Langsung ke konten

PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK

PP No. 44 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi
kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan,
keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan
berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak.
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
1. Lembaga Asuhan Anak adalah lembaga di bidang
kesejahteraan sosial yang melaksanakan fungsi
Pengasuhan Anak baik milik pemerintah pusat,
pemerintah daerah, maupun milik masyarakat.
1. Lembaga Pengasuhan Anak adalah lembaga
kesejahteraan sosial yang memiliki kewenangan
untuk melakukan proses pengusulan calon Orang
Tua Asuh dan calon Anak Asuh.
1. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau
ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu
angkat.
1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang
terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya,
atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau
keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke
bawah sampai dengan derajat ketiga.

1. Anak . .

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DO NESIA

1. Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang
atau lembaga untuk diberikan bimbingan,
pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan
kesehatan, karena Orang T\:anya atau salah satu
Orang T\ranya tidak mampu menjamin tumbuh
kembang Anak secara wajar.
1. Orang Tua Asuh adalah suami istri atau orang tua
tunggal selain Keluarga yang menerima kewenangan
untuk melakukan Pengasuhan Anak yang bersifat
sementara.
1. Asesmen adalah proses untuk mengidentifikasi
masalah, kebutuhan, dan potensi Anak dan Keluarga
berkaitan dengan pengasuhan dan perlindungan
Anak, kesiapan dan kapasitas Orang Tua, Keluarga,
atau calon keluarga pengganti.
1. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang
bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta
yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan
sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang
diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau
pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk
melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan
penanganan masalah sosial.
1 1. Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang
melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu jenis
sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan
kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi
sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya
secara wajar.

1. Tenaga. . .

---

PRESIDEN

1. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang
dididik dan dilatih secara profesional untuk
melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan
penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang
bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta
yang ruang lingkup kegiatannya di bidang
kesejahteraan sosial.
1. Pendampingan adalah kegiatan Pekerja Sosial
Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang
ditugaskan oleh dinas sosial untuk memastikan
terpenuhinya kebutuhan Anak akan kasih sayang,
kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang
menetap dan berkelanjutan.
1. Akreditasi adalah penetapan tingkat kelayakan dan
standardisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial
yang didasarkan pada penilaian program, sumber
daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana
dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan
sosial.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Pelaksanaan Pengasuhan Anak bertujuan:
- terpenuhinya pelayanan dasar dan kebutuhan setiap
Anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan,
kesejahteraan, dan hak-hak sipil Anak; dan
- diperolehnya kepastian pengasuhan yang layak bagi
setiap Anak.

Pasal 3

(1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang T\ranya

sendiri.

(2) Dalam hal pemisahan Anak dilakukan demi

kepentingan terbaik bagi anak, Pengasuhan Anak
harus dilakukan oleh Lembaga Asuhan Anak.

(3) Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
pertimbangan terakhir.

(4) Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak

dilakukan dengan persyaratan:
- Orang T\.ranya tidak dapat menjamin tumbuh
kembang Anak secara wajar, baik fisik, mental,
spiritual, maupun sosial;
- Orang T\ranya dicabut kuasa asuhnya
berdasarkan penetapan pengadilan; dan/atau
- Anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Pasal 4

Dalam hal Lembaga Asuhan Anak berlandaskan agama,
Anak yang diasuh harus seagama dengan agarrra yang
menjadi landasan Lembaga Asuhan Anak yang
bersangkutan.

Pasal 4

Bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dilakukan melalui kegiatan:
- supervisi;
- asistensi;
- pemantauan; dan
- bimbingan teknis.

### Pasal 4 1

---

-2t-

### Pasal 4 1

(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40

huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan
kemampuan Lembaga Asuhan Anak dan Lembaga
Pengasuhan Anak dalam pelaksanaan Pengasuhan
Anak.

