(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang
menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau
lebih.
(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol Perundang-undangan khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara
fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan Peraturan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. ditjen
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan
tonasenya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juni 2009
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAPerundang-undangan
Peraturan
ttd ditjen
Salinan sesuai aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
Setio Sapto Nugroho
---
www.djpp.depkumham.go.id
