Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Pembiayaan Ekspor Nasional yang selanjutnya disingkat
PEN adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha
termasuk perorangan dalam rangka mendorong Ekspor
nasional.
2 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya
disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
3 Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP
adalah rencana strategis yang mencakup rumusan
mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh
LPEI dalam periode 5 (lima) tahun.
4 Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
pabean Indonesia danlatau jasa dari wilayah Negara
Republik Indonesia.
5 Pelaku Ekspor adalah badan usaha, baik berbentuk badan
hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk
perorangan yang melakukan Ekspor.
6 Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya.
I Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Kebijakan dasar PEN bertujuan:
- mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif
bagr peningkatan Ekspor nasional;
- mempercepat peningkatan Ekspor nasional;
c memba.ntu pcningkalan kemampuan produksi
nasional yang bcrciaya saing tinggi dan memiliki
keunggulan untuk F)kspor; dan
- mendorong
SK No 002633 A
---
PRESIDEN
- mendorong pengembangan usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi untuk mengembangkan
produk yang berorientasi Ekspor.
(21 Kebijakan dasar PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diwujudkan melalui:
- penerapan kombinasi strategi PEN pada aspek
pelaku, aspek produk, dan aspek pasar;
- pelaksanaan PEN untuk mendukung hilirisasi produk
Ekspor, diversifikasi produk dan pasar Ekspor, serta
meningkatkan volume dan nilai Ekspor; danlatau
- sinergi dengan pemangku kepentingan.
Bagian Kesatu
Arah Strategi Pembiayaan Ekspor Nasional
Pasal 3
(1) Strategi PEN diarahkan pada kegiatan:
- menghasilkan devisa;
- menghemat devisa dalam negeri; dan/atau
- meningkatkan kapasitas produksi nasional.
(2) Strategi PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan komposisi tertentu yang didukung analisis
dampak ekonomi dan sosial.
(3) Strategi PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicantumkan dan dilaksanakan melalui RJP.
Pasal 3
Dalam menyusun strategi PEN sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, LPEI berkoordinasi dengan kementerian dan/atau
lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta
mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan.
Pasal 4
(1) Kegiatan yang menghasilkan devisa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan
kombinasi Ekspor pada aspek pelaku, aspek produk, dan
aspek pasar.
(2) Kegiatan
SK No 002634 A
---
PRESIDEN
(2) Kegiatan yang menghemat devisa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan
menghasilkan barang dan jasa yang sebelumnya diimpor,
untuk menghasilkan barang dan/atau menyediakan jasa
yang berorientasi Ekspor.
(3) Kegiatan yang meningkatkan kapasitas produksi nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
merupakan kegiatan mendorong Pelaku Ekspor dalam
rangka hilirisasi dan pengembangan produk berorientasi
Ekspor yang berdaya saing tinggi.
Bagian Kedua
Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Menghasilkan Devisa
Paragraf 1
Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Pelaku
Pasal 5
Aspek pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l)
merupakan Pelaku Ekspor yang meliputi:
- usaha mikro, kecil, dan menengah;
- usaha menengah berorientasi Ekspor;
- koperasi; dan
- pelaku usaha lainnya.
Pasal 6
(1) PEN mendorong pengembangan usaha Pelaku Ekspor yang
ada dan menghasilkan Pelaku Ekspor yang baru.
(2) Prinsip mengenal nasabah diterapkan kepada Pelaku
Ekspor yang akan menggunakan PEN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 7
(1) Usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a rnerupakan usaha mikro, kecil, dan
menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2) Usaha
SK No 002635 A
---
PRESIDEN
(2) Usaha menengah berorientasi Ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah pelaku usaha
yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari
Rp5O.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai
dengan Rp500.0O0.OOO.OOO,0O (lima ratus miliar rupiah).
(3) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai Perkoperasian.
(4) Pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf d merupakan pelaku usaha yang memiliki
penjualan tahunan lebih besar dari Rp50O.O00.000.000,00
(lima ratus miliar rupiah) selain koperasi.
