Langsung ke konten

PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK

PP No. 43 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga
independen yang dibentuk dalam rangka mencegah
dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
1. Pihak Pelapor adalah Setiap Orang yang menurut
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang wajib menyampaikan laporan
kepada PPATK.
1. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa
Pihak Pelapor.
1. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan
hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya
hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
1. Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk
melakukan atau menerima penempatan, penyetoran,
penarikan, pemindahbukuan, pentransferan,
pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau
penukaran atas sejumlah uang atau tindakan
dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan
uang.
1. Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau
benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun
yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara
langsung maupun tidak langsung.
1. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
- Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil,
karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari
Pengguna Jasa yang bersangkutan;

  • Transaksi . . .

---

- Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang
patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk
menghindari pelaporan Transaksi yang
bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak
Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang;
- Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal
dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan
yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
- Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK
untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena
melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal
dari hasil tindak pidana.
1. Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang
memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan,
dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 2

(1) Pihak Pelapor meliputi:

- penyedia jasa keuangan:
1. bank;
1. perusahaan pembiayaan;
1. perusahaan asuransi dan perusahaan
pialang asuransi;
1. dana pensiun lembaga keuangan;
1. perusahaan efek;
1. manajer investasi;

1. kustodian . . .

---

1. kustodian;
1. wali amanat;
1. perposan sebagai penyedia jasa giro;
1. pedagang valuta asing;
1. penyelenggara alat pembayaran
menggunakan kartu;
1. penyelenggara e-money dan/atau e-wallet;
1. koperasi yang melakukan kegiatan simpan
pinjam;
1. pegadaian;
1. perusahaan yang bergerak di bidang
perdagangan berjangka komoditi; atau
1. penyelenggara kegiatan usaha pengiriman
uang.
- penyedia barang dan/atau jasa lain:
1. perusahaan properti/agen properti;
1. pedagang kendaraan bermotor;
1. pedagang permata dan perhiasan/logam
mulia;
1. pedagang barang seni dan antik; atau
1. balai lelang.

(2) Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan selain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mencakup juga:
- perusahaan modal ventura;
- perusahaan pembiayaan infrastruktur;
- lembaga keuangan mikro; dan
- lembaga pembiayaan ekspor.

Pasal 3

Pihak Pelapor selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
mencakup juga:
- advokat;

  • notaris . . .

---

  • notaris;
  • pejabat pembuat akta tanah;
  • akuntan;
  • akuntan publik; dan
  • perencana keuangan.

Pasal 4

Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan

### Pasal 3 wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna

Jasa.

Pasal 5

Ketentuan mengenai penerapan prinsip mengenali
Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi
Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) dan Pasal 3.

Pasal 6

(1) Ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa

bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ditetapkan oleh Lembaga Pengawas dan

Pengatur.

(2) Dalam hal belum terdapat Lembaga Pengawas dan

Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa
dan pengawasannya diatur dengan Peraturan Kepala
PPATK.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

(1) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) huruf a dan ayat (2) wajib menyampaikan
laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 Undang-Undang.

(2) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan kepada
PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
Undang-Undang.

Pasal 8

(1) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau
untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai:
- pembelian dan penjualan properti;
- pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk
jasa keuangan lainnya;
- pengelolaan rekening giro, rekening tabungan,
rekening deposito, dan/atau rekening efek;
- pengoperasian dan pengelolaan perusahaan;
dan/atau
- pendirian, pembelian, dan penjualan badan
hukum.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk
kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna
Jasa, dalam rangka:
- memastikan posisi hukum Pengguna Jasa; dan
- penanganan suatu perkara, arbitrase, atau
alternatif penyelesaian sengketa.

### Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

Ketentuan mengenai kewajiban menyampaikan laporan dan
pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang berlaku
secara mutatis mutandis terhadap kewajiban
menyampaikan laporan dan pelaksanaan kewajiban
pelaporan bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2).

Pasal 10

Ketentuan mengenai pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh
Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pelaksanaan kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 11

(1) Pengawasan kepatuhan atas kewajiban pelaporan bagi

Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) dan Pasal 3 dilakukan oleh Lembaga Pengawas
dan Pengatur dan/atau PPATK.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 12

Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara
penyampaian laporan bagi Pihak Pelapor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Kepala
PPATK.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Juni 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Juni 2015

,

ttd.

---