Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi
kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan,
keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan
berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak.
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
1. Lembaga Asuhan Anak adalah lembaga di bidang
kesejahteraan sosial yang melaksanakan fungsi
Pengasuhan Anak baik milik pemerintah pusat,
pemerintah daerah, maupun milik masyarakat.
1. Lembaga Pengasuhan Anak adalah lembaga
kesejahteraan sosial yang memiliki kewenangan
untuk melakukan proses pengusulan calon Orang
Tua Asuh dan calon Anak Asuh.
1. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau
ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu
angkat.
1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang
terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya,
atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau
keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke
bawah sampai dengan derajat ketiga.
1. Anak . .
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IN DO NESIA
1. Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang
atau lembaga untuk diberikan bimbingan,
pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan
kesehatan, karena Orang T\:anya atau salah satu
Orang T\ranya tidak mampu menjamin tumbuh
kembang Anak secara wajar.
1. Orang Tua Asuh adalah suami istri atau orang tua
tunggal selain Keluarga yang menerima kewenangan
untuk melakukan Pengasuhan Anak yang bersifat
sementara.
1. Asesmen adalah proses untuk mengidentifikasi
masalah, kebutuhan, dan potensi Anak dan Keluarga
berkaitan dengan pengasuhan dan perlindungan
Anak, kesiapan dan kapasitas Orang Tua, Keluarga,
atau calon keluarga pengganti.
1. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang
bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta
yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan
sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang
diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau
pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk
melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan
penanganan masalah sosial.
1 1. Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang
melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu jenis
sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan
kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi
sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya
secara wajar.
1. Tenaga. . .
---
PRESIDEN
1. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang
dididik dan dilatih secara profesional untuk
melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan
penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang
bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta
yang ruang lingkup kegiatannya di bidang
kesejahteraan sosial.
1. Pendampingan adalah kegiatan Pekerja Sosial
Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang
ditugaskan oleh dinas sosial untuk memastikan
terpenuhinya kebutuhan Anak akan kasih sayang,
kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang
menetap dan berkelanjutan.
1. Akreditasi adalah penetapan tingkat kelayakan dan
standardisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial
yang didasarkan pada penilaian program, sumber
daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana
dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan
sosial.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