(1)(2t Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat

dilakukan dengan cara:
- memberikan penjelasan tentang kebdakan, fungsi
dan kelembagaan, perkembangan Anak,
Pengasuhan Anak; dan
- memberikan motivasi untuk menjalankan fungsi
Lembaga Asuhan Anak dan Lembaga Pengasuhan
Anak dalam pelaksanaan Pengasuhan Anak.

Pasal 5

Dalam hal Lembaga Asuhan Anak tidak berlandaskan
agama maka pelaksanaan Pengasuhan Anak harus
memperhatikan agama yang dianut Anak yang
bersangkutan.

Pasal 6

(1) Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat
dilakukan:
- di luar Panti Sosial; atau
- di dalam Panti Sosial.
(2t Pengasuhan anak di luar Panti Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi prioritas
utama dan dilakukan berbasis keluarga.

(3) Pengasuhan anak di dalam Panti Sosial sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya
terakhir.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7

(1) Pengasuhan Anak di luar Panti Sosial sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh:

  • Keluarga .

---

PRESIDEN

-t-
- Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau
ke bawah sampai dengan derajat ketiga;
- Keluarga sedarah dalam garis menyimpang; atau
- Orang Tua Asuh.
(2t Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mendapatkan izin dari dinas sosial
kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari hasil
Asesmen Pekerja Sosial profesional atau Tenaga
Kesejahteraan Sosial.

(3) Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan

Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota.

Pasal 8

(1) Pengasuhan Anak di luar panti Sosial sebagaimana

dimaksud dalam Pasal Z ayat (1) ditakukan dengan
Pendampingan dari Lembaga Asuhan Anak.

(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

dilakukan oleh Pekerja Sosial profesional atau Tenaga
Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas
sosial kabupaten/kota.

(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berakhir berdasarkan Asesmen pekerja Sosial
Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang
ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota.

Bagian Kedua
Pengasuhan Anak oleh Keluarga Sedarah

Pasal 9

(1) Pengasuhan Anak oleh Keluarga Sedarah terdiri atas:

  • Pengasuhan

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DON ES IA

- Pengasuhan Anak oleh Keluarga sedarah dalam
garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan
derajat ketiga; dan
- Keluarga sedarah dalam garis menyimpang.

(2) Pengasuhan Anak oleh Keluarga sedarah

sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib dilaporkan
kepada Lembaga Asuhan Anak yang ditunjuk.

(3) Lembaga Asuhan Anak sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) wajib melaporkan kepada dinas sosial
kabupaten/kota.

(4) Keluarga sedarah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berkewajiban untuk mencatatkan identitas
Anak pada dinas yang menyelenggarakan urusan di
bidang kependudukan setempat.

(5) Pencatatan di bidang kependudukan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang_undangan.

Pasal l0
Kewajiban dan tanggung jawab Keluarga sedarah
meliputi:
- mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi
Anak sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan;
- menumbuhkembangkan Anak secara optimal sesuai
dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
- mencegah tedadinya perkawinan pada usia Anak; dan
- memberikan pendidikan karakter dan penanaman
nilai budi pekerti pada Anak.

Bagian Ketiga

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh

Paragraf I
Umum

Pasal 11

Kewajiban dan tanggung jawab Orang Tua Asuh,
meliputi:
- mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi
Anak sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan;
- menumbuhkembangkan Anak secara optimal sesuai
dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
- mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
- memberikan pendidikan karakter dan penanaman
nilai budi pekerti pada Anak.

Pasal 12

(1) Pengasuhan Anak oleh Orang Tua Asuh bersifat

sementara yang dilaksanakan paling lama 1 (satu)
tahun.
(2t Selama Anak berada dalam pengasuhan Orang T\ra
Asuh, Anak harus tetap berada di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 13

(l) Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (l) harus diupayakan reunifikasi

Keluarga sesegera mungkin oleh Pekerja Sosial
Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang
ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/ kota demi
kepentingan terbaik bagi Anak.

