(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Istaka Karya, yang didirikan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT
(PT Indonesian Consortium of Construction Industries
ICCI), dilakukan penambahan modal Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dengan cara
menerbitkan saham dalam simpanan atau portepel.
(2) Penerbitan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar Rp602.898.910.000,00 (enam ratus dua miliar
delapan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus
sepuluh ribu rupiah) dengan nominal per saham sebesar
Rp 1 .000.00O,O0 (satu juta rupiah).
Pasal. . .
---
