(1) Antara Anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka termasuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin pemerintah.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
Pasal 11.
(1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya lima tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2) Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota direksi, meskipun waktu tersebut pada ayat (1) belum berakhir:
a. atas permintaan sendiri;
b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d. karena meninggal dunia.
(3) Dalam hal anggota Direksi meninggal dunia dalam masa jabatannya perusahaan wajib menjamin penghidupan jandanya dan atau anak yatim/piatunya selama waktu tertentu menurut ketentuan Menteri.
(4) Pemberhentian …
(4) Pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupakan pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(6) Selama persoalan tersebut pada ayat (5) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (4), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan putusan pengadilan, dalam hal mana itu diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 12.
(1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat
(1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama atau kepada orang/badan lain.
Pasal 13. …
Pasal 13.
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Tanggung jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai.
Pasal 14.
(1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang diebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian.
(3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang milik Perusahaan, yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata- mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai …
(4) Pegawai termaksud pada ayat
(3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi seorang bendaharawan pegawai Negeri, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya dimaksud pada (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara.
Kepegawaian.
Pasal 15.
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 16.
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
Anggaran …
Anggaran Perusahaan.
Pasal 17.
(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan persetujuannya.
(2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan.
Pasal 18.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri.
Laporan …
Laporan Perhitungan Tahunan.
Pasal 19.
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut disampaikan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis. maka perhitungan tahunan dianggap telah disahkan.
(4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri, pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Cadangan.
Pasal 20.
(1) Perusahaan mempunyai cadangan teknis, cadangan tujuan dan cadangan umum
(2) Cadangan teknis, yang terdiri dari cadangan premi dan cadangan kerugian serta cadangan surplusnya ialah yang sudah ada pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini. Cadangan-cadangan tersebut selanjutnya diadakan dan dipupuk oleh Direksi menurut kelaziman yang baik berlaku dalam dunia perasuransian.
Cadangan- cadangan tersebut bukan cadangan yang dibentuk dari laba dan merupakan pos-pos yang dikurangkan sebelum penetapan laba perusahaan.
(3) Pembentukan …
(3) Pembentukan dan pemupukan cadangan umum dilakukan menurut pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat
(4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan atau cadangan rahasia.
Penggunaan laba dan dana-dana.
Pasal 21.
(1) Penggunaan laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 19 ditetapkan untuk :
a. dana pembangunan semesta sebesar 55%.
b. cadangan umum 20% (sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali jumlah modal Perusahaan), ganti rugi 3% sedangkan sisanya disisihkan untuk sumbangan dana sosial dan dana pendidikan, jasa produksi, sumbangan dana pensiun dan sokongan yang besarnya masing-masing ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud dalam pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960, ditentukan dengan Peraturan Menteri.
Pembubaran. …
Pembubaran.