Langsung ke konten

PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,

PP No. 44 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Saksi adalah orang yang dapat memberikan

keterangan guna kepentingan penyelidikan,

penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang

pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia

dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami

sendiri.

1. Korban adalah seseorang yang mengalami

penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian

ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

1. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan

darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan

garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang

mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang

menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

1. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan

oleh negara karena pelaku tidak mampu

memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang

menjadi tanggung jawabnya.

1. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan

kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau

pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta

milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan

atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk

tindakan tertentu.

1. Lembaga ...

---

1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang

selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang

bertugas dan berwenang untuk memberikan

perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi

dan/atau Korban sebagaimana dimaksud Undang-

Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan

Saksi dan Korban.

1. Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada

Korban dan/atau Saksi oleh LPSK dalam bentuk

bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-

sosial.

1. Hari adalah hari kerja.

Bagian Kesatu

Pemberian Kompensasi

Pasal 2

(1) Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat

berhak memperoleh Kompensasi.

(2) Permohonan untuk memperoleh Kompensasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh

Korban, Keluarga, atau kuasanya dengan surat

kuasa khusus.

(3) Permohonan ...

---

(3) Permohonan untuk memperoleh Kompensasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan

secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas

kertas bermeterai cukup kepada pengadilan melalui

LPSK.

Pasal 3

Pengajuan permohonan Kompensasi dapat dilakukan

pada saat dilakukan penyelidikan pelanggaran hak asasi

manusia yang berat atau sebelum dibacakan tuntutan

oleh penuntut umum.

Pasal 4

(1) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 memuat sekurang-kurangnya:

  • identitas pemohon;
  • uraian tentang peristiwa pelanggaran hak asasi

manusia yang berat;

  • identitas pelaku pelanggaran hak asasi manusia

yang berat;

  • uraian tentang kerugian yang nyata-nyata

diderita; dan

  • bentuk Kompensasi yang diminta.

(2) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus dilampiri:

  • fotokopi ...

---

  • fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh

pejabat yang berwenang;

  • bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh

Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan

oleh pejabat yang berwenang;

  • bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan

dan/atau pengobatan yang disahkan oleh

instansi atau pihak yang melakukan perawatan

atau pengobatan;

  • fotokopi surat kematian dalam hal Korban

meninggal dunia;

  • surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi

Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai

Korban atau Keluarga Korban pelanggaran hak

asasi manusia yang berat;

  • fotokopi putusan pengadilan hak asasi manusia

dalam hal perkara pelanggaran hak asasi

manusia yang berat telah diputuskan oleh

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan

hukum tetap;

  • surat keterangan hubungan Keluarga, apabila

permohonan diajukan oleh Keluarga; dan

  • surat kuasa khusus, apabila permohonan

Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban atau

kuasa Keluarga.

### Pasal 5 ...

---

Pasal 5

(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan

Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari

terhitung sejak tanggal permohonan Kompensasi

diterima.

(2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK

memberitahukan secara tertulis kepada pemohon

untuk melengkapi permohonan.

(3) Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

terhitung sejak tanggal pemohon menerima

pemberitahuan dari LPSK, wajib melengkapi berkas

permohonan.

(4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam

jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

pemohon dianggap mencabut permohonannya.

Pasal 6

Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 dinyatakan lengkap, LPSK segera

melakukan pemeriksaan substantif.

### Pasal 7 ...

---

Pasal 7

Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Kompensasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, LPSK dapat

meminta keterangan dari Korban, Keluarga, atau

kuasanya dan pihak lain yang terkait.

Pasal 8

(1) Dalam hal Korban, Keluarga, atau kuasanya tidak

hadir memberikan keterangan 3 (tiga) kali berturut-

turut tanpa alasan yang sah, maka permohonan

yang diajukan dianggap ditarik kembali.

(2) LPSK memberitahukan penarikan kembali

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

kepada pemohon.

Pasal 9

(1) Hasil pemeriksaan permohonan Kompensasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7

ditetapkan dengan keputusan LPSK, disertai dengan

pertimbangannya.

(2) Dalam pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disertai rekomendasi untuk

mengabulkan permohonan atau menolak

permohonan Kompensasi.

### Pasal 10 ...

---

Pasal 10

(1) LPSK menyampaikan permohonan Kompensasi

beserta keputusan dan pertimbangannya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada

pengadilan hak asasi manusia.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku juga bagi permohonan Kompensasi yang

dilakukan setelah putusan pengadilan hak asasi

manusia yang berat telah memperoleh kekuatan

hukum tetap.

