Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA KAMPIT DAN KECAMATAN DENDANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BELITUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN

PP No. 44 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

(1) Membentuk Kecamatan Kelapa Kampit di Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung, yang meliputi wilayah :

a. Desa Senyubuk

b. Desa Buding

c. Desa Air Kelik

d. Desa Cendil.
(2) Wilayah Kecamatan Kelapa Kampit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Manggar.
(3) Dengan terbentuknya Kecamatan Kelapa Kampit, maka wilayah Kecamatan Manggar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kelapa Kampit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 2

(1) Membentuk Kecamatan Dendang di Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung, yang meliputi wilayah :

a. Desa Simpang Pesak

b. Desa Tanjung Kelumpang

c. Desa Tanjung Batu Hitam

d. Desa Dendang

e. Desa Jangkang

f. Desa Nyuruk.
(2) Wilayah Kecamatan Dendang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gantung.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Dendang, maka wilayah Kecamatan Gantung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Dendang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 3

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelapa Kampit berkedudukan di Desa Senyubuk.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Dendang berkedudukan di Desa Simpang Pesak.

Pasal 4

Setiap perubahan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas-batas desa, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, dan ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 2 (dua) kecamatan sebagaimana dimaksud data Pasal 1 dan Pasal 2, diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dengan memperhitungkan

epkumham.go

kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 65

epkumham.go