Langsung ke konten

PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAKYANG MENJADI

PP No. 43 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang
dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian
materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau
ahli warisnya.
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.
1. kmbaga Perlindungan Saksi dan Korban yang
selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang
bertugas dan benuenang untuk memberikan
perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau
korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Orang T\ra adalatr ayatr dan/atau ibu kandutrg, atau
ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
1. Wali adalah orang atau badan yang ddam kenyataannya
menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Ttra
terhadap Anak.

Pasal 2

(1) Setiap Anak yang menjadi korban tindak pidana berhah

memperoleh Restitusi.
(21 Anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Anak.

---

??.Zi IDFI J
REPIJBI IK, Ii'JDOIJESIA

- Anak yang berhadapan dengan hukum;
- Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau
seksual;
- Anak yang mer{adi korban pornografi;
dartf atau d. Anak korban penculikan, penjualan ,
perdagangan;
psikis; dan e. Anak korban kekerasan fisik dan /atau
- Anak korban kejahatan seksual.

(3) Restitusi bagr anak yang berhadapan dengan hukum

sefagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan
kepada anak korban.

Pasal 3

Restitusi bag Anak yang menjadi korban tindak pidana
berupa:
- ganti kerugian atas kehilangan kekayaan;
- ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak
pidana; dan/atau
- penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

Pasal 4

(1) Permohonan Restitusi diajukan oleh pihak korban.

(2) Pihak korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- Orang T\ra atau Wali Anak y{Lg menjadi korban
tindak pidana;
- ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana;
dan
- orang yang diberi kuasa oleh Orang T\ra, Wali, atau
ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana
dengan surat kuasa khusus.

(3) Dalam

---

PRES IDEI{

### REPUBLIK INDOTJESII\

(3) Ddam hat pihak korban sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf a dan huruf b sebagai pelaku tindak
pidana, permohonan untuk memperoleh Restitusi dapat
diajukan oleh lembaga.

Pasal 5

(1) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal a dia.iukan secara tertulis dalam Batrasa Indonesia
di atas kertas bermeterai kepada pengadilan.
(21 Permohonan Restitusi kepada pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang di4jukan sebelum putusan
pengadilan, diajukan melalui tatrap:
- penyidikan; atau
- penuntutan.

(3) Selain melalui tahap penyidikan atau penuntutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21, permohonan
Restitusi dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Permohonan Restitusi yang diajukan setelah putusart
pengadilan yang telatr memperoleh kekuatan hukum tetap
dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Pengajuan permohonan Restitusi yang diajukan oleh

pihak korban, paling sedikit harus memuat:
- identitas pemohon;
- identitas pelaku;
- uraian tentang peristiwa pidana yang dialami;
- uraian kerugian yang diderita; dan
- besaran atau jumlah Restitusi.
(21 Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus melampirkan:
- fotokopi identitas Anak yang menjadi korban tindak
pidana yang dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang;
- bukti kerugian yang sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3;
fotokopi surat keterangan kematian yang telah
dilegalisasi pejabat yang berwenang jika Anak yang
menjadi korban tindak pidana meninggal dunia; dan
- bukti surat kuasa khusus jika permohonan diajukan
oleh kuasa Orang TUa, Wali, atau ahli waris Anak
yang menjadi korban tindak pidana.

Pasal 8

Dalam hal Anak yang menjadi korban tindak pidana lebih
dari I (satu) orang, pengajuan permohonan Restitusi dapat
digabungkan dalam I (satu) permohonan Restitusi.

Pasal 9

Pada tahap penyidikan sebagaimana dimaksud ddam Pasal 5
ayat (2) huruf a, penyrdik memberitahukan kepada pihak
korban mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak
pidana untuk mendapatkan Restitusi dan tarta cara
peneajuannya.

Pasal 10

Pihak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal I
mengajukan permohonan Restitusi paling lama 3 (tiga) hari
setelah pemberitahuan mengenai hak Anak yang menjadi
korban tindak pidana oleh penyidik.

Pasal 11

(1) Penyidik memeriksa kelengftapan perrnohonan Restitusi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam waktu
paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pengajuan
permohonan Restitusi bagi Anak yang menjadi korban
tindak pidana diterima.

(2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan pengajuan

permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penyidik memberitahukan kepada pemohon
untuk meleng!<api permohonan.

(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dalam

waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya
pemberitahuan harus melengkapi perrnohonan.

(4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi permohonan

dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pemohon dianggap belum mengajukan permohonan
Restitusi.

Pasal12...

---

PF{ E (:, iDF- tl REPLJBLI}(#iIIDOf.IESIA

7-

Pasal 12

(1) Penyidik dapat meminta penilaian besaran perrnohonan

Restitusi yang diajukan oleh pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 kepada LPSK.