(3) Dalam hal LPSK berpendapat bahwa pemeriksaan

permohonan Kompensasi perlu dilakukan bersama-

sama dengan pokok perkara pelanggaran hak asasi

manusia yang berat, permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Jaksa

Agung.

(4) Salinan surat pengantar penyampaian berkas

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), atau ayat (3) disampaikan kepada Korban,

Keluarga, atau kuasanya dan kepada instansi

pemerintah terkait.

### Pasal 11 ...

---

Pasal 11

(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan

Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (1) dan ayat (2), pengadilan hak asasi manusia

memeriksa dan menetapkan permohonan

Kompensasi dalam jangka waktu paling lambat 30

(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan

diterima.

(2) Penetapan pengadilan hak asasi manusia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

kepada LPSK dalam jangka waktu paling lambat 7

(tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.

(3) LPSK menyampaikan salinan penetapan pengadilan

hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya

dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari

terhitung sejak tanggal menerima penetapan.

Pasal 12

Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Kompensasi

kepada Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (3), penuntut umum pelanggaran hak

asasi manusia yang berat dalam tuntutannya

mencantumkan permohonan Kompensasi beserta

keputusan dan pertimbangan LPSK.

### Pasal 13 ...

---

Pasal 13

Pengadilan hak asasi manusia dalam melakukan

pemeriksaan permohonan Kompensasi dapat meminta

keterangan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya,

LPSK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan pihak

lain yang terkait.

Pasal 14

(1) Pengadilan hak asasi manusia memeriksa dan

memutus permohonan Kompensasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Salinan putusan pengadilan hak asasi manusia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

oleh penuntut umum kepada LPSK dalam jangka

waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak

tanggal putusan.

(3) LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan

hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya

dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari

terhitung sejak tanggal menerima putusan.

### Pasal 15 ...

---

Pasal 15

(1) LPSK melaksanakan penetapan pengadilan hak asasi

manusia mengenai pemberian Kompensasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dengan

membuat berita acara pelaksanaan penetapan

pengadilan hak asasi manusia kepada instansi

pemerintah terkait.

(2) Instansi pemerintah terkait melaksanakan

pemberian Kompensasi dalam jangka waktu paling

lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal

berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterima.

(3) Dalam hal Kompensasi menyangkut pembiayaan

dan perhitungan keuangan negara, pelaksanaannya

dilakukan oleh Departemen Keuangan setelah

berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait

lainnya.

Pasal 16

(1) Pelaksanaan pemberian Kompensasi, dilaporkan

oleh instansi pemerintah terkait dan/atau

Departemen Keuangan kepada ketua pengadilan hak

asasi manusia yang menetapkan permohonan

Kompensasi.

(2) Salinan ...

---

(2) Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian

Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

disampaikan kepada Korban, Keluarga, atau

kuasanya, dengan tembusan kepada LPSK dan

penuntut umum.

(3) Pengadilan hak asasi manusia setelah menerima

tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tersebut mengumumkan pelaksanaan pemberian

Kompensasi pada papan pengumuman pengadilan

yang bersangkutan.

Pasal 17

(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian Kompensasi

kepada Korban melampaui jangka waktu 30 (tiga

puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (2), Korban, Keluarga, atau kuasanya

melaporkan hal tersebut kepada pengadilan hak

asasi manusia yang menetapkan permohonan

Kompensasi dan LPSK.

(2) Pengadilan hak asasi manusia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) segera memerintahkan

instansi pemerintah terkait dan/atau Departemen

Keuangan untuk melaksanakan pemberian

Kompensasi, dalam jangka waktu paling lambat 14

(empat belas) hari terhitung sejak tanggal perintah

diterima.

### Pasal 18 ...

---

Pasal 18

Dalam hal pemberian Kompensasi dilakukan secara

bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau

keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan Korban,

Keluarga, atau kuasanya kepada pengadilan hak asasi

manusia yang menetapkan atau memutuskan

permohonan Kompensasi.

Pasal 19

(1) LPSK menyampaikan kutipan putusan pengadilan

hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 kepada instansi pemerintah terkait dengan

pemberian Kompensasi sesuai dengan amar putusan

pengadilan.

