Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 43 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
banyak Rp7.5O0.O0O.OO0.O0O,O0 (tujuh triliun lima
ratus miliar rupiah).
(21 Penambahan penyert€ran modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggarar: 2022.

(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negErra

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan
penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri
Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 155946A

---

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA
-4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3O November 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2022

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

EiG g Perundang-undangan dan
inistrasi Hukum,

ilvanna Djaman

SK No 046273 A