(2) Penyampaian penilaian besaran perrnohonan Restitusi

yang diajukan penyidik kepada LPSK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah permohonan
Restitusi yang diajukan oleh pemohon dinyatakan
lengkap.

(3) LPSK menyampaikan hasil penilaian besaran

permohonan Restitusi berdasarkan dokumen yang
disampaikan penyidik paling lama 7 (tujuh) hari setelah
permohonan penilaian Restitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterima.

Pasal 13

(1) Permohonan Restitusi yang telah dinyatakan lengkap

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), penyidik
mengirimkan permohonan Restitusi yang terlampir
dalam berkas perkara kepada penuntut umum.
(21 Dalam hal penyidik meminta penilaian besaran
permohonan Restitusi kepada LPSK, penyidik
melampirkan hasil penilaian besaran permohonan
Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada
berkas perkara kepada penuntut umum.

Pasal 14

(1) Pada tahap penuntutan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (21 huruf b, penuntut umum

memberitatrukan kepada pihak korban mengenai hak
Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk
mendapatkan Restitusi dan tata cara peng4juannya pada
saat sebelum dan/atau dalam proses persidangan.

(21 Dalam .

---

PRgSIDEN

Dalam hal pelaku merupakan Anak, penuntut umuml2l
memberitahukan hak Anak yang menjadi korban tindak
pidana untuk mendapatJ<an Restitusi pada saat proses
diversi.

Pasal 15

Pihak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
mengajukan permohonan Restitusi pada tahap penuntutan
paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan mengenai hak
Anak yang menjadi korban tindak pidana oleh penuntut
umum.

Pasal 16

(1) Penuntut umum memeriksa kelengkapan permohonan

Restitusi sebagaimana dimalsud dalam Pasal 15 dalam
waktu paling lama 3 (riga) hari sejak tanegal peng4juan
permohonan Restitusi bagi Anak yang menjadi korban
tindak pidana diterima.
(2t Dalam hal terdapat kekuranglengkapan pengajuan
permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penuntut umum memberitahukan kepada
pemohon untuk melengkapi permohonan.

(3) Pemohon sebagaiman4 dimaksud pada ayat (2), dalam

waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya
pemberitahuan harus melengkapi permohonan.

(4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi permohonan

dalam waktu sebageirnana dimaksud pada ayat (3),
pemohon dianggap tidak mengajukan permohonan
Restitusi.

Pasal 17

(1) Penuntut umum dapat meminta penilaian besaran

permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon
selagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada LPSK.

(2) Penyampaian . . .

---

fl,D
PRESIDEI,I

### REPUBLIK II..IDOI]ESIA

.9 -
l2l Penyampaian penilaian besaran permohonan Restitusi
yang diajukan penuntut umum kepada LPSK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelatr
permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon
dinyatakan lengkap.

(3) LPSK menyampaikan hasil penilaian besaran

permohonan Restitusi berdasarkan dokumen yang
disampaikan penuntut umum paling lama 7 (tujuh) hari
setelah permohonan penilaian Restitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterima.

Pasal 18

Penuntut umum dalam tuntutannya mencantumkan
permohonan Restitusi sesuai dengan fakta persidangan yang
didukung dengan alat bukti.

Pasal 19

(1) Panitera pengadilan mengirimkan salinan putusart

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, yang memuat pemberian Restitusi kepada jaksa.
(2t Jaksa melaksanakan putusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan membuat berita acara pelaksanaan
putusan pengadilan kepada pelaku untuk melaksanakan
pemberian Restitusi.

### Pasal 2O .

---

REPUBLIK II{DOTlESII\

Pasal 20

Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang
memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimalcsud dalam

### Pasal 19 ayat (1) kepada pelaku dan pihak korban dalam

jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak salinan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.

Pasal 21

(1) Pelaku setelah menerima salinan putusan pengadilan

dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan wajib
melaksanakan putusan pengadilan dengan memberikan
Restitusi kepada pihak korban paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak menerima salinan putusan pengadilan
dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
(2t Dalam hal pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Anak, pemberian Restitusi dilakukan oleh
Orang Tua.

Pa*l22

(1) Pelaku atau Orang Tua sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2l melaporkan pemberian Restitusi kepada

pengadilan dan kejaksaan.
(2t Pengadilan mengumumkan pelaksanaan pemberiart
Restitusi, baik melalui media elektronik maupun non
elektronik.

Pasa1 23
Peraturan Pemerintatr ini mul,ai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2OL7

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2Ol7

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi tik, Hukum, dan Ke4manan,
Deputi Perundang-undangan,

---

IDEIJ
REI-JUBLIK"RZi I I IDOI,.If S]A