Langsung ke konten

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI

PP No. 44 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan

(Persero) PT Istaka Karya, yang didirikan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT
(PT Indonesian Consortium of Construction Industries
ICCI), dilakukan penambahan modal Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dengan cara
menerbitkan saham dalam simpanan atau portepel.

(2) Penerbitan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar Rp602.898.910.000,00 (enam ratus dua miliar
delapan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus
sepuluh ribu rupiah) dengan nominal per saham sebesar
Rp 1 .000.00O,O0 (satu juta rupiah).
Pasal. . .

---

Pasal 2

1(1) Saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal
diambil bagian oleh Kreditor Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Istaka Karya.

(2) Pengambilan bagian saham oleh Kreditor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan
saham negara secara langsung pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang semula IOOVI
(seratus persen) menjadi 7,660/o (tujuh koma enam enam
persen) dari seluruh saham yang ditempatkan pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

Pasal 3

(1) Saham yang diambil bagian oleh Kreditor pada

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bersifat
sementara, tidak berhak atas dividen, dan tanpa hak
suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

(2) Saham yang diambil bagian oleh Kreditor pada

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditarik kembali
oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya pada
tahun ke-9 (sembilan) terhitung sejak Putusan
Pengesahan Perdamaian (Homologasi), sehingga
kepemilikan saham negara kembali menjadi lOOo/o (seratus
persen).

Pasal 4

Pelaksanaan restrukturisasi pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Istaka Karya dilakukan oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 September 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 2018

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

Djaman