Langsung ke konten

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PP No. 43 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus

2 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana
Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

1. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

1. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-
besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

1. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang
diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

1. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota
dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintahan Desa.

1. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas
beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

1. Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.

1. Hari adalah hari kerja.

1. Dihapus.

Penjelasan Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Pembentukan Desa diprakarsai oleh:

  • Pemerintah; atau
  • pemerintah daerah kabupaten/kota.

Penjelasan Pasal 2

Cukup jelas.

Paragraf 2

Pembentukan Desa oleh Pemerintah

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

(1) Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi

kepentingan nasional.

(2) Prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh

kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

(3) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Penjelasan Pasal 3

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “kawasan yang bersifat khusus dan strategis” seperti kawasan terluar dalam
wilayah perbatasan antarnegara, program transmigrasi, dan program lain yang dianggap strategis.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait” misalnya
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan dan keamanan, kelautan, kehutanan, dan transmigrasi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

4 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 4

Pembentukan Desa oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa:

  • pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau

- penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa atau penggabungan
beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.

Penjelasan Pasal 4

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa” dilakukan untuk
Desa yang berdampingan dan berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

(1) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dibahas oleh menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri bersama-sama
dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pemrakarsa serta pemerintah daerah
provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

(2) Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dapat meminta pertimbangan dari
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

(3) Dalam hal hasil pembahasan usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati untuk

membentuk Desa, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam
negeri menerbitkan keputusan persetujuan pembentukan Desa.

(4) Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota
dengan menetapkannya dalam peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa.

(5) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah ditetapkan oleh

bupati/walikota dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya keputusan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Penjelasan Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

5 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Jangka waktu 2 (dua) tahun antara lain digunakan untuk persiapan penataan sarana prasarana Desa,
aset Desa, penetapan, dan penegasan batas Desa.

Paragraf 3

Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota

Pasal 6

(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 huruf b berdasarkan atas hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa di
wilayahnya.

(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa harus mempertimbangkan

prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta
kemampuan dan potensi Desa.

Penjelasan Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Pembentukan Desa oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dapat berupa:

  • pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau

- penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa atau penggabungan
beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.

Penjelasan Pasal 7

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa” dilakukan untuk
Desa yang berdampingan dan berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.

Pasal 8

6 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan pembentukan Desa melalui pemekaran Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a wajib menyosialisasikan rencana pemekaran Desa kepada
Pemerintah Desa induk dan masyarakat Desa yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

(1) Rencana pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibahas oleh Badan Permusyawaratan

Desa induk dalam musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan.

(2) Hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan

dan masukan bagi bupati/walikota dalam melakukan pemekaran Desa.

(3) Hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis

kepada bupati/walikota.

Penjelasan Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

(1) Bupati/walikota setelah menerima hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (3) membentuk tim pembentukan Desa persiapan.

(2) Tim pembentukan Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:

- unsur pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi Pemerintahan Desa, pemberdayaan
masyarakat, perencanaan pembangunan daerah, dan peraturan perundang-undangan;

  • camat atau sebutan lain; dan

- unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah, pembangunan,
dan sosial kemasyarakatan.

(3) Tim pembentukan Desa persiapan mempunyai tugas melakukan verifikasi persyaratan pembentukan

Desa persiapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Hasil tim pembentukan Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam

bentuk rekomendasi yang menyatakan layak-tidaknya dibentuk Desa persiapan.

(5) Dalam hal rekomendasi Desa persiapan dinyatakan layak, bupati/walikota menetapkan peraturan

bupati/walikota tentang pembentukan Desa persiapan.

Penjelasan Pasal 10

Cukup jelas.

7 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 11

Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai Desa persiapan.

Penjelasan Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

(1) Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5)

kepada gubernur.

(2) Berdasarkan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menerbitkan surat

yang memuat kode register Desa persiapan.

(3) Kode register Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari kode Desa

induknya.

(4) Surat gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai dasar bagi bupati/walikota untuk

mengangkat penjabat kepala Desa persiapan.

(5) Penjabat kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari unsur pegawai negeri

sipil pemerintah daerah kabupaten/kota untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dalam masa jabatan yang sama.

(6) Penjabat kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggung jawab kepada

bupati/walikota melalui kepala Desa induknya.

(7) Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai tugas melaksanakan

pembentukan Desa persiapan meliputi:

  • penetapan batas wilayah Desa sesuai dengan kaidah kartografis;
  • pengelolaan anggaran operasional Desa persiapan yang bersumber dari APB Desa induk;
  • pembentukan struktur organisasi;
  • pengangkatan perangkat Desa;
  • penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa;
  • pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa;

- pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan
sarana ekonomi, pendidikan, dan kesehatan; dan

  • pembukaan akses perhubungan antar-Desa.

(8) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penjabat kepala Desa

mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa.

Penjelasan Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

8 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Huruf a

Yang dimaksud dengan ”kaidah kartografis” adalah kaidah dalam penetapan dan penegasan
batas wilayah Desa yang mengikuti tahapan penetapan yang meliputi penelitian dokumen,
pemilihan peta dasar, dan pembuatan garis batas di atas peta dan tahapan penegasan yang
meliputi penelitian dokumen, pelacakan, penentuan posisi batas, pemasangan pilar batas, dan
pembuatan peta batas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Yang dimaksud dengan “akses perhubungan antar-Desa”, antara lain sarana dan prasarana antar-
Desa serta transportasi antar-Desa.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 13

9 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(1) Penjabat kepala Desa persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan Desa persiapan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) kepada:

  • kepala Desa induk; dan
  • bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi

bupati/walikota.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh bupati/walikota kepada tim untuk dikaji

dan diverifikasi.

(5) Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan Desa persiapan

tersebut layak menjadi Desa, bupati/walikota menyusun rancangan peraturan daerah kabupaten/kota
tentang pembentukan Desa persiapan menjadi Desa.

(6) Rancangan peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibahas bersama

dengan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.

(7) Apabila rancangan peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui

bersama oleh bupati/walikota dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, bupati/walikota
menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota kepada gubernur untuk dievaluasi.

Penjelasan Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

(1) Gubernur melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa berdasarkan

urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan
perundang-undangan.

(2) Gubernur menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap rancangan peraturan daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) Hari setelah menerima rancangan peraturan daerah.

(3) Dalam hal gubernur memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi
peraturan daerah dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.

(4) Dalam hal gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan peraturan daerah tersebut tidak dapat disahkan dan
tidak dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan oleh gubernur.

(5) Dalam hal gubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan penolakan terhadap rancangan

peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota dapat mengesahkan rancangan
peraturan daerah tersebut serta sekretaris daerah mengundangkannya dalam lembaran daerah.

(6) Dalam hal bupati/walikota tidak menetapkan rancangan peraturan daerah yang telah disetujui oleh

gubernur, rancangan peraturan daerah tersebut dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari setelah tanggal
persetujuan gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya.

Penjelasan Pasal 14

10 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Pasal 15

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

(1) Peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa diundangkan setelah mendapat nomor

registrasi dari gubernur dan kode Desa dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pemerintahan dalam negeri.

(2) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas

wilayah Desa.

Penjelasan Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

(1) Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menyatakan Desa

persiapan tersebut tidak layak menjadi Desa, Desa persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Desa
induk.

(2) Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

Penjelasan Pasal 16

Cukup jelas.

