Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah
atau batuan di bawah permukaan tanah.
1. Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat
menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah
cukup dan ekonomis.
1. Cekungan . . .
---
1. Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi
oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian
hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran,
dan pelepasan air tanah berlangsung.
1. Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air
yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada
cekungan air tanah.
1. Daerah lepasan air tanah adalah daerah keluaran air
tanah yang berlangsung secara alamiah pada cekungan
air tanah.
1. Rekomendasi teknis adalah persyaratan teknis yang
bersifat mengikat dalam pemberian izin pemakaian air
tanah atau izin pengusahaan air tanah.
1. Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan,
melaksanakan, memantau, mengevaluasi
penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan
air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
1. Inventarisasi air tanah adalah kegiatan untuk
memperoleh data dan informasi air tanah.
1. Konservasi air tanah adalah upaya memelihara
keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan
fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas
dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan
makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang
akan datang.
1. Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan,
penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan
pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna
dan berdayaguna.
1. Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk
mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan
kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air
tanah.
1. Pengeboran air tanah adalah kegiatan membuat sumur
bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman
teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan,
pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau
imbuhan air tanah.
1. Penggalian . . .
---
1. Penggalian air tanah adalah kegiatan membuat sumur
gali, saluran air, dan terowongan air untuk mendapatkan
air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman
teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan,
pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau
imbuhan air tanah.
1. Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak
guna air untuk memperoleh dan memakai atau
mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.
1. Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah
hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
1. Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah
hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
1. Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh
hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
1. Izin pengusahaan air tanah adalah izin untuk
memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air
tanah.
1. Badan usaha adalah badan usaha, baik berbadan hukum
maupun tidak berbadan hukum.
1. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang air tanah.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