(2) Pelaksanaan putusan pengadilan hak asasi manusia

mengenai pemberian Kompensasi dilakukan oleh

Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pemberian Restitusi

Pasal 20

(1) Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi.

(2) Permohonan ...

---

(2) Permohonan untuk memperoleh Restitusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh

Korban, Keluarga, atau kuasanya dengan surat

kuasa khusus.

(3) Permohonan untuk memperoleh Restitusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan

secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas

kertas bermeterai cukup kepada pengadilan melalui

LPSK.

Pasal 21

Pengajuan permohonan Restitusi dapat dilakukan

sebelum atau setelah pelaku dinyatakan bersalah

berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap.

Pasal 22

(1) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 memuat sekurang-kurangnya:

  • identitas pemohon;
  • uraian tentang tindak pidana;
  • identitas pelaku tindak pidana;
  • uraian kerugian yang nyata-nyata diderita; dan
  • bentuk Restitusi yang diminta.

(2) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus dilampiri:

  • fotokopi ...

---

  • fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh

pejabat yang berwenang;

  • bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh

Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan

oleh pejabat yang berwenang;

  • bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan

dan/atau pengobatan yang disahkan oleh

instansi atau pihak yang melakukan perawatan

atau pengobatan;

  • fotokopi surat kematian dalam hal Korban

meninggal dunia;

  • surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik

Indonesia yang menunjukkan pemohon sebagai

Korban tindak pidana;

  • surat keterangan hubungan Keluarga, apabila

permohonan diajukan oleh Keluarga; dan

  • surat kuasa khusus, apabila permohonan

Restitusi diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa

Keluarga.

(3) Apabila permohonan Restitusi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) perkaranya telah diputus

pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum

tetap, permohonan Restitusi harus dilampiri kutipan

putusan pengadilan tersebut.

### Pasal 23 ...

---

Pasal 23

(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Restitusi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

(2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK

memberitahukan secara tertulis kepada pemohon

untuk melengkapi permohonan.

(3) Pemohon dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari

terhitung sejak tanggal pemohon menerima

pemberitahuan dari LPSK, wajib melengkapi berkas

permohonan.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak dilengkapi oleh pemohon, maka

pemohon dianggap mencabut permohonannya.

Pasal 24

Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 dinyatakan lengkap, LPSK segera

melakukan pemeriksaan substantif.

Pasal 25

(1) Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Restitusi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, LPSK dapat

memanggil Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan

pelaku tindak pidana untuk memberi keterangan.

(2) Dalam ...

---

(2) Dalam hal pembayaran Restitusi dilakukan oleh

pihak ketiga, pelaku tindak pidana dalam

memberikan keterangan kepada LPSK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib menghadirkan pihak

ketiga tersebut.

Pasal 26

(1) Dalam hal Korban, Keluarga, atau kuasanya tidak

hadir untuk memberikan keterangan 3 (tiga) kali

berturut-turut tanpa alasan yang sah, permohonan

yang diajukan dianggap ditarik kembali.

(2) LPSK memberitahukan penarikan kembali

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

kepada pemohon.

Pasal 27

(1) Hasil pemeriksaan permohonan Restitusi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal

25 ditetapkan dengan keputusan LPSK, disertai

dengan pertimbangannya.

(2) Dalam pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disertai rekomendasi untuk

mengabulkan permohonan atau menolak

permohonan Restitusi.

### Pasal 28 ...

---

Pasal 28

(1) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan

berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelaku

tindak pidana dinyatakan bersalah, LPSK

menyampaikan permohonan tersebut beserta

keputusan dan pertimbangannya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 kepada pengadilan yang

berwenang.

(2) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum

tuntutan dibacakan, LPSK menyampaikan

permohonan tersebut beserta keputusan dan

pertimbangannya kepada penuntut umum.

(3) Penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dalam tuntutannya mencantumkan permohonan

Restitusi beserta Keputusan LPSK dan

pertimbangannya.

(4) Salinan surat pengantar penyampaian berkas

permohonan dan pertimbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan

kepada Korban, Keluarga atau kuasanya, dan

kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga.

### Pasal 29 ...

---

Pasa 29

(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Restitusi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1),

pengadilan memeriksa dan menetapkan

permohonan Restitusi dalam jangka waktu paling

lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal

permohonan diterima.

(2) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan kepada LPSK dalam jangka

waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak

tanggal penetapan.