Paragraf 4

Penggabungan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 17

Ketentuan mengenai pembentukan Desa melalui pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai
dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa melalui penggabungan bagian
Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru.

Penjelasan Pasal 17

Cukup jelas.

11 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 18

(1) Pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan.

(2) Kesepakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui mekanisme:

  • Badan Permusyawaratan Desa yang bersangkutan menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • hasil musyawarah Desa dari setiap Desa menjadi bahan kesepakatan penggabungan Desa;

- hasil kesepakatan musyawarah Desa ditetapkan dalam keputusan bersama Badan
Permusyawaratan Desa;

- keputusan bersama Badan Permusyawaratan Desa ditandatangani oleh para kepala Desa yang
bersangkutan; dan

- para kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan penggabungan Desa kepada
bupati/walikota dalam 1 (satu) usulan tertulis dengan melampirkan kesepakatan bersama.

(3) Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah

kabupaten/kota.

Penjelasan Pasal 18

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Penghapusan Desa

Pasal 19

(1) Penghapusan Desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau

karena bencana alam.

(2) Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenang Pemerintah.

Penjelasan Pasal 19

Cukup jelas.

Bagian Ketiga

Perubahan Status Desa

Paragraf 1

Umum

Pasal 20

12 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

Perubahan status Desa meliputi:

  • Desa menjadi kelurahan;
  • kelurahan menjadi Desa;
  • Desa adat menjadi Desa; dan
  • Desa menjadi Desa adat.

Penjelasan Pasal 20

Cukup jelas.

Paragraf 2

Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Pasal 21

Perubahan status Desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat:

  • luas wilayah tidak berubah;

- jumlah penduduk paling sedikit 8.000 (delapan ribu) jiwa atau 1.600 (seribu enam ratus) kepala keluarga
untuk wilayah Jawa dan Bali serta paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga
untuk di luar wilayah Jawa dan Bali;

  • sarana dan prasarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan kelurahan;
  • potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian;

- kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari
masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa; dan

  • meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan.

Penjelasan Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

(1) Perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama

Badan Permusyawaratan Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa setempat.

(2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.

(3) Kesepakatan hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam bentuk

keputusan.

13 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(4) Keputusan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh kepala Desa

kepada bupati/walikota sebagai usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan.

(5) Bupati/walikota membentuk tim untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan kepala Desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (4).

(6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi masukan bagi bupati/walikota

untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan.

(7) Dalam hal bupati/walikota menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan, bupati/walikota

menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa menjadi
kelurahan kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui bersama.

(8) Pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status

Desa menjadi kelurahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

(1) Kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dari Desa yang diubah

statusnya menjadi kelurahan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

(2) Kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah
kabupaten/kota.

(3) Pengisian jabatan lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari

pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 23

Cukup jelas.

Paragraf 3

Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa

Pasal 24

(1) Perubahan status kelurahan menjadi Desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan

masyarakatnya masih bersifat perdesaan.

(2) Perubahan status kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat seluruhnya

menjadi Desa atau sebagian menjadi Desa dan sebagian menjadi kelurahan.

Penjelasan Pasal 24

14 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Paragraf 4

Perubahan Desa Adat Menjadi Desa

Pasal 25

(1) Status desa adat dapat diubah menjadi desa.

(2) Perubahan status desa adat menjadi desa harus memenuhi syarat:

  • luas wilayah tidak berubah;
  • jumlah penduduk:

1. wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala
keluarga;

1. wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;

1. wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala
keluarga;

1. wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600
(enam ratus) kepala keluarga;

1. wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima
ratus) kepala keluarga;

1. wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan
Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;

1. wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara
paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga;

1. wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa
atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan

1. wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala
keluarga.

  • sarana dan prasarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan desa;
  • potensi ekonomi yang berkembang;
  • kondisi sosial budaya masyarakat yang berkembang; dan
  • meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan.

Penjelasan Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

(1) Perubahan status desa adat menjadi desa dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama

15 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Badan Permusyawaratan Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat desa setempat.

(2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa adat.

(3) Kesepakatan hasil musyawarah desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam

bentuk keputusan.

(4) Keputusan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh kepala desa adat

kepada bupati/walikota sebagai usulan perubahan status desa adat menjadi desa.

(5) Bupati/walikota membentuk tim untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan kepala desa adat

sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi masukan bagi bupati/walikota

untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan status desa adat menjadi desa.

(7) Dalam hal bupati/walikota menyetujui usulan perubahan status desa adat menjadi desa, bupati/walikota

menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status desa adat
menjadi desa kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui
bersama.

(8) Apabila rancangan peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetujui

bersama oleh bupati/walikota dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, bupati/walikota
menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota kepada gubernur untuk dievaluasi.

Penjelasan Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Ketentuan mengenai evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota pembentukan Desa, pemberian
nomor register, dan pemberian kode Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 15
berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota mengenai
perubahan status desa adat menjadi desa, pemberian nomor register, dan pemberian kode desa.

Penjelasan Pasal 27

Cukup jelas.

Paragraf 5

Perubahan Status Desa Menjadi Desa Adat

Pasal 28

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengubah status

Desa menjadi Desa adat.

16 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa menjadi Desa adat diatur dengan peraturan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Penjelasan Pasal 28

Cukup jelas.

Bagian Keempat

Penetapan Desa dan Desa Adat

Pasal 29

(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan inventarisasi Desa yang ada di wilayahnya yang telah

mendapatkan kode Desa.

(2) Hasil inventarisasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar oleh pemerintah daerah

kabupaten/kota untuk menetapkan desa dan desa adat yang ada di wilayahnya.

(3) Desa dan desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah

kabupaten/kota.

Penjelasan Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

(1) Penetapan desa adat dilakukan dengan mekanisme:

  • pengidentifikasian Desa yang ada; dan
  • pengkajian terhadap desa yang ada yang dapat ditetapkan menjadi desa adat.

(2) Pengidentifikasian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah daerah

provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota bersama majelis adat atau lembaga lainnya yang sejenis.

Penjelasan Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

(1) Bupati/walikota menetapkan desa adat yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil identifikasi dan

kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Penetapan desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan peraturan

daerah.

(3) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disetujui bersama dalam

17 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota disampaikan kepada gubernur untuk
mendapatkan nomor register dan kepada Menteri untuk mendapatkan kode desa.

(4) Rancangan peraturan daerah yang telah mendapatkan nomor register dan kode desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Penjelasan Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penataan Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Penjelasan Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Kewenangan Desa meliputi:

  • kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  • kewenangan lokal berskala Desa;

- kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah
kabupaten/kota; dan

- kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

18 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(1) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a paling

sedikit terdiri atas:

  • sistem organisasi masyarakat adat;
  • pembinaan kelembagaan masyarakat;
  • pembinaan lembaga dan hukum adat;
  • pengelolaan tanah kas Desa; dan
  • pengembangan peran masyarakat Desa.

(2) Kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b paling sedikit terdiri

atas kewenangan:

  • pengelolaan tambatan perahu;
  • pengelolaan pasar Desa;
  • pengelolaan tempat pemandian umum;
  • pengelolaan jaringan irigasi;
  • pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
  • pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
  • pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
  • pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
  • pengelolaan embung Desa;
  • pengelolaan air minum berskala Desa; dan
  • pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.

(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai
dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.

