(1). Perusahaan Negara Perkebunan IX yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1968 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2). Dengan …
(2). Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Perkebunan IX menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara Perkebunan IX dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Perkebunan IX yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud.
(3). Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan IX sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat
(2) pasal ini ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari 2 (dua) orang wakil dari Departemen Pertanian, seorang selaku Ketua dan seorang selaku Anggota; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua; seorang wakil dari Perusahaan Negara Perkebunan IX selaku Sekretaris;
(4). Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/panitia likwidasi tersebut pada ayat
(3) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian;
(5). Pengesahan atas pertanggungan-jawab likwidatur tersebut ayat
(3) pasal ini dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan c.q. Direktorat Akuntan Negara.
BAB II …