(3) LPSK menyampaikan salinan penetapan pengadilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada

Korban, Keluarga, atau kuasanya dan kepada pelaku

tindak pidana dan/atau pihak ketiga dalam jangka

waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak

tanggal menerima penetapan.

Pasal 30

(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Restitusi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2),

putusan pengadilan disampaikan kepada LPSK

dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari

terhitung sejak tanggal putusan.

(2) LPSK ...

---

(2) LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada

Korban, Keluarga, atau kuasanya dan kepada pelaku

tindak pidana dan/atau pihak ketiga dalam jangka

waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak

tanggal menerima putusan.

Pasal 31

(1) Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga

melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30

dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)

hari terhitung sejak tanggal salinan penetapan

pengadilan diterima.

(2) Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga

melaporkan pelaksanaan Restitusi kepada

pengadilan dan LPSK.

(3) LPSK membuat berita acara pelaksanaan penetapan

pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pengadilan mengumumkan pelaksanaan Restitusi

pada papan pengumuman pengadilan.

Pasal 32

(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada

Korban melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1),

Korban ...

---

Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal

tersebut kepada Pengadilan yang menetapkan

permohonan Restitusi dan LPSK.

(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

segera memerintahkan kepada pelaku tindak pidana

dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan

pemberian Restitusi, dalam jangka waktu paling

lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal

perintah diterima.

Pasal 33

Dalam hal pemberian Restitusi dilakukan secara

bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau

keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan Korban,

Keluarga atau kuasanya kepada pengadilan yang

menetapkan atau memutuskan permohonan Restitusi.

Pasal 34

(1) Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat

berhak memperoleh Bantuan.

(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa:

  • bantuan medis;
  • bantuan rehabilitasi psiko-sosial.

(3) Permohonan ...

---

(3) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau

kuasanya dengan surat kuasa khusus.

(4) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa

Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada

LPSK.

Pasal 35

(1) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 memuat sekurang-kurangnya:

  • identitas pemohon;
  • uraian tentang peristiwa pelanggaran hak asasi

manusia yang berat;

  • identitas pelaku pelanggaran hak asasi manusia

yang berat; dan

  • bentuk Bantuan yang diminta.

(2) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus dilampiri:

  • fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh

pejabat yang berwenang;

  • surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi

Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai

Korban atau keluarga Korban pelanggaran hak

asasi manusia yang berat;

  • fotokopi ...

---

  • fotokopi putusan pengadilan hak asasi manusia

dalam hal perkara pelanggaran hak asasi

manusia telah diputuskan oleh pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

  • surat keterangan hubungan Keluarga, apabila

permohonan diajukan oleh Keluarga; dan

  • surat kuasa khusus, apabila permohonan

Bantuan diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa

Keluarga.

Pasal 36

(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Bantuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dalam

jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung

sejak tanggal permohonan Bantuan diterima.

(2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK

memberitahukan secara tertulis kepada pemohon

untuk melengkapi permohonan.

(3) Pemohon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari

terhitung sejak menerima pemberitahuan dari LPSK,

wajib melengkapi berkas permohonan.

(4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam

jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

pemohon dianggap mencabut permohonannya.

### Pasal 37 ...

---

Pasal 37

Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Bantuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, LPSK dapat

meminta keterangan kepada Korban, Keluarga, atau

kuasanya.

Pasal 38

LPSK menentukan kelayakan, jangka waktu serta

besaran biaya yang diperlukan dalam pemberian

Bantuan berdasarkan keterangan dokter, psikiater,

psikolog, rumah sakit, dan/atau pusat

kesehatan/rehabilitasi.

Pasal 39

(1) Pemberian Bantuan ditetapkan dengan keputusan

LPSK.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat sekurang-kurangnya:

  • identitas Korban;
  • jenis bantuan yang diberikan;
  • jangka waktu pemberian Bantuan; dan
  • rumah sakit atau pusat kesehatan/rehabilitasi

tempat Korban memperoleh perawatan dan

pengobatan.

(3) LPSK ...

---

(3) LPSK berwenang memperpanjang atau

menghentikan pemberian Bantuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, setelah

mendengarkan keterangan dokter, psikiater, atau

psikolog.

(4) Penghentian pemberian Bantuan dapat dilakukan

atas permintaan Korban.

Pasal 40

Dalam melaksanakan pemberian Bantuan, LPSK bekerja

sama dengan unit kesehatan baik milik pemerintah

maupun swasta.

Pasal 41

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Mei 2008

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Mei 2008

,

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---