Penjelasan Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Penyelenggaraan kewenangan berdasarkan hak asal usul oleh desa adat paling sedikit meliputi:

  • penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
  • pranata hukum adat;
  • pemilikan hak tradisional;
  • pengelolaan tanah kas desa adat;
  • pengelolaan tanah ulayat;
  • kesepakatan dalam kehidupan masyarakat desa adat;
  • pengisian jabatan kepala desa adat dan perangkat desa adat; dan

19 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

  • masa jabatan kepala desa adat.

Penjelasan Pasal 35

Yang dimaksud dengan “hak asal usul” termasuk hak tradisional dan hak sosial budaya masyarakat adat.

Pasal 36

(1) Ketentuan mengenai fungsi dan kewenangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan

pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berlaku
secara mutatis mutandis terhadap fungsi dan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan desa adat,
pelaksanaan pembangunan desa adat, pembinaan kemasyarakatan desa adat, dan pemberdayaan
masyarakat desa adat.

(2) Dalam menyelenggarakan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 serta fungsi dan

kewenangan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), desa adat membentuk kelembagaan
yang mewadahi kedua fungsi tersebut.

(3) Dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

kepala desa adat atau sebutan lain dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaannya kepada
perangkat desa adat atau sebutan lain.

Penjelasan Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan

hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dengan
melibatkan Desa.

(2) Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota

menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan
kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa

dengan menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.

Penjelasan Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

20 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 39

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kewenangan Desa diatur dengan peraturan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

(2) Dalam menetapkan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan
kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Penjelasan Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

(1) Pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.

(2) Pemilihan kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan

bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.

(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa

serentak, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala Desa.

(4) Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil di

lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Penjelasan Pasal 40

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak” adalah pemilihan kepala
Desa yang dilaksanakan pada hari yang sama dengan mempertimbangkan jumlah Desa dan
kemampuan biaya pemilihan.

21 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 41

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

(1) Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:

  • persiapan;
  • pencalonan;
  • pemungutan suara; dan
  • penetapan.

(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kegiatan:

- pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa tentang akhir masa jabatan
yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;

- pembentukan panitia pemilihan kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;

- laporan akhir masa jabatan kepala Desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;

- perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau
sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan

- persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak
diajukan oleh panitia.

(3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan:

  • pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9 (sembilan) Hari;

- penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman
nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari;

- penetapan calon kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang
dan paling banyak 5 (lima) orang calon;

  • penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa;
  • pelaksanaan kampanye calon kepala Desa paling lama 3 (tiga) Hari; dan
  • masa tenang paling lama 3 (tiga) Hari.

(4) Tahapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas kegiatan:

  • pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;

22 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

  • penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak; dan/atau

- dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih
ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.

(5) Tahapan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan:

- laporan panitia pemilihan mengenai calon terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling
lambat 7 (tujuh) Hari setelah pemungutan suara;

- laporan Badan Permusyawaratan Desa mengenai calon terpilih kepada bupati/walikota paling
lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan panitia;

- bupati/walikota menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala Desa
paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan

- bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon kepala Desa terpilih paling lambat 30
(tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala Desa dengan
tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d adalah wakil bupati/walikota atau

camat atau sebutan lain.

(7) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala Desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan

perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari.

Penjelasan Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “kelengkapan persyaratan administrasi” adalah dokumen mengenai
persyaratan administrasi bakal calon, antara lain, terdiri atas:

1. surat keterangan sebagai bukti sebagai warga Negara Indonesia dari pejabat tingkat
kabupaten/kota;

1. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang
bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

1. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang
bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

1. ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi
oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;

23 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

1. akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;

1. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa yang dibuat oleh yang
bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

1. kartu tanda penduduk dan surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun
sebelum pendaftaran dari rukun tetangga/rukun warga dan kepala Desa setempat;

1. surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun atau lebih;

1. surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya
sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;

1. surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit umum daerah; dan

1. surat keterangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan surat pernyataan dari yang
bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Perselisihan yang dimaksud dalam ketentuan ini di luar perselisihan yang terkait dengan pidana.

Pasal 42

(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai

dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.

(2) Dalam hal kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa melaksanakan tugas

dan kewajiban kepala Desa.

24 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

(1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis

dari pejabat pembina kepegawaian.

(2) Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi kepala

Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa tanpa
kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.

Penjelasan Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

(1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang

bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan
penetapan calon terpilih.

(2) Tugas perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh perangkat Desa lainnya

yang ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Penjelasan Pasal 44

Cukup jelas.

Paragraf 2

Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa

Pasal 45

Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa antarwaktu
dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala Desa diberhentikan dengan
mekanisme sebagai berikut:

  • sebelum penyelenggaraan musyawarah Desa, dilakukan kegiatan yang meliputi:

1. pembentukan panitia pemilihan kepala Desa antarwaktu oleh Badan Permusyawaratan Desa paling
lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari terhitung sejak kepala Desa diberhentikan;

1. pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat
kepala Desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panitia
terbentuk;

1. pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala Desa paling lama dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;

25 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

1. pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala Desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu
15 (lima belas) Hari;

1. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka
waktu 7 (tujuh) Hari; dan

1. penetapan calon kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon
dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah Desa untuk
ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.

  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa yang meliputi kegiatan:

1. penyelenggaraan musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang
teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;

1. pengesahan calon kepala Desa yang berhak dipilih oleh musyawarah Desa melalui musyawarah
mufakat atau melalui pemungutan suara;

1. pelaksanaan pemilihan calon kepala Desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah
mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;

1. pelaporan hasil pemilihan calon kepala Desa oleh panitia pemilihan kepada musyawarah Desa;

1. pengesahan calon terpilih oleh musyawarah Desa;

1. pelaporan hasil pemilihan kepala Desa melalui musyawarah Desa kepada Badan
Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah musyawarah Desa
mengesahkan calon kepala Desa terpilih;

1. pelaporan calon kepala Desa terpilih hasil musyawarah Desa oleh ketua Badan Permusyawaratan
Desa kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan dari panitia
pemilihan;

1. penerbitan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala Desa
terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan
Desa; dan

1. pelantikan kepala Desa oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan
keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilih dengan urutan acara pelantikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala Desa diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Penjelasan Pasal 46

26 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Paragraf 3

Masa Jabatan Kepala Desa

Pasal 47

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan

secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

(3) Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh wilayah

Indonesia.

(4) Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk masa jabatan kepala

Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa.

(5) Dalam hal kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, kepala

Desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan.

Penjelasan Pasal 47

Cukup jelas.

Paragraf 4

Laporan Kepala Desa

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:

- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada
bupati/walikota;

- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada
bupati/walikota;

- menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan
Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

Penjelasan Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

(1) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a

27 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya tahun anggaran.

(2) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit

memuat:

  • pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
  • pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan
  • pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.

(3) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai

bahan evaluasi oleh bupati/walikota untuk dasar pembinaan dan pengawasan.

Penjelasan Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

(1) Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa

jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b kepada bupati/walikota melalui camat atau
sebutan lain.

(2) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam

jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

(3) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit

memuat:

  • ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;

- rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa
jabatan;

  • hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan
  • hal yang dianggap perlu perbaikan.

(4) Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b dilaporkan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota dalam memori serah terima jabatan.

Penjelasan Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

(1) Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa
secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

(2) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

28 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.

(3) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala
Desa.

Penjelasan Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh
masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa.

Penjelasan Pasal 52

Yang dimaksud dengan “media informasi” antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media
informasi lainnya.