(5) Nilai nominal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dan ayat (4) dapat diubah sesuai dengan
perkembangan perekonomian.
(6) Ketentuan mengenai perubahan nilai nominal
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 8
PEN yang ditujukan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c dapat
dilaksanakan melalui:
- pembiayaan langsung;
- pembiayaan inti plasma;
- pembiayaan kepada Lembaga Jasa Keuangan yang
memberikan pembiayaan kepada Pelaku Ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b,
dan huruf c;
- pembiayaan xepada jaringan rantai suplai/pasok (supply
chain financing) ; dan / atau
- skema pembiayaan, penjaminan, dan asuransi lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Produk
Pasal 9
(1) Aspek produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) berupa barang danlertzru jasa.
(2) Produk
SK No 002636 A
---
PRESIDEN
(21 Produk berupa barang sebagaimana dirnaksud pada ayat
(1) meliputi barang konsumsi dan barang produksi.
(3) Produk berupa jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disuplai dengan cara:
- pasokan lintas batas (cross border supplg);
- konsumsi di luar negeri (consumption abroad);
- keberadaan komersial (commercial presence); atau
persons). d. perpindahan manusia /mouement of natural
Pasal 10
(1) PEN mendorong Ekspor produk industri prioritas dan
industri potensial.
(21 Kriteria produk industri prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Kriteria produk industri potensial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan koordinasi dengan
kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di
bidang industri.
Paragraf 3
Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Pasar
### Pasal 1 1
(1) Aspek pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dapat berupa pasar tradisional dan pasar nontradisional.
(2) Kriteria pasar tradisional dan pasar nontradisional
ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Menghemat Devisa
Pasal 12
PEN dalam rangka menghemat devisa dilakukan melalui
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi serta kebijakan lain
bagi industri dan penyedia jasa lrang menghasllkan bahan baku
dan jasa yang scbelumnya ciiimpor.
Ragian
SK No 002637 A
---
PRESIDEN
-t-
Bagian Keempat
Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Meningkatkan Kapasitas Produksi
Nasional
Pasal 13
PEN dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi nasional
dilakukan melalui pembiayaan, penjaminan. dan asuransi serta
kebijakan lain dalam pengembangan industri pengolahan dan
penyedia jasa di dalam negeri untuk menghasilkan barang
dan/ atau jasa berorientasi Ekspor.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Arah Strategi Pembiayaan Ekspor Nasional
Pasal 14
Dalam melaksanakan arah strategi PEN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3:
- Menteri melakukan monitoring dan evaluasi serta dapat
berkoordinasi dengan pemangku kepentingan;
- LPEI melaksanakan langkah mitigasi risiko dan prinsip
tata kelola yang baik.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
(1) LPEI melaksanakan PEN berdasarkan fungsi, tugas, dan
wewenangnya.
(21 Dalam melaksanakan PEN, LPEI merupakan lembaga
keuangan yang memiliki karakteristik khusus dalam:
- risiko kepailitan;
- kelancaran pembayaran kewajiban; dan
- penerapan batas maksimum pemberian
kredit/pembiayaan bagi Lembaga Jasa Keuangan
yang menjadi mitra LPEL
(3) Dalarn
SK No 002638 A
---
PRESIDEN
(3) Dalam pelaksanaan PEN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi mitra LPEI
memperhatikan status LPEI yang memiliki karakteristik
khusus serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang jasa keuangan.
Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15 ayat (1), LPEI menyediakan fasilitas dalam
bentuk:
- pembiayaan;
- penjaminan; dan/atau
- asuransi.
(21 Selain kegiatan menyediakan fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat melaksanakan
kegiatan berupa:
- menyediakan jasa konsultasi;
- melakukan restrukturisasi PEN;
- melakukan reasuransi;
- melakukan penyertaan modal; danlatau
- melakukan kegiatan lain yang menunjang fungsi,
tugas, dan wewenang LPEI sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan melaksanakan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, LPEI dapat menjalankan peran
mengisi ceruk pasar (fill the market gap).
