Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Saksi adalah orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami
sendiri.
1. Korban adalah seseorang yang mengalami
penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian
ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
1. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan
darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan
garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang
mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang
menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
1. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan
oleh negara karena pelaku tidak mampu
memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang
menjadi tanggung jawabnya.
1. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan
kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau
pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta
milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan
atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk
tindakan tertentu.
1. Lembaga ...
---
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang
selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang
bertugas dan berwenang untuk memberikan
perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi
dan/atau Korban sebagaimana dimaksud Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban.
1. Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada
Korban dan/atau Saksi oleh LPSK dalam bentuk
bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-
sosial.
1. Hari adalah hari kerja.
Bagian Kesatu
Pemberian Kompensasi