Pasal 53

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Penjelasan Pasal 53

Cukup jelas.

Paragraf 5

Pemberhentian Kepala Desa

Pasal 54

(1) Kepala Desa berhenti karena:

  • meninggal dunia;
  • permintaan sendiri; atau
  • diberhentikan.

(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

  • berakhir masa jabatannya;

29 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut
selama 6 (enam) bulan;

  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
  • melanggar larangan sebagai kepala Desa;

- adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi
1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;

  • tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau

- dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.

(3) Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa

melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.

(4) Pemberhentian kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan

bupati/walikota.

Penjelasan Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa yang berhenti tidak lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf
f, dan huruf g, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai
penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru.

Penjelasan Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf
f, dan huruf g, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai
penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa.

Penjelasan Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

30 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(1) Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa, kepala Desa yang habis

masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa.

(2) Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam
negeri.

(3) Bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari pegawai

negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

Penjelasan Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal

55, Pasal 56, dan Pasal 57 ayat (3) paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis
pemerintahan.

(2) Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, dan

kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala Desa.

Penjelasan Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

(1) Kepala Desa yang berstatus pegawai negeri sipil apabila berhenti sebagai kepala Desa dikembalikan

kepada instansi induknya.

(2) Kepala Desa yang berstatus pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun sebagai

pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan memperoleh hak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian kepala Desa diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

31 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 60

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Perangkat Desa

Paragraf 1

Umum

Pasal 61

(1) Perangkat Desa terdiri atas:

  • sekretariat Desa;
  • pelaksana kewilayahan; dan
  • pelaksana teknis.

(2) Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala Desa.

Penjelasan Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

(1) Sekretariat Desa dipimpin oleh sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas

membantu kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

(2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) bidang urusan.

(3) Ketentuan mengenai bidang urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Penjelasan Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

(1) Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.

32 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(2) Jumlah pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang

dibutuhkan dan kemampuan keuangan Desa.

Penjelasan Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

(1) Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(2) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi.

(3) Ketentuan mengenai bidang urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Penjelasan Pasal 64

Cukup jelas.

Paragraf 2

Pengangkatan Perangkat Desa

Pasal 65

(1) Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:

  • berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  • berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;

- terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun
sebelum pendaftaran; dan

  • syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

(2) Syarat lain pengangkatan perangkat Desa yang ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten/kota harus

memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat.

Penjelasan Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

33 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

  • kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;

- kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat
Desa;

- camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa
yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan

- rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan
perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.

Penjelasan Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

(1) Pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat yang akan diangkat menjadi perangkat Desa harus

mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

(2) Dalam hal pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih

dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama
menjadi perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.

Penjelasan Pasal 67

Cukup jelas.

Paragraf 3

Pemberhentian Perangkat Desa

Pasal 68

(1) Perangkat Desa berhenti karena:

  • meninggal dunia;
  • permintaan sendiri; atau
  • diberhentikan.

(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

  • usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  • berhalangan tetap;
  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
  • melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Penjelasan Pasal 68

34 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Pasal 69

Pemberhentian perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

- kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pemberhentian perangkat
Desa;

- camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian
perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan

- rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pemberhentian
perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.

Penjelasan Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

Ketentuan lebih lanjut mengenai kepala Desa dan perangkat Desa diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Penjelasan Pasal 70

Cukup jelas.

Bagian Ketiga

Pakaian Dinas dan Atribut

Pasal 71

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

(1) Kepala Desa dan perangkat Desa mengenakan pakaian dinas dan atribut.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam
negeri.

Penjelasan Pasal 71

35 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Bagian Keempat

Badan Permusyawaratan Desa

Paragraf 1

Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa

Pasal 72

(1) Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan secara demokratis melalui proses

pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan.

(2) Dalam rangka proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) kepala Desa membentuk panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

(3) Panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas unsur perangkat Desa dan unsur masyarakat lainnya dengan jumlah anggota dan komposisi yang
proporsional.

(4) Penetapan mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan daerah kabupaten/kota.

Penjelasan Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

(1) Panitia pengisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) melakukan penjaringan dan

penyaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berakhir.

(2) Panitia pengisian menetapkan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang jumlahnya sama atau

lebih dari anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berakhir.

(3) Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan melalui proses

pemilihan langsung, panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota Badan
Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan melalui proses

musyawarah perwakilan, calon anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.

(5) Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)

disampaikan oleh panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa paling
lama 7 (tujuh) Hari sejak ditetapkannya hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.

36 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(6) Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya hasil
pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh bupati/walikota.

Penjelasan Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

(1) Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (6)

ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan
hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari kepala Desa.

(2) Pengucapansumpah janji anggota Badan Permusyawaratan Desa dipandu oleh bupati/walikota atau

pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkannya keputusan bupati/walikota
mengenai peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Penjelasan Pasal 74

Cukup jelas.

Paragraf 2

Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu

Pasal 75

Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa antarwaktu ditetapkan dengan keputusan
bupati/walikota atas usul pimpinan Badan Permusyawaratan Desa melalui kepala Desa.

Penjelasan Pasal 75

Cukup jelas.

Paragraf 3

Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Pasal 76

(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhenti karena:

  • meninggal dunia;
  • permintaan sendiri; atau
  • diberhentikan.

37 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(2) Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

karena:

  • berakhir masa keanggotaan;

- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut
selama 6 (enam) bulan;

  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
  • melanggar larangan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa.

(3) Pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa diusulkan oleh pimpinan Badan

Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota atas dasar hasil musyawarah Badan Permusyawaratan
Desa.

(4) Peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.

Penjelasan Pasal 76

Cukup jelas.

Paragraf 4

Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa

Pasal 77

(1) Peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa paling sedikit memuat:

  • waktu musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
  • pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
  • tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;

- tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa dan anggota Badan
Permusyawaratan Desa; dan

  • pembuatan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.

(2) Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • pelaksanaan jam musyawarah;
  • tempat musyawarah;
  • jenis musyawarah; dan
  • daftar hadir anggota Badan Permusyawaratan Desa.

(3) Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;
  • penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua Badan Permusyawaratan Desa berhalangan hadir;
  • penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan

38 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

- penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan
penetapan penggantian anggota Badan Permusyawaratan Desa antarwaktu.

(4) Pengaturan mengenai tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c meliputi:

  • tata cara pembahasan rancangan peraturan Desa;
  • konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
  • tata cara mengenai pengawasan kinerja kepala Desa; dan
  • tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.

(5) Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa

sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d meliputi:

  • pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;

- penyampaian jawaban atau pendapat kepala Desa atas pandangan Badan Permusyawaratan
Desa;

  • pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat kepala Desa; dan

- tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir Badan Permusyawaratan Desa kepada
bupati/walikota.

(6) Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa

sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e meliputi:

  • penyusunan notulen rapat;
  • penyusunan berita acara;
  • format berita acara;
  • penandatanganan berita acara; dan
  • penyampaian berita acara.

Penjelasan Pasal 77

Cukup jelas.

Paragraf 5

Hak Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Pasal 78

(1) Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan

pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa memperoleh

biaya operasional.

(3) Badan Permusyawaratan Desa berhak memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan

pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan.

39 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(4) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan

penghargaan kepada pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang berprestasi.

Penjelasan Pasal 78

Cukup jelas.

Pasal 79

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban, pengisian keanggotaan,
pemberhentian anggota, serta peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Penjelasan Pasal 79

Cukup jelas.

