Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II OGAN KOMERING ILIR, MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM, DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA SELATAN

PP No. 44 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

(1) Membentuk Kecamatan Lempuing di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, yang meliputi wilayah:

a. Desa Tugumulyo;
b. Desa Kotan Pandan;
c. Desa Tulung Harapan;
d. Desa Cahyatani;
e. Desa Cahyabumi;
f. Desa Cahyamaju;
g. Desa Bumi Agung;
h. Desa Sumber Agung;
i. Desa Tebing Suluh;
j. Desa Bumiarjo;
k. Desa Dabuk Rejo;
l. Desa Mulya;
m.Desa Kepayang;
n. Desa Lubuk Seberuk;
o. Desa Sungai Belida;
p. Desa Rantau Durian;
q. Desa Tanjung Sari;
r. Desa Muara Burnai.
(2) Wilayah Kecamatan Lempuing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kota Kayu Agung.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Lempuing, maka wilayah Kecamatan Kota Kayu Agung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Lempuing sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 2

(1) Membentuk Kecamatan Air Soughing di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, yang meliputi wilayah:

a. Desa Kurt Mukti;
b. Desa Tirta Mulya;
c. Desa Suka Mulya;
d. Desa Jadi Mulya;
e. Desa Marga Tani;
f. Desa Bandar Jaya;
g. Desa Mukti Jaya;
h. Desa Srijaya Baru;
i. Desa Nusantara;
j. Desa Nusakarsa;
k. Desa Banyu Biru;
l. Desa Banguharjo;
m.Desa Sidoarahayu;
n. Desa Panggungharjo;
o. Desa Timbulharjo;
p. Desa Sidomakmur;
q. Desa Saptoharjo;
r. Desa Margomulyo;
s. Desa Sungai Batang.

(2) Wilayah Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pampangan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Air Sugihan, maka wilayah Kecamatan Pampangan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).

Pasal 3

(1) Membentuk Kecamatan Makarti Jaya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang meliputi wilayah:

a. Desa Makarti Jaya;
b. Desa Tirta Kencana;
c. Desa Pendowo Harjo;
d. Desa Saleh Mulya;
e. Desa Saleh Mukti;
f. Desa Saleh Agung;
g. Desa Saleh Jaya;
h. Desa Upang;

i. Desa Delta Upang;
j. Desa Pangestu.
(2) Wilayah Kecamatan Makarti Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Banyuasin II.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Makarti Jaya, maka wilayah Kecamatan Banyuasin II dikurangi dengan wilayah Kecamatan Makarti Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

(1) Membentuk Kecamatan Sungai Keruh di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang meliputi wilayah:

a. Desa Tebing Bulang;
b. Desa Jirak;
c. Desa Pagar Kaya;
d. Desa Talang Mandung;
e. Desa Kertajaya;
f. Desa Rantau Sialang;
g. Desa Gajah Mati;
h. Desa Sindang Marga;
i. Desa Kertayu;
j. Desa Sukalali;
k. Desa Sungai Dua;
l. Desa Setia Jaya.
(2) Wilayah Kecamatan Sungai Keruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kekayu.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sungai Keruh, maka wilayah Kecamatan Sekayu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sungai Keruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1) Membentuk Kecamatan Betung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang meliputi wilayah:

a. Desa Betung;
b. Desa Bengkuang;
c. Desa Tanjung Laut;
d. Desa Sedang;
e. Desa Talang Ipuh;
f. Desa Bukit;
g. Desa Sri Kembang;
h. Desa Lubuk Karet;

i. Desa Durian Daun;
j. Desa Lubuk Lancang;
k. Desa Pulau Rajak;
l. Desa Air Senggeris;
m.Desa Rimba Terap;
n. Desa Biyuku.

(2) Wilayah Kecamatan Betung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Banyuasin II.

Pasal 6

(1) Membentuk Kecamatan Rantau Bayur di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang meliputi wilayah:

a. Desa Tebing Abang;
b. Desa Rantau Bayur;
c. Desa Tanjung Tiga;
d. Desa Tanjung Pasir;
e. Desa Muara Abab;
f. Desa Peldas;
g. Desa Pagar Bulan;
h. Desa Lebong;
i. Desa Lubuk Rengas;
j. Desa Tanjung Menang;
k. Desa Sejagung;
l. Desa Kemang Bejalu;
m.Desa Srijaya;
n. Desa Sungai Pinang;
o. Desa Sementul.
(2) Wilayah Kecamatan Rantau Bayur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Banyuasin II.

Pasal 7

Dengan dibentuknya Kecamatan Betung dan Kecamatan Rantau Bayur, maka wilayah Kecamatan Banyuasin II dikurangi Kecamatan Betung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan wilayah Kecamatan Rantau Bayur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

Pasal 8

(1) Membentuk Kecamatan Sanga Desa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi

Banyuasin, yang meliputi wilayah:

a. Desa Ngulak I;
b. Desa Ngulak II;
c. Desa Ngulak III;
d. Desa Penggage;
e. Desa Jud I;
f. Desa Jud II;
g. Desa Air Balui;
h. Desa Air Balui;
i. Desa Nganti;
j. Desa Ulak Embacang;
k. Desa Terusan;
l. Desa Kemang;
m.Desa Tanjung Raya;
n. Desa Air Itam;
o. Desa Keban I;
p. Desa Keban II.
(2) Wilayah Kecamatan Sanga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Babat Toman.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sanga Desa, maka wilayah Kecamatan Babat Toman dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sanga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9

(1) Membentuk Kecamatan Lawang Kidul di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim, yang meliputi wilayah:

a. Kelurahan Pasar Tanjung Enim;
b. Kelurahan Tanjung Enim Selatan;
c. Kelurahan Tanjung Enim;
d. Desa Lingga;
e. Desa Tegalrejo;
f. Desa Keban Agung;
g. Desa Darmo.
(2) Wilayah Kecamatan Lawang Kidul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tanjung Agung.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Lawang Kidul, maka wilayah Kecamatan Tanjung Agung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Lawang Kidul sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

(1) Membentuk Kecamatan Megang Sakti di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas, yang meliputi wilayah:

a. Desa Megang Sakti I;
b. Desa Megang Sakti II;
c. Desa Megang Sakti III;
d. Desa Megang Sakti IV;
e. Desa Megang Sakti V;
f. Desa Wonosari;
g. Desa Sumberejo;
h. Desa Jajaran Baru;
i. Desa Pagar Ayu;
j. Desa Muara Megang;
k. Desa Marga Puspita;
l. Desa Tegal Sari;
m.Desa Campuran Sari;
n. Desa Mekar Sari;
o. Desa Karya Mulya;
p. Desa Rejosari.
(2) Wilayah Kecamatan Megang Sakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Muara Lakitan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Megang Sakti, maka wilayah Kecamatan Muara Lakitan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Megang Sakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lempuing sebagaimana dimaksud dalam asal 1 ayat (1), berada di Desa Tugumulya.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berada di Desa Kerta Mukti.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Makarti Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berada di Desa Makarti Jaya.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Keruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berada di Desa Tebing Bulang.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Betung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), berada di Desa Betung.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rantau Bayur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), berada di Desa Tebing.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sanga Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), berada di Desa Ngulak I.
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lawang Kidul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), berada di kelurahan Pasar Tanjung Enim.

(9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Megang Sakti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), berada di Desa Megang Sakti I.

Pasal 12

Batas wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 13

Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 14

(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.

Pasal 15

Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO