Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1974 TENTANG GAJI/GAJI KEHORMATAN UANG KEHORMATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA

PP No. 44 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Pasal 1 ayat (1) sampai dengan ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1974 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1.
(1) Gaji Pokok Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.
(2) Gaji pokok Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung adalah Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sebulan.
(3) Gaji pokok Ketua Muda pada Mahkamah Agung adalah Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan.
(4) Gaji pokok Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Rp.
210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sebulan

#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1981.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 72