Bagian Kelima

Musyawarah Desa

Pasal 80

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2015

(1) Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah

Desa.

(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan

Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

  • tokoh adat;
  • tokoh agama;
  • tokoh masyarakat;
  • tokoh pendidikan;
  • perwakilan kelompok tani;
  • perwakilan kelompok nelayan;
  • perwakilan kelompok perajin;
  • perwakilan kelompok perempuan;
  • perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan/atau

40 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

  • perwakilan kelompok masyarakat miskin.

(4) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), musyawarah Desa dapat melibatkan

unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.

(5) Ketentuan mengenai tahapan, tata cara, dan mekanisme penyelenggaraan musyawarah Desa diatur

dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa,
pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Penjelasan Pasal 80

Cukup jelas.

Bagian Keenam

Penghasilan Pemerintah Desa

Pasal 81

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2019

(1) Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya

dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

(2) Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat

Desa lainnya, dengan ketentuan:

- besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua
puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dan
gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

- besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua
puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dan gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

- besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua
puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri
Sipil golongan ruang II/a.

(3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris

Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dan sumber lain
dalam APBDesa selain Dana Desa.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat

Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali
kota.

Penjelasan Pasal 81

Ayat (1)

41 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Ayat (2)

Besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya yang sudah di
atas batas minimal berdasarkan ketentuan ini tetap berlaku.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 81

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2019

Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 81 ayat (2), diberikan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Penjelasan Pasal 81A

Cukup jelas.

Pasal 81

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2019

(1) Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A,

pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya diberikan
paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020.

(2) Pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebelum bulan

Januari tahun 2020, didasarkan pada Peraturan Bupati/Wali kota yang berkaitan dengan penetapan
penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya yang ditetapkan sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Penjelasan Pasal 81B

Cukup jelas.

Pasal 82

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

(1) Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, kepala Desa dan perangkat

42 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah.

(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APB Desa dan besarannya ditetapkan

dengan peraturan bupati/walikota.

(3) Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APB Desa dan

sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 82

Cukup jelas.

Pasal 83

(1) Rancangan peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.

(2) Badan Permusyawaratan Desa dapat mengusulkan rancangan peraturan Desa kepada pemerintah desa.

(3) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dikonsultasikan

kepada masyarakat Desa untuk mendapatkan masukan.

(4) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Desa setelah

dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Penjelasan Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

(1) Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan

Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7
(tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.

(2) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa

dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya
rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.

(3) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak

diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris Desa.

(4) Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada

bupati/walikota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah
diundangkan.

43 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(5) Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.

Penjelasan Pasal 84

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Peraturan Kepala Desa

Pasal 85

Peraturan kepala Desa merupakan peraturan pelaksanaan peraturan Desa.

Penjelasan Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 86

(1) Peraturan kepala Desa ditandatangani oleh kepala Desa.

(2) Peraturan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan oleh sekretaris Desa dalam

lembaran Desa dan berita Desa.

(3) Peraturan kepala Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.

Penjelasan Pasal 86

Cukup jelas.

Bagian Ketiga

Pembatalan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa

Pasal 87

Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh bupati/walikota.

Penjelasan Pasal 87

Cukup jelas.

Bagian Keempat

44 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Peraturan Bersama Kepala Desa

Pasal 88

(1) Peraturan bersama kepala Desa merupakan peraturan kepala Desa dalam rangka kerja sama antar-

Desa.

(2) Peraturan bersama kepala Desa ditandatangani oleh kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang

melakukan kerja sama antar-Desa.

(3) Peraturan bersama kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.

Penjelasan Pasal 88

Cukup jelas.

Pasal 89

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

Pedoman teknis mengenai peraturan di Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Penjelasan Pasal 89

Cukup jelas.

Pasal 90

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

(1) Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa

didanai oleh APB Desa.

45 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(2) Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain didanai

oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah.

(3) Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh anggaran

pendapatan dan belanja negara.

(4) Dana anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan pada

bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota.

(5) Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh anggaran

pendapatan dan belanja daerah.

Penjelasan Pasal 90

Cukup jelas.

Pasal 91

Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan
dalam APB Desa.

Penjelasan Pasal 91

Cukup jelas.

Pasal 92

Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan bendahara Desa.

Penjelasan Pasal 92

Cukup jelas.

Pasal 93

(1) Pengelolaan keuangan Desa meliputi:

  • perencanaan;
  • pelaksanaan;
  • penatausahaan;
  • pelaporan; dan
  • pertanggungjawaban.

(2) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1).

(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

46 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.

Penjelasan Pasal 93

Cukup jelas.

Pasal 94

Pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1
Januari sampai dengan 31 Desember.

Penjelasan Pasal 94

Cukup jelas.

Paragraf 2

Pengalokasian Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah

Pasal 95

(1) Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun

anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja
daerah kabupaten/kota.

(2) Ketentuan mengenai pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri

dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 95

Cukup jelas.

Pasal 96

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah

kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran.

(2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari

dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah
setelah dikurangi dana alokasi khusus.

(3) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan:

  • kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan

47 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

- jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis
Desa.

(4) Ketentuan mengenai pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembagian ADD

kepada setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan bupati/walikota.

(5) Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan paling lambat bulan

Oktober tahun anggaran berjalan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

(6) Dalam hal kabupaten/kota tidak mengalokasikan ADD paling sedikit 10% (sepuluh per seratus)

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah
dikurangi dana alokasi khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.

(7) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan bupati/walikota.

(8) Ketentuan mengenai tata cara penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan
masyarakat desa.

Penjelasan Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 97

(1) Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota

kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi
daerah kabupaten/kota.

(2) Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan ketentuan:

  • 60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan

- 40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan
retribusi dari Desa masing-masing.

(3) Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota

kepada Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota.

Penjelasan Pasal 97

Cukup jelas.

48 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 98

(1) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan

keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota kepada Desa.

(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat umum dan khusus.

(3) Bantuan keuangan yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peruntukan dan

penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Desa penerima bantuan dalam rangka membantu
pelaksanaan tugas pemerintah daerah di Desa.

(4) Bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peruntukan dan

pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan
pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat.

Penjelasan Pasal 98

Cukup jelas.

Paragraf 3

Penyaluran

Pasal 99

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

(1) Penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota dari

kabupaten/kota ke Desa dilakukan secara bertahap.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan

retribusi daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan
bupati/walikota.

(3) Penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi

atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ke Desa sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 98 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 99

Cukup jelas.

Paragraf 4

Belanja Desa

Pasal 100

49 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2019

(1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

  • paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:

1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan
insentif rukun tetangga dan rukun warga;

1. pelaksanaan pembangunan Desa;

1. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan

1. pemberdayaan masyarakat Desa.

  • paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:

1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya;
dan

1. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

(2) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dan

hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

(3) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya selain
penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali kota.

Penjelasan Pasal 100

Cukup jelas.

Paragraf 5

APB Desa

Pasal 101

(1) Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan

Permusyawaratan Desa paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.

(2) Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh

kepala Desa kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) Hari sejak
disepakati untuk dievaluasi.

(3) Bupati/walikota dapat mendelegasikan evaluasi rancangan peraturan Desa tentang APB Desa kepada

camat atau sebutan lain.

(4) Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran

berjalan.

50 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 101

Cukup jelas.

Pasal 102

(1) Gubernur menginformasikan rencana bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan

belanja daerah provinsi.

(2) Bupati/walikota menginformasikan rencana ADD, bagian bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota

untuk Desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota.

(3) Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) kepada kepala Desa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah kebijakan umum anggaran dan

prioritas serta plafon anggaran sementara disepakati kepala daerah bersama dewan perwakilan rakyat
daerah.

(4) Informasi dari gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi

bahan penyusunan rancangan APB Desa.

Penjelasan Pasal 102

Cukup jelas.

Paragraf 6

Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Pasal 103

(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap

semester tahun berjalan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada

akhir bulan Juli tahun berjalan.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester kedua disampaikan paling lambat pada

akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Penjelasan Pasal 103

Cukup jelas.

Pasal 104

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

51 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(1) Selain penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103

ayat (1), kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa
kepada bupati/walikota setiap akhir tahun anggaran yang telah ditetapkan dengan peraturan desa.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan

penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain setiap akhir
tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a.

Penjelasan Pasal 104

Cukup jelas.

Pasal 105

Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 105

Cukup jelas.

Pasal 106

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Desa diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Penjelasan Pasal 106

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Pengelolaan Kekayaan Milik Desa

Paragraf 1

Umum

Pasal 107

(1) Kekayaan milik Desa diberi kode barang dalam rangka pengamanan.

(2) Kekayaan milik Desa dilarang diserahkan atau dialihkan kepada pihak lain sebagai pembayaran tagihan

atas Pemerintah Desa.

52 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(3) Kekayaan milik Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Penjelasan Pasal 107

Cukup jelas.

Pasal 108

Pengelolaan kekayaan milik Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan,
pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kekayaan milik Desa.

Penjelasan Pasal 108

Cukup jelas.

Paragraf 2

Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Milik Desa

Pasal 109

(1) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan kekayaan milik Desa.

(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa dapat

menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.

Penjelasan Pasal 109

Cukup jelas.

Pasal 110

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

(1) Pengelolaan kekayaan milik Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan

meningkatkan pendapatan Desa.

(2) Pengelolaan kekayaan milik Desa diatur dengan peraturan Desa dengan berpedoman pada peraturan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Penjelasan Pasal 110

Cukup jelas.

53 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 111

(1) Pengelolaan kekayaan milik Desa yang berkaitan dengan penambahan dan pelepasan aset ditetapkan

dengan peraturan Desa sesuai dengan kesepakatan musyawarah Desa.

(2) Kekayaan milik Pemerintah dan pemerintah daerah berskala lokal Desa dapat dihibahkan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 111

Cukup jelas.

Pasal 112

(1) Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dikembalikan

kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum.

(2) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas untuk kepentingan masyarakat

umum.

Penjelasan Pasal 112

Cukup jelas.

Pasal 113

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan kekayaan milik Desa diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Penjelasan Pasal 113

Cukup jelas.

Pasal 114

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

(1) Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa.

(2) Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni

tahun anggaran berjalan.

Penjelasan Pasal 114

Cukup jelas.

Pasal 115

Perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 menjadi pedoman bagi Pemerintah
Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.

Penjelasan Pasal 115

Cukup jelas.

Pasal 116

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

(1) Dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah

perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif.

(2) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Badan

Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa.

(3) Rancangan RPJM Desa dan rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan

disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

(4) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat penjabaran visi dan

misi kepala Desa terpilih dan arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa.

(5) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan arah kebijakan

perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

(6) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penjabaran dari rancangan

RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Penjelasan Pasal 116

55 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “partisipatif” adalah mengikutsertakan masyarakat dan kelembagaan yang ada
di Desa.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 117

(1) RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota.

(2) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi dan misi kepala Desa, rencana

penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan,
pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa.

(3) RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan

kabupaten/kota.

(4) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)

bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.

Penjelasan Pasal 117

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “kondisi objektif Desa” adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di
Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta
dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, perlindungan terhadap anak, pemberdayaan
keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup,
pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta
kearifan lokal.

Ayat (4)

56 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Pasal 118

(1) RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk

jangka waktu 1 (satu) tahun.

(2) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa,

pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi uraian:

  • evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
  • prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;

- prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan
pihak ketiga;

- rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan
penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
dan

  • pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.

(4) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi

dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

(5) RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.

(6) RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

(7) RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

Penjelasan Pasal 118

Cukup jelas.

Pasal 119

(1) Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada pemerintah daerah

kabupaten/kota.

(2) Dalam hal tertentu, Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada

Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi.

(3) Usulan kebutuhan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan

persetujuan bupati/walikota.

(4) Dalam hal bupati/walikota memberikan persetujuan, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan oleh bupati/walikota kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah provinsi.

(5) Usulan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihasilkan dalam

musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

(6) Dalam hal Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui

57 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), usulan tersebut dimuat dalam RKP Desa tahun
berikutnya.

Penjelasan Pasal 119

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “hal tertentu” adalah program percepatan pembangunan Desa yang
pendanaannya berasal dari Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi.

Yang dimaksud dengan “Pemerintah” dalam ketentuan ini adalah kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian yang memiliki program berbasis Desa.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 120

(1) RPJM Desa dan/atau RKP Desa dapat diubah dalam hal:

- terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan
sosial yang berkepanjangan; atau

- terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota.

(2) Perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan

disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan
peraturan Desa.

Penjelasan Pasal 120

Cukup jelas.

Paragraf 2

Pelaksanaan Pembangunan Desa

58 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 121

(1) Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh perangkat Desa

dan/atau unsur masyarakat Desa.

(2) Pelaksana kegiatan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan

mempertimbangkan keadilan gender.

(3) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan pemanfaatan sumber

daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong
royong masyarakat.

(4) Pelaksana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan

pembangunan kepada kepala Desa dalam forum musyawarah Desa.

(5) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk

menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan Desa.

Penjelasan Pasal 121

Cukup jelas.

Pasal 122

(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan

program sektoral dan program daerah yang masuk ke Desa.

(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk

diintegrasikan ke dalam pembangunan Desa.

(3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau

didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.

(4) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam lampiran APB Desa.

Penjelasan Pasal 122

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pengintegrasian program sektoral dan program daerah ke dalam pembangunan Desa dimaksudkan
untuk menghindari terjadinya tumpang tindih program dan anggaran sehingga terwujud program yang
saling mendukung.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “didelegasikan pelaksanaannya” adalah penyerahan pelaksanaan kegiatan,
anggaran pembangunan, dan aset dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah
daerah kabupaten/kota kepada Desa.

Ayat (4)

Cukup jelas.

59 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Bagian Kedua

Pembangunan Kawasan Perdesaan

Pasal 123

(1) Pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa yang dilaksanakan

dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan
masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif.

(2) Pembangunan kawasan perdesaan terdiri atas:

  • penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif;
  • pengembangan pusat pertumbuhan antar-Desa secara terpadu;
  • penguatan kapasitas masyarakat;
  • kelembagaan dan kemitraan ekonomi; dan
  • pembangunan infrastruktur antarperdesaan.

(3) Pembangunan kawasan perdesaan memperhatikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan

kewenangan lokal berskala Desa serta pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial melalui
pencegahan dampak sosial dan lingkungan yang merugikan sebagian dan/atau seluruh Desa di kawasan
perdesaan.

Penjelasan Pasal 123

Cukup jelas.

