Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1991 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

PP No. 44 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

Kekayaan Negara yang tertanam pada Proyek MLP-ATA/84 di Madiun, Pusdik Madiun, Proyek World Food Program (WFP) di Jawa Tengah, Proyek Perlebahan bantuan FAO di Parung Panjang Bogor dan Proyek Sutera Alam (PSA) di Sulawesi Selatan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI).

Pasal 2

Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 1.471.603.540,10 (satu milyar empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga ribu lima ratus empat puluh rupiah sepuluh sen).

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oteh Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1991

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO