(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
(21 Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
- hak mencari, memperoleh, dan memberikan
informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi;
- hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari,
memperoleh, dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada
Penegak Hukum yang menangani perkara tindak
pidana korupsi;
- hak menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab kepada Penegak Hukum yang
menangani perkara tindak pidana korupsi;
- hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan
tentang laporan yang diberikan kepada Penegak
Hukum; dan
- hak untuk memperoleh pelindungan hukum.
(3) Hak. . .
---
PRESIDEN
(3) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, nonna agama, dan norrna
sosial.
Bagian Kedua
Tata Cara Mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi
Paragraf I
Tata Cara Mencari dan Memperoleh Informasi
