan dengan
Peraturan Presiden dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
- Instansi pemerintah daerah yang organisasi atau perangkat
daerahnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan
pedoman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, koperasi pegawai, sekretariat Korps Pegawai
Republik Indonesia, yayasan, desa, Komite Olahraga Nasional Indonesia,
Dewan Kerajinan Nasional, Dharma Wanita, Palang Merah Indonesia
dan sebagainya yang sejenis, tidak termasuk pengertian instansi
pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I