Pasal 17
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) dapat diberikan kepada Pelaku Ekspor yang
melakukan:
- Ekspor langsung (direct export) dan Ekspor tidak
langsurrg (indirect export); dan/atau
- kegiatan penunjang Ekspor.
(2) Fasilitas .
SK No 002639 A
---
PRESIDEN
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) dapat diberikan kepada Pelaku Ekspor yang berdomisili
di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 18
LPEI dapat memberikan PEN kepada badan usaha yang baru
dibangun/dalam masa rintisan (startupl.
Pasal 19
LPEI dapat memberikan PEN kepada Pelaku Ekspor dengan
komposisi tertentu untuk mendukung pengurangan
kesenjangan ekonomi antarwilayah.
### Pasal 20.
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 16 ayat
(2) dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
(2) Dalam memberikan fasilitas dan melakukan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), LPEI wajib:
- membuka unit kerja khusus;
- mengalokasikanmodal tersendiri;
- melakukan pembukuan secara terpisah;
- menunjuk Dewan Pengawas Syariah: dan
- mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Bagian Kedua
Fasilitas Pcmbiayaan Ekspor Nasional
Pasal 21
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
diberikan kepada Pelaku Ekspor pada tahap sebelum
pengapalan Qtre-shipment) atau setelah pengapalan (post-
shipment).
(2) Fasrlitas .
SK No 002640 A
---
PRESIDEN
_ 10_
(21 Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
diberikan kepada Pelaku Ekspor untuk transaksi/proyek
yang dikategorikan:
- dapat dibiayai oleh perbankan (bankable) dan
mempunyai prosp ek (feasible) ; atau
- tidak dapat dibiayai oleh perbankan (not bankable),
tetapi mempunyai prosp ek (feasible)
untuk peningkatan Ekspor nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori
transaksi/proyek yang diberikan kepada Pelaku Ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Jasa Konsultasi
Pasal 22
(1) Jasa konsultasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
ayat (21 huruf a ditujukan kepada pihak terkait untuk
memberi bantuan dan mengatasi hambatan dalam rangka
Ekspor serta penyediaan PEN.
(2) Jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk:
- konsultasi;
- pemberdayaan;
- pengembangankapasitas;
- advokasi; dan/atau
- jasa konsultasi lainnya.
(3) Dalam memberikan jasa konsultasi, LPEI dapat
mengenakan imbal jasa konsultasi kepada penerima jasa
konsultasi.
Bagian . . .
SK No 002641 A
---
PRESIDEN
Bagian Keempat
Restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional
Pasal 23
Kegiatan restrukturisasi PEN sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan upaya LPEI:
- membantu nasabahnya agar dapat menyelesaikan
kewajiban, melalui:
1. penjadwalan kembali (resclrcdullingl;
1. persyaratan kembalt (reconditioningl;
1. penataan kembali (restructuring); dan
1. upaya penyelesaian kewajiban lainnya yang lazim
dilakukan dalam industri jasa keuangan;
- melakukan regres untuk penyelesaian penjaminan; atau
- melakukan subrogasi untuk penyelesaian asuransi dalam
hal dapat dilakukan subrogasi.
Bagian Kelima
Reasuransi
Pasal 24
Kegiatan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2)lhuruf c dilakukan LPEI dalam hal:
- menjadi pihak yang menerima pengalihan risiko dari
perusahaan asuransi lain; dan/atau
- menjadi pihak yang mengalihkan risiko ke perusahaan
asuransi lain.
Bagian Keenam
Peny.ertaan Modal
Pasal 25
(1) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) huruf d dilakukan dengan persetujuan Menteri.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan kepada badan hukum dalam negeri dan
badan hukum luar negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No 002642 A
---
PRESIDEN
-t2-
Bagian Ketujuh
Kegiatan Lain yang Menunjang Fungsi, Tugas, dan wewenang Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia
Pasal 26
(1) Kegiatan lain yang menunjang fungsi, tugas, dan
wewenang LPEI sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
ayat (21 huruf e dilakukan dalam rangka meningkatkan
daya saing produk Indonesia serta mengikuti
perkembangan perdagangan internasional.
