Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 44 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
berlaku
pada
Kementerian Lingkungan Hidup meliputi penerimaan dari:
a.
Jasa Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan;
b.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Lingkungan Hidup;
c.
Jasa Layanan Perpustakaan di bidang lingkungan hidup;
d.
Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana;
e.
Jasa
Akreditasi
Lembaga
Pendidikan
dan/atau
Pelatihan
Lingkungan Hidup;
f.
Jasa Registrasi Kompetensi Nasional Bidang Lingkungan Hidup;
g.
Penerbitan Izin Lingkungan;
h.
Penerbitan Izin Pengendalian Pencemaran Air;
i.
Penerbitan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.124
j.
Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Bahan Berbahaya dan
Beracun/Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Registrasi
Bahan Berbahaya dan Beracun;
k.
Ganti
Kerugian
Akibat
Terjadinya
Pencemaran
dan/atau
Perusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan:
1.
Penyelesaian
Sengketa
Lingkungan
Hidup
Melalui
Pengadilan; atau
2.
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan;
dan
l.
Denda atas Setiap Keterlambatan Pelaksanaan Sanksi Paksaan
Pemerintah.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 1 sebesar ganti kerugian yang
ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 2 sebesar ganti kerugian yang
dituangkan dalam kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan
hidup
di
luar
pengadilan
dengan
penghitungan
berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai
ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf l sebesar denda paksaan pemerintah
dituangkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup mengenai
penjatuhan sanksi denda
atas setiap keterlambatan paksaan
pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
denda
atas
setiap
keterlambatan
pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.

Pasal 2

Terhadap
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
Jasa
Layanan
Perpustakaan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa keanggotaan dapat dikenakan tarif sebesar
Rp0,00 (nol rupiah) kepada pelajar atau 50% (lima puluh persen) kepada
mahasiswa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.124

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
Jasa laboratorium pengendalian dampak lingkungan berupa:
1.
pengambilan contoh parameter kualitas lingkungan;
2.
kalibrasi peralatan pemantauan kualitas lingkungan; dan
3.
konsultasi teknis dan manajemen laboratorium lingkungan;
b.
Jasa pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan Hidup;
c.
Jasa
Akreditasi
Lembaga
Pendidikan
dan/atau
Pelatihan
Lingkungan Hidup;
d.
Penerbitan Izin Lingkungan;
e.
Penerbitan Izin Pengendalian Pencemaran Air;
f.
Penerbitan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun;
g.
Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Bahan Berbahaya dan
Beracun/Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Registrasi
Bahan Berbahaya dan Beracun;
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini
tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, transportasi, dan/atau
penilaian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan
pemeriksaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup.
(2) Biaya
konsumsi,
akomodasi,
transportasi
dan/atau
penilaian
dokumen
analisis
mengenai
dampak
lingkungan
hidup
dan
pemeriksaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Lingkungan Hidup wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4882) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.124

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id