Peraturan Lalu Lintas Jalan (Staatsblad 1936 : No. 451), sebagai telah diubah dan ditambah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 28 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 47) diubah lagi sebagai berikut:
Dalam pasal 31 ayat (1) sub b. angka "2.25" diubah menjadi angka "2.50".
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN LALU LINTAS JALAN
Pasal 1
Pasal 11
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
MENTERI PERHUBUNGAN,
ROOSSENO.
Diundangkan pada tanggal 2 Agustus 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 76 TAHUN 1954
