(1) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri
Sipil yang memangku jabatan tertentu.
(2) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan:
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri
Sipil yang memangku:
1. jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama
yang ditugaskan secara penuh di bidang
penelitian; atau
1. jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
- 62 (enam puluh dua) tahun bagi Pegawai Negeri
Sipil yang memangku jabatan Wakil Menteri;
- 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil
yang memangku:
1. jabatan struktural Eselon I;
1. jabatan struktural Eselon II;
1. jabatan Dokter yang ditugaskan secara
penuh pada unit pelayanan kesehatan
negeri;
1. jabatan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
1. jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar,
Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang
sederajat; atau
1. jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pegawai
Negeri Sipil yang memangku:
1. jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran;
atau
1. jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
(3) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 62 (enam
puluh dua) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memangku jabatan struktural Eselon I tertentu.
(4) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(5) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden atas usul Pimpinan
Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan
dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan
Struktural Eselon I.
(6) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dengan persyaratan sebagai
berikut:
- memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat
dibutuhkan organisasi;
- memiliki kinerja yang baik;
- memiliki moral dan integritas yang baik; dan
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh
keterangan Dokter.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2011
,
ttd.
www.djpp.kemenkumham.go.id