(2) Dalam

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DO NESIA

(2t Dalam hal reunifikasi Keluarga belum tercapai,
jangka waktu Pengasuhan Anak dapat diperpanjang
sampai mendapatkan pengasuhan yang permanen.

(3) Jangka waktu perpanjangan Pengasuhan Anak

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat
persetujuan dari dinas sosial setempat berdasarkan
hasil Asesmen dari Pekerja Sosial Profesional atau
Tenaga Kesejahteraan Sosial.

Pasal 14

(1) Pengasuhan Anak oleh Orang TUa Asuh harus

mendapat izin dari dinas sosial kabupaten/ kota
berdasarkan usulan Lembaga Pengasuhan Anak.

(2) Lembaga Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud

pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan:
- terakreditasi; dan
- ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 15

Akreditasi sebagaimana dimaksud daiam Pasal 14
ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh badan akreditasi yang
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Penetapan Lembaga Pengasuhan Anak oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b
dilakukan dengan tahapan:
- lembaga kesejahteraan sosial mengajukan
permohonan kepada gubernur;

  • gubernur .

---

PRESIDEN

- gubernur menyampaikan permohonan kepada
Menteri; dan
- Menteri menetapkan lembaga kesejahteraan sosial
sebagai Lembaga Pengasuhan Anak.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
Lembaga Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Kriteria Anak Asuh dan Persyaratan
Orang Tua Asuh

Pasal 18

Kriteria Anak Asuh meliputi:
- Anak terlantar;
- Anak dalam asuhan Keluarga yang tidak mampu
melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya
sebagai Orang Tua;
- Anak yang memerlukan perlindungan khusus;
dan/atau
- Anak yang diasuh oleh Lembaga Asuhan Anak.

Pasal 19

(1) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Orang T\ra

Asuh meliputi:
- warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di
Indonesia;
- berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan
paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

  • sehat

---

t2-
- sehat fisik dan mental dibuktikan dengan
keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
yang dikelola oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
- memiliki kompetensi dalam mengasuh Anak
dengan lulus seleksi dan verifikasi untuk calon
Orang Tua Asuh;
- bersedia menjadi Orang T\ra Asuh yang
dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai;
dan
- membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan
tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi,
penelantaran dan perlakuan salah terhadap Anak,
atau penerapan hukuman fisik dengan alasan
apapun termasuk untuk penegakan disiplin yang
dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai
diketahui oleh rukun tetangga dan rukun warga
atau nama lain di lingkungan setempat.
(2t Warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- suami istri; atau
- orang tua tunggal.

(3) Suami istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a salah satunya dapat berstatus warga negara
asing.

(4) Orang tua tunggal sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b merupakan seseorang yang berstatus
tidak menikah atau janda/duda.

Paragraf 3

---

PRESIDEN

_13_

Paragraf 3
Tahapan Pendaftaran Pemohon

Pasal 20

(1) Untuk menjadi calon Orang Tua Asuh, pemohon

mengajukan permohonan kepada Lembaga
Pengasuhan Anak.

(2) Permohonan untuk menjadi calon Orang Tua Asuh

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan tahapan:
- pendaftaran;
- seleksi administratif;
- wawancara;
- verifikasi dan Asesmen; dan
- penetapan calon Orang Tua Asuh definitif.

### Pasal 2 1

Tahapan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (21 huruf a dilakukan di Lembaga

Pengasuhan Anak dengan menyampaikan permohonan
dan dokumen untuk memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

Pasal 22

(1) Lembaga Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja sejak menerima permohonan
melakukan seleksi kelengkapan administratif.

(2) Dalam

---

.#",D

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DO NESIA

(2) Dalam hal persyaratan administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (i) dinyatakan lengkap, Lembaga
Pengasuhan Anak dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja melakukan pemanggilan
untuk wawancara terhadap calon Orang Tua Asuh.

Pasal 23

(1) Berdasarkan hasil wawancara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 ayat (2), Lembaga Pengasuhan Anak
dalam jangka waktu paling larrla 7 (tujuh) hari kerja
melakukan pengolahan hasil wawancara.