Pasal 124

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

(1) Pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dilaksanakan di lokasi yang

telah ditetapkan oleh bupati/walikota.

(2) Penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan dengan mekanisme:

- Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai wilayah, potensi ekonomi,
mobilitas penduduk, serta sarana dan prasarana Desa sebagai usulan penetapan Desa sebagai
lokasi pembangunan kawasan perdesaan;

- usulan penetapan Desa sebagai lokasi pembangunan kawasan perdesaan disampaikan oleh
kepala Desa kepada bupati/walikota;

- bupati/walikota melakukan kajian atas usulan untuk disesuaikan dengan rencana dan program
pembangunan kabupaten/kota; dan

- berdasarkan hasil kajian atas usulan, bupati/walikota menetapkan lokasi pembangunan kawasan
perdesaan dengan keputusan bupati/walikota.

(3) Bupati/walikota dapat mengusulkan program pembangunan kawasan perdesaan di lokasi yang telah

60 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

ditetapkannya kepada gubernur dan kepada Pemerintah melalui gubernur.

(4) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari kementerian/lembaga pemerintah

nonkementerian dan pemerintah daerah provinsi dibahas bersama pemerintah daerah kabupaten/kota
untuk ditetapkan sebagai program pembangunan kawasan perdesaan.

(5) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari Pemerintah dicantumkan dalam RPJMN

dan RKP.

(6) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari pemerintah daerah provinsi dicantumkan

dalam RPJMD provinsi dan RKPD provinsi.

(7) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari pemerintah daerah kabupaten/kota

dicantumkan dalam RPJMD kabupaten/kota dan RKPD kabupaten/kota.

(8) Bupati/walikota melakukan sosialisasi program pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah

Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat.

(9) Pembangunan kawasan perdesaan yang berskala lokal Desa ditugaskan pelaksanaannya kepada Desa.

Penjelasan Pasal 124

Cukup jelas.

Pasal 125

(1) Perencanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan aset Desa dan tata ruang dalam pembangunan

kawasan perdesaan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah Desa yang selanjutnya ditetapkan dengan
peraturan Desa.

(2) Pembangunan kawasan perdesaan yang memanfaatkan aset Desa dan tata ruang Desa wajib melibatkan

Pemerintah Desa.

(3) Pelibatan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal:

- memberikan informasi mengenai rencana program dan kegiatan pembangunan kawasan
perdesaan;

- memfasilitasi musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati pendayagunaan aset Desa
dan tata ruang Desa; dan

  • mengembangkan mekanisme penanganan perselisihan sosial.

Penjelasan Pasal 125

Cukup jelas.

Bagian Ketiga

Pemberdayaan Masyarakat dan Pendampingan Masyarakat Desa

Paragraf 1

Pemberdayaan Masyarakat Desa

61 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 126

(1) Pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan memampukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai

suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa dan
lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan.

(2) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah,

pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan pihak ketiga.

(3) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah

Desa, Badan Permusyawaratan Desa, forum musyawarah Desa, lembaga kemasyarakatan Desa,
lembaga adat Desa, BUM Desa, badan kerja sama antar-Desa, forum kerja sama Desa, dan kelompok
kegiatan masyarakat lain yang dibentuk untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan
pada umumnya.

Penjelasan Pasal 126

Cukup jelas.

Pasal 127

(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa

melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

- mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan
secara swakelola oleh Desa;

- mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan
mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa;

- menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan
lokal;

- menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin,
warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;

- mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa dan pembangunan Desa;

  • mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat;

- mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui
musyawarah Desa;

  • menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa;
  • melakukan pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan; dan

- melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan
pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa.

Penjelasan Pasal 127

62 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Paragraf 2

Pendampingan Masyarakat Desa

Pasal 128

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan

pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

(2) Pendampingan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh

satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional,
kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.

(3) Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan masyarakat Desa di wilayahnya.

Penjelasan Pasal 128

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pihak ketiga”, antara lain, adalah lembaga swadaya masyarakat, perguruan
tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan, yang sumber keuangan dan kegiatannya tidak
berasal dari anggaran Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota,
dan/atau Desa.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 129

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

(1) Tenaga pendamping profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) terdiri atas:

- tenaga pendamping lokal Desa yang bertugas di Desa untuk mendampingi Desa dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan
pembangunan yang berskala lokal Desa;

- tenaga pendamping Desa yang bertugas di kecamatan untuk mendampingi Desa dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan
pembangunan yang berskala lokal Desa;

- tenaga pendamping teknis yang bertugas di kecamatan untuk mendampingi Desa dalam
pelaksanaan program dan kegiatan sektoral; dan

- tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping
dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan

63 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi dan kualifikasi

pendampingan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau teknik.

(3) Kader pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) berasal dari

unsur masyarakat yang dipilih oleh Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan
prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.

Penjelasan Pasal 129

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Kompetensi dan kualifikasi pendamping dibuktikan dengan sertifikat keahlian atau bukti dokumen lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 130

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat mengadakan sumber daya

manusia pendamping untuk Desa melalui perjanjian kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah Desa dapat mengadakan kader pemberdayaan masyarakat Desa melalui mekanisme

musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan surat keputusan kepala Desa.

Penjelasan Pasal 130

Cukup jelas.

Pasal 131

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan

kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa menetapkan pedoman umum pelaksanaan
pembangunan Desa, pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat Desa, dan
pendampingan masyarakat Desa berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

(2) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian teknis terkait dapat menetapkan pedoman teknis

pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman
pada pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

64 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 131

Cukup jelas.

Pasal 132

(1) Desa dapat mendirikan BUM Desa.

(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah Desa dan

ditetapkan dengan peraturan Desa.

(3) Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.

(4) Organisasi pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:

  • penasihat; dan
  • pelaksana operasional.

(5) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat secara ex-officio oleh kepala Desa.

(6) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan perseorangan yang

diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa.

(7) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilarang merangkap jabatan yang

melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa.

Penjelasan Pasal 132

Cukup jelas.

Pasal 133

(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (4) huruf a mempunyai tugas melakukan

pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan
pengurusan dan pengelolaan usaha Desa.

(2) Penasihat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan

meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha Desa.

Penjelasan Pasal 133

Cukup jelas.

65 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 134

Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (4) huruf b mempunyai tugas mengurus
dan mengelola BUM Desa sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Penjelasan Pasal 134

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Modal dan Kekayaan Desa

Pasal 135

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.

(2) Modal BUM Desa terdiri atas:

  • penyertaan modal Desa; dan
  • penyertaan modal masyarakat Desa.

(3) Kekayaan BUM Desa yang bersumber dari penyertaan Modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan.

(4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari APB Desa.

(5) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan

bantuan kepada BUM Desa yang disalurkan melalui APB Desa.

Penjelasan Pasal 135

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “kekayaan Desa yang dipisahkan” adalah neraca dan pertanggungjawaban
pengurusan BUM Desa dipisahkan dari neraca dan pertanggungjawaban Pemerintah Desa.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

66 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Bagian Ketiga

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 136

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

(1) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disepakati melalui musyawarah Desa.

(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan,

maksud dan tujuan, modal, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya BUM Desa, organisasi pengelola,
serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.

(3) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit hak dan kewajiban,

masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis
usaha, dan sumber modal.

(4) Dihapus.

(5) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Penjelasan Pasal 136

Cukup jelas.

