(1) Pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 terutama diperuntukkan
untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi, tetapi
belum layak secara finansial.
(2) Pelaksanaan pengusahaan jalan tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan
pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan
konstruksi jalan tol oleh Pemerintah yang selanjutnya
pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh
Badan Usaha.
(3) Dalam . . .
---
(3) Dalam hal pendanaan Pemerintah untuk
pengusahaan jalan tol terbatas, dalam rangka
percepatan pembangunan wilayah, Pemerintah dapat
menugaskan badan usaha milik negara untuk
melaksanakan pengusahaan jalan tol.
(4) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan badan usaha milik negara
yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
(5) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dapat bekerja sama dengan badan
usaha lain.
(6) Penugasan kepada badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.
1. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