(2) Berdasarkan pengolahan hasil wawancara

sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Lembaga
Pengasuhan Anak melakukan verifikasi dan Asesmen
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

(3) Dalam hal hasil verifikasi dan Asesmen sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dinyatakan Iayak sebagai
calon Orang T\ra Asuh, Lembaga Pengasuhan Anak
mengajukan permohonan bimbingan teknis untuk
calon Orang T\ra Asuh kepada dinas sosial provinsi.

Pasal24
(l) Calon Orang T\ra Asuh yang telah lulus mengikuti
bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (3) ditetapkan oieh dinas sosial

kabupaten/kota menjadi calon Orang Tua Asuh
definitif.

(2) Calon Orang Tua Asuh delinitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam data calon
Orang Tua Asuh pada dinas sosial setempat.

Pasal 25

Dalam melakukan tahapan permohonan menjadi calon
Orang T\ra Asuh, Lembaga Pengasuhan Anak harus
berkoordinasi dengan dinas sosial setempat.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan menjadi
calon Orang T\-ra Asuh diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Penyiapan Calon Orang Tua Asuh

Pasal 27

Penyiapan calon Orang Tua Asuh dilakukan oleh
Lembaga Pengasuhan Anak dan dinas sosial setempat.

Pasal 28

Penyiapan calon Orang Tua Asuh dilakukan melalui
tahapan:
- Asesmen terhadap calon Orang T\ra Asuh dan calon
Anak Asuh oleh Pekerja Sosial Profesional atau
Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh
dinas sosial kabupaten/kota;
- penyesuaian antara calon Orang Tua Asuh dengan
Anak; dan
- supervisi dan pemantauan oleh Pekerja Sosial
Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang
ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota selama
Anak masih dalam penyesuaian sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.

Pasal 29

(1) Lembaga Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 wajib melaporkan secara berkala hasil
penyiapan calon Orang Tua Asuh kepada dinas sosial
provinsi melalui dinas sosial kabupaten/ kota.

(2) Berdasarkan laporan hasii penyiapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan Asesmen lanjutan
kepada calon Orang T\ra Asuh oleh Pekerja Sosial
Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang
ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota.
(s) Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan
Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial
kabupaten/ kota melakukan Asesmen lanjutan
terhadap hasil penyiapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sebelum penempatan Anak.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan calon Orang
T\ra Asuh diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Penempatan Anak Asuh

Pasal 31

(1) Penempatan Anak Asuh pada Orang Tua Asuh

dilakukan setelah:
- mendengarkan pendapat Anak Asuh;
- melaksanakan proses penyesuaian antara Anak
Asuh dengan calon Orang T\ra Asuh definitif; dan

  • mempertimbangkan

---

PRESIDEN

- mempertimbangkan jumlah Anak yang akan
diasuh sesuai dengan kemampuan Orang T\ra
Asuh.

(2) Setelah melalui proses penempatan Anak Asuh

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan teqadi
kesesuaian antara Anak Asuh dan Orang Tua Asuh,
Lembaga Pengasuhan Anak mengusulkan kepada
dinas sosial kabupaten/kota untuk mendapatkan izin
Pengasuhan Anak.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan
Anak Asuh diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 33

(1) Pengasuhan Anak di dalam Panti Sosial sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf b dilakukan
dalam hal:
- Keluarga Anak tidak memberikan pengasuhan
memadai sekalipun dengan dukungan yang
sesuai, mengabaikan, dan f atau melepaskan
tanggung jawab terhadap Anaknya;
- Anak tidak memiliki Keluarga atau keberadaan
Keluarga tidak diketahui;
- Anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan
salah, penelantaran, atau eksploitasi;

  • Anak

---

PRESIOEN

bencana d. Anak yang terpisah dari Keluarga karena
alam; baik konflik sosial maupun bencana
dan/atau
khusus lainnya. e. Anak memerlukan perlindungan

(1)(2) Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat

harus berada sedekat mungkin dengan lingkungan
tempat tinggal Anak.