Bagian Keempat

Pengembangan Kegiatan Usaha

Pasal 137

(1) Untuk mengembangkan kegiatan usahanya, BUM Desa dapat:

  • menerima pinjaman dan/atau bantuan yang sah dari pihak lain; dan
  • mendirikan unit usaha BUM Desa.

(2) BUM Desa yang melakukan pinjaman harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Desa.

(3) Pendirian, pengurusan, dan pengelolaan unit usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 137

Cukup jelas.

Pasal 138

67 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(1) Pelaksana operasional dalam pengurusan dan pengelolaan usaha Desa mewakili BUM Desa di dalam

dan di luar pengadilan.

(2) Pelaksana operasional wajib melaporkan pertanggungjawaban pengurusan dan pengelolaan BUM Desa

kepada kepala Desa secara berkala.

Penjelasan Pasal 138

Cukup jelas.

Pasal 139

Kerugian yang dialami oleh BUM Desa menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUM Desa.

Penjelasan Pasal 139

Cukup jelas.

Pasal 140

(1) Kepailitan BUM Desa hanya dapat diajukan oleh kepala Desa.

(2) Kepailitan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme

yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 140

Cukup jelas.

Bagian Kelima

Pendirian BUM Desa Bersama

Pasal 141

(1) Dalam rangka kerja sama antar-Desa, 2 (dua) Desa atau lebih dapat membentuk BUM Desa bersama.

(2) Pembentukan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendirian,

penggabungan, atau peleburan BUM Desa.

(3) Pendirian, penggabungan, atau peleburan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

serta pengelolaan BUM Desa tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Penjelasan Pasal 141

Cukup jelas.

68 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 142

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian, pengurusan dan pengelolaan, serta pembubaran BUM
Desa dan BUM Desa Bersama diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam
negeri.

Penjelasan Pasal 142

Cukup jelas.

Pasal 143

(1) Kerja sama Desa dilakukan antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga.

(2) Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan peraturan bersama kepala Desa.

(3) Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian bersama.

(4) Peraturan bersama dan perjanjian bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling

sedikit memuat:

  • ruang lingkup kerja sama;
  • bidang kerja sama;
  • tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
  • jangka waktu;
  • hak dan kewajiban;
  • pendanaan;
  • tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
  • penyelesaian perselisihan.

(5) Camat atau sebutan lain atas nama bupati/walikota memfasilitasi pelaksanaan kerja sama antar-Desa

ataupun kerja sama Desa dengan pihak ketiga.

Penjelasan Pasal 143

Cukup jelas.

69 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 144

(1) Badan kerja sama antar-Desa terdiri atas:

  • Pemerintah Desa;
  • anggota Badan Permusyawaratan Desa;
  • lembaga kemasyarakatan Desa;
  • lembaga Desa lainnya; dan
  • tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

(2) Susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan peraturan bersama kepala Desa.

(3) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala Desa.

Penjelasan Pasal 144

Cukup jelas.

Pasal 145

Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa harus dimusyawarahkan dengan menyertakan para pihak yang
terikat dalam kerja sama Desa.

Penjelasan Pasal 145

Cukup jelas.

Pasal 146

(1) Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dapat dilakukan

oleh para pihak.

(2) Mekanisme perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa atas ketentuan kerja sama Desa diatur sesuai

dengan kesepakatan para pihak.

Penjelasan Pasal 146

Cukup jelas.

Pasal 147

Kerja sama Desa berakhir apabila:

  • terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
  • tujuan perjanjian telah tercapai;
  • terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan;

70 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

  • salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
  • dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
  • bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  • objek perjanjian hilang;
  • terdapat hal yang merugikan kepentingan masyarakat Desa, daerah, atau nasional; atau
  • berakhirnya masa perjanjian.

Penjelasan Pasal 147

Cukup jelas.

Pasal 148

(1) Setiap perselisihan yang timbul dalam kerja sama Desa diselesaikan secara musyawarah serta dilandasi

semangat kekeluargaan.

(2) Apabila terjadi perselisihan kerja sama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu wilayah

kecamatan, penyelesaiannya difasilitasi dan diselesaikan oleh camat atau sebutan lain.

(3) Apabila terjadi perselisihan kerja sama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam wilayah

kecamatan yang berbeda pada satu kabupaten/kota difasilitasi dan diselesaikan oleh bupati/walikota.

(4) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bersifat final dan ditetapkan

dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan pejabat yang memfasilitasi penyelesaian
perselisihan.

(5) Perselisihan dengan pihak ketiga yang tidak dapat terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sampai dengan ayat (4) dilakukan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Penjelasan Pasal 148

Cukup jelas.

Pasal 149

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama Desa di bidang Pemerintahan Desa diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Penjelasan Pasal 149

Cukup jelas.

71 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 150

(1) Lembaga kemasyarakatan Desa dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.

(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

  • melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
  • meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga kemasyarakatan Desa

memiliki fungsi:

  • menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  • meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;

- menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil
pembangunan secara partisipatif;

- menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong
royong masyarakat;

  • meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  • meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

(4) Pembentukan lembaga kemasyarakatan Desa diatur dengan peraturan Desa.

Penjelasan Pasal 150

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “lembaga kemasyarakatan Desa”, antara lain rukun tetangga, rukun warga,
pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, pos pelayanan terpadu, dan lembaga
pemberdayaan masyarakat.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

72 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Peningkatan kesejahteraan keluarga dapat dilakukan melalui peningkatan kesehatan, pendidikan,
usaha keluarga, dan ketenagakerjaan.

Huruf g

Peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas anak
usia dini, kualitas kepemudaan, dan kualitas perempuan.

Pasal 151

Pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah dalam melaksanakan programnya di Desa wajib
memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.

Penjelasan Pasal 151

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Lembaga Adat Desa

Pasal 152

(1) Pembentukan lembaga adat Desa ditetapkan dengan peraturan Desa.

(2) Pembentukan lembaga adat Desa dapat dikembangkan di desa adat untuk menampung kepentingan

kelompok adat yang lain.

Penjelasan Pasal 152

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan ”kelompok adat yang lain” adalah kelompok adat selain masyarakat hukum adat
yang ada di desa adat itu.

73 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 153

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015

Lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang
ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan
dalam negeri.

Penjelasan Pasal 153

Cukup jelas.

Pasal 154

(1) Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan Desa.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  • fasilitasi penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa;
  • fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa;
  • fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
  • fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa dan perangkat Desa;
  • fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala Desa;
  • fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa;
  • rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa;
  • fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan Desa;
  • fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
  • fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
  • fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  • fasilitasi kerja sama antar-Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga;

- fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan penegasan
batas Desa;

  • fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • koordinasi pendampingan Desa di wilayahnya; dan

74 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

  • koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya.

Penjelasan Pasal 154

Cukup jelas.

Pasal 155

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, sekretaris Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil
tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 155

Cukup jelas.

Pasal 156

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kerja sama antar-Desa atau kerja sama Desa dengan pihak
ketiga yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kerja sama tersebut.

Penjelasan Pasal 156

Cukup jelas.

Pasal 157

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai
Desa yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Penjelasan Pasal 157

Cukup jelas.

Pasal 158

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik

75 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Indonesia Nomor 4587) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penjelasan Pasal 158

Cukup jelas.

Pasal 159

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 159

Cukup jelas.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 30 Mei 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 3 Juni 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 123

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5539

76 / 76

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023