Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SOLOK

PP No. 44 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah dan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Pasal 2

Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto diubah dan diperluas dengan memasukkan:
a. Seluruh wilayah Kecamatan Talawi Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung yang terdiri dari:

1) Desa Talawi Mudiak;

2) Desa Talawi Hilia;

3) Desa Bukik Gadang;

4) Desa Kumbayau;

5) Desa Batu Kuali;

6) Desa Datar Mansiang;

7) Desa Tumpuak Tangah;

8) Desa Kunianieh Ateh;

9) Desa Koto Tuo;
10) Desa Kolok Tangah;
11) Desa Kolok Mudiak;
12) Desa Santur;
13) Desa Tigo Tanjuang;
14) Desa Sijantang Koto;
15) Desa Salak, 16) Desa Sikalang;
17) Desa Rantih.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Sawahlunto Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, yang terdiri dari:

1) Desa Kubang Utara Sikabu;

2) Desa Kubang Tangah;

3) Desa Kubang Barat;

4) Desa Pasa Kubang;

5) Desa Lunto Timur;

6) Desa Lunto Barat;

7) Desa Muaro Kalaban;

8) Desa Taratak Bancah;

9) Desa Silungkang Oso;
10) Desa Silungkang Duo;
11) Desa Silungkang Tigo.
c. Sebagian dari Wilayah Keeamatan X Koto Diatas Kabupaten Daerah Tingkat II Solok, yang terdiri dari:

1) Desa Batu Tungga;

2) Desa Guguak Balang;

3) Desa Pabusuik;

4) Desa Ladang Laweh;

5) Desa Pasa Mudiak;

6) Desa Pasa Hilia;

7) Desa Guguak Bungo;

8) Desa Batang Lunto;

9) Desa Koto;
10) Desa Panantian;
11) Desa Parik.

Pasal 3

Untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan wilayah,

maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini terditi dari wilayah Kecamatan Sawahlunto Utara dan wilayah Kecamatan Sawahlunto Selatan, ditata kembab sebagai berikut:

1. Menghapuskan Kecamatan Sawahlunto Utara dan Kecamatan Sawahlunto Selatan;

2. Membentuk 4 (empat) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Talawi, terdiri dari:

1) Desa Talawi Mudiak;

2) Desa Talawi Hilia;

3) Desa Bukik Gadang;

4) Desa Kumbayau;

5) Desa Batu Kuali;

6) Desa Tumpuak Tangah;

7) Desa Tigo Tanjuang;

8) Desa Kumanieh Ateh;

9) Desa Salak;

10) Desa Sikalang;

11) Desa Datar Mansiang;

12) Desa Rantih;

13) Desa Sijantang Koto.

b. Kecarnatan Barangin, terdiri dari:

1) Kelurahan Kebun Jati;

2) Kelurahan Lubang Tembok;

3) Keluralian Gunung Timbago;

4) Kelurahan Lubang Panjang;

5) Kelurahan Pasar Baru Durian;

6) Kelurahan Kampung Surian;

7) Kelurahan Sapan;

8) Kelurahan Sungai Durian;

9) Desa Pasa Mudiak;

10) Desa Koto Tuo;

11) Desa Batang Lunto;

12) Desa Pasa Hilia;

13) Desa Koto;

14) Desa Panantian;

15) Desa Parik;

16) Desa Guguak Balang;

17) Desa Ladang Laweh;

18) Desa Pabusuik;

19) Desa Batu Tungga;

20) Desa Santur;

21) Desa Kolok Mudiak;

22) Desa Kolok Tangah;

23) Desa Guguak Bungo.

c. Kecamatan Lembah Segar, terdiri dari:

1) Kelurahan Aur Tajungkang;

2) Kelurahan Kubang Sirakuk Bawah;

3) Kelurahan Kubang Sirakuk Atas;

4) Kelurahan Pondok Kapur;

5) Kelurahan Mudik Air;

6) Kelurahan Pasar Remaja;

7) Kelurahan Kampung Teleng;

8) Kelurahan Pondok Batu;

9) Kelurahan Sukosari;

10) Kelurahan Sidomulyo;

11) Kelurahan Air Dingin;

12) Kelurahan Tanah Lapang;

13) Desa Kubang Utara Sikabu;

14) Desa Kubang Tangah;

15) Desa Kubang Barat;

16) Desa Pasar Kubang;

17) Desa Lunto Timur;

18) Desa Lunto Barat.

d. Kecamatan Silungkang terdiri dari:

1) Desa Muaro Kalaban;

2) Desa Taratak Bancah;

3) Desa Silungkang Oso;

4) Desa Silungkang Duo;

5) Desa Silungkang Tigo.

Pasal 4

Kecamatan Talawi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/ Sijunjung dihapus.

Pasal 5

(1) Wilayah Kecamatan Sawahlunto di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud data Pasal 2 huruf b dijadikan kecamatan baru dengan nama Kecamatan Kupitan, yang meliputi:

1. Desa Padang Sibusuk Barat;

2. Desa Padang Sibusuk Tengah;

3. Desa Padang Sibusuk Selatan;

4. Desa Simancuang;

5. Desa Kampung Baru;

6. Desa Batu Manjulur;

7. Desa Pamuatan Timur;

8. Desa Pamuatan Barat.
(2) Kecamatan Sawahlunto di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dihapus.

Pasal 6

Wilayah Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Daerah Tingkat II Solok adalah wilayah Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Daerah Tingkat II Solok setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud data Pasal 2 huruf c.

Pasal 7

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Talawi berkedudukan di Desa Talawi Mudiak.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Barangin berkedudukan di Kelurahan Sungai Durian.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lembah Segar berkedudukan di Kelurahan Pasar Remaja.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Silungkang berkedudukan di Desa Muaro Kalaban.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kupitan berkedudukan di Desa Simancuang.

Pasal 8

(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/ Sijunjung setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b.
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c.

Pasal 9

Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto setelah diperluas dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut:

a. Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Tanjung Mas Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Datar;

b. Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Daerah Tingkat II Solok;

c. Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Koto VII dan Kecamatan Kupitan Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijun-jung;

d. Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Daerah Tingkat II Solok.

Pasal 10

Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto.

Pasal 11

(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/ Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok serta Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Solok yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok, masih tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadva Daerah Tingkat II Sawahlunto dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Sawahlunto.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan Daerah, keuangan, materil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua ketentuan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 13

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

MOERDIONO