Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS

PP No. 43 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 20

(1) Pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 terutama diperuntukkan
untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi, tetapi
belum layak secara finansial.

(2) Pelaksanaan pengusahaan jalan tol sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan
pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan
konstruksi jalan tol oleh Pemerintah yang selanjutnya
pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh
Badan Usaha.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal pendanaan Pemerintah untuk

pengusahaan jalan tol terbatas, dalam rangka
percepatan pembangunan wilayah, Pemerintah dapat
menugaskan badan usaha milik negara untuk
melaksanakan pengusahaan jalan tol.

(4) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) merupakan badan usaha milik negara
yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.

(5) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), dapat bekerja sama dengan badan
usaha lain.

(6) Penugasan kepada badan usaha milik negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.

1. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Pemilihan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 dilakukan melalui

pelelangan.

1. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 31

Pelaksanaan konstruksi menjadi tanggung jawab Badan
Usaha dengan memperhatikan mutu, efisiensi dan
manfaat, serta fungsi jalan tol.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

ttd.

Lydia Silvanna Djaman

---