Pasal 34

wajib(1) Pengasuhan Anak di dalam Panti Sosial
mendapatkan penetapan dari dinas sosial provinst'
(21 Penetapan Pengasuhan Anak di dalam Panti Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
hasil Asesmen Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga
Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas
sosial provinsi.
(s) Pengasuhan Anak di dalam Panti Sosial wajib
dilaporkan oleh Panti Sosial secara tertulis kepada
dinas sosial provinsi sesuai dengan rencana
Pengasuhan Anak.

Pasal 35

(l) Pengasuhan di dalam Panti Sosial merupakan upaya
terakhir dan bersifat sementara sampai dengan
dilakukan pengasuhan yang permanen.
(2\ Selama Anak berada di dalam Panti Sosial, Pekerja
Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial
yang ditugaskan oleh dinas sosial harus melakukan
Asesmen dan rencana pengasuhan yafig
memungkinkan Anak direunifikasi kepada
Keluarganya sesegera mungkin.

(3) Dalam

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

_19_

(3) Dalam hal reunifikasi Keluarga tidak berhasil, Pekerja

Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial
yang ditugaskan oleh dinas sosial dan Lembaga
Pengasuhan Anak mengupayakan Keluarga
pengganti.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengasuhan Anak di
dalam Panti Sosial diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 37

(1) Anak, Keluarga, dan masyarakat dapat mengajukan

pengaduan dan pelaporan terkait dengan Pengasuhan
Anak di luar maupun di dalam Panti Sosial.
(2t Pengaduan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan kepada dinas sosial setempat.
dan (3) Dinas sosial setempat harus memfasilitasi
menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan dari Anak,
keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(4) Dinas sosial setempat membuat mekanisme

pengaduan dan pelaporan yang mudah diakses oleh
Anak, keluarga, dan masyarakat untuk
menyampaikan keluhan.

Pasal 38

(1) Selain kepada dinas sosial setempat, pengaduan dan

pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
dapat diajukan kepada:
- Kepolisian Negara Republik lndonesia;
Indonesia; b. Komisi Perlindungan Anak
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
atau d. Ombudsman Republik Indonesia;
- lembaga lain yang menangani perlindungan Anak'

(2) Pengaduan dan pelaporan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan bimbingan dan pengawasan
Lembaga terhadap penyelenggaraan pengasuhan oleh
Asuhan Anak dan Lembaga Pengasuhan Anak.

Pasal 42

(1) Asistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40

huruf b dimaksudkan agar Lembaga Asuhan Anak
memperoleh dan Lembaga Pengasuhan Anak
menerapkan bimbingan dan dukungan dalam
prosedur dan tata cara pelaksanaan Pengasuhan
Anak.

(1) (21 Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat

dilakukan dengan cara:
- konsultasi;
- kunjungan dinas kepada Lembaga Asuhan Anak
dan Lembaga Pengasuhan Anak; dan
Orang TUa, Keluarga, c. memberi dukungan kepada
atau Orang T\ra Asuh berr.pa penguatan Keluarga,
konseling, dan pelatihan keterampilan usaha.

Pasal 43

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
huruf c dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan
Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak dan
Lembaga Pengasuhan Anak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 huruf d dimaksudkan agar pengurus

Lembaga Asuhan Anak dan Lembaga Pengasuhan
Anak memiliki kemampuan dalam proses
pelaksanaan Pengasuhan Anak.
(21 Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara:
mengenal a. meningkatkan Pengetahuan
Pengasuhan Anak;
Pengasuhan b. meningkatkan keterampilan dalam
Anak; dan
dan etika Pengasuhan Anak. c. menerapkan prinsip

Pasal 45

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2Ol7

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2017

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia
n Kebudayaan,
dan Perundang-undangan,

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DON ES IA