Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga
independen yang dibentuk dalam rangka mencegah
dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
1. Pihak Pelapor adalah Setiap Orang yang menurut
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang wajib menyampaikan laporan
kepada PPATK.
1. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa
Pihak Pelapor.
1. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan
hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya
hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
1. Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk
melakukan atau menerima penempatan, penyetoran,
penarikan, pemindahbukuan, pentransferan,
pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau
penukaran atas sejumlah uang atau tindakan
dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan
uang.
1. Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau
benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun
yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara
langsung maupun tidak langsung.
1. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
- Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil,
karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari
Pengguna Jasa yang bersangkutan;
- Transaksi . . .
---
- Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang
patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk
menghindari pelaporan Transaksi yang
bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak
Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang;
- Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal
dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan
yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
- Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK
untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena
melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal
dari hasil tindak pidana.
1. Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang
memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan,
dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang.