(21 sebaeaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan ff,?ilT
- penjaminan balik;
- penjaminan bersam a (joint-guararutee);
yans di,akukan un,uk . :.::ffll: il:::H;T[?u memenuhi kebutuhan nasional;
- fasilitasi kegiatan imbal dagang;
- pemberianfasilitasdiskonto (discountingfacilities);
- berperan sebagai fasilitator, akselerator, agregator,
serta arranger untuk kegiatan Ekspor;
- pemberian pendampingan teknis (technical
assistance);
- penyediaan fasiiitas pembiayaan sistem resi gudang
dan/atau bukti kerja sama tiga pihak/ perjanjian
manajemen agunan (collateral management
agreement);
- pemasaran, promosi, dan kerja sama dengan
pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya di
negara tujuan Ekspor yang pelaksanaannya dapat
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait;
dan/atau
- kegiatan lainnya setelah mendapat persetujuan dari
Menteri.
(3) Pembiayaan...
SK No 002643 A
---
PRESIDEN
(3) Pembiayaan substitusi impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan data yang
diterbitkan oleh lembaga/badan penyedia data yang
kredibel baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(4) Pembiayaan impor bahan baku yang dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d dilakukan berdasarkan rekomendasi
menteri atau pimpinan lembaga terkait dan persetujuan
Menteri.
Pasal 27
(1) Menteri selaku pembina menetapkan ukuran kinerja LPEI
terhadap PEN yang dilaksanakan oleh LPEI sebagaimana
dimaksud dalam Pasai 15 ayat (1).
(2) Penetapan ukuran kinerja LPEI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dalam rangka:
- melaksanakan penugasan khusus;
- memberikan PEN kepada Pelaku Ekspor sesuai
dengan strategi PEN; dan/atau
- mendorong Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c untuk
mengembangkan barang dan/atau jasa yang
berorientasi Ekspor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan
pengukuran kinerja LPEI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan
Pasal 28
(1) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16, LPEI dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa
Keuangan.
(2) Kerja
SK No 002644 A
---
PRESIDEN
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan Lembaga Jasa Keuangan daiam negeri
dan/atau luar negeri.
Pasal 29
Untuk menunjang peran LPEI dalam pelaksanaan PEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LPEI dapat:
- melakukan transaksi pasar uang;
- menerima dan melaporkan devisa hasil Ekspor;
- rnelakukan lindung nilai (hedging);
sesuai dengan ketentuttn peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah
Pasal 31
(I) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16, LPEI dapat melakukan kegiatan riset dan
pengembangan dalam rangka mendorong program Ekspor
nasional.
(2) Dalam melakukan kegiatan riset dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), I,PEI berkoordinasi
dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
Pasai 32
(1) Dalam hal pelaksanaan PEN terkait dengan potitik luar
negeri, LPEI berkoordinasi dengan kcmenterian yang
menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang luar
negeri.
(2) PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal. . .
SK No 002645 A
---
PRESIDEN
Pasal 33
(1) Dalam mengoptimalkan potensi Ekspor di daerah tertentu,
LPEI dapat bekerja sama dengan instansi Pemerintah
Pusat, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit dalam bentuk pengembangan
usaha dan/atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Sinergi dengan Exirnbank dan Export Credit Agency Negara Lain
Pasal 34
(1) Selain bertindak sebagai eximbank, LPEI juga bertindak
sebagai export credit agenca bagi negara Republik
lndonesia.
(2) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16, LPEI dapat melakukan kerja sama dengan
eximbank dan export credit agencA negara lain.
Bagian Keempat
Sinergi dpngan Pihak Lain
Pasal 35
Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16, LPEI dapat bekerja sama dengan:
- lembaga pendidikan tinggi;
- lembagainternasional; dan/atau
- lembaga atau pihak lain.
Pasal 36
LPEI menyusun RJP sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak Peraturan Pemcrintah ini diundangkan.
Pasal 37
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
SK No 002662 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2OL9
INDONESIA,
rtd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan
undangan,
'anna Djaman
SK No 042647 A
---
PRESIDEN
