Langsung ke konten

PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NII"AI BARANG DAN JASA

PP No. 44 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202L tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Pajak. . .

SK No 160738 A

---

EtrEIEtrN

1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Masa Pajak adalahjangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka walrhr tertentu
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
1. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah
perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1O. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
1. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean.
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,
melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau
memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

1. Pengusaha . . .

SK No 160737 A

---

1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima
atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena
Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar
harga Barang Kena Pajak tersebut.
1. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang
menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa
Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya
membayar penggantian Jasa Kena Pajak tersebut.
1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi
elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga
yang dicantumkan dalam faktur pajak,
1. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
Pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor
Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak
ber.vrrrjud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan
dalam faktur pajak atau nilai berupa uang yang dibayar
atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
dan/ atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak tidak
berwujud karena Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
1. Pajak. . .

SK No 160736A

---

PRESIDEN

1. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan
Jasa Kena Pajak dan/atau Pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
dan/atau impor Barang Kena Pajak.
1. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang
yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan
Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud,
ekspor Barang Kena Pajak tidak berwrrjud, dan/atau
ekspor Jasa Kena Pajak.
1. Mentei adalah menteri yang menyelenggarakan urusarr
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana

diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f,
huruf g, dan/atau huruf h Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai, kecuali pengusaha kecil yang
batasannya ditetapkan oleh Menteri, wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pqiak.
(21 Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan
penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1)
dan/ atau huruf h huruf a, huruf c, huruf I huruf g,
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dapat
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.

(3) Pengusaha...

SK No 160735 A

---

PRESIOEN

(3) Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha

Kena P4jak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak

Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yarig terutang.

Pasal 2

Dalam hal transaksi atas:
a, impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Bararg Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
Daerah Pabean; dan/ atau
e Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,
dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah,
penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang terutang harus dikonversi ke dalam satuan mata uang
Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri
yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu
yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
seharrrsnya dibuat.
BABVI ...

SK No 160756A

---

PRESIDEN

-2t-

Pasal 3

(1) Bentuk pengaturan bersama berupa kerja sama operasi

merupakan bagian dari bentuk badan lainnya
sebagaimana diatur dalam pengertian badan dalam
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2\ Bentuk pengaturan bersama berupa kerja sama operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja
sama operasi.

Pasal 4

(1) Pembeli atau Penerima Jasa bertanggung jawab secara

renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberlakukan dalam hal:
- pajak yang terutang tersebut tidak dapat 4ltagth
kepada penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa
Kena Pajak; dan
b, Pembeli atau Penerima Jasa tidak dapat
menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran
pajak kepada penjual Barang Kena Pajak atau
pemberi Jasa Kena Pajak.

(3) Tanggung. . .

SK No 160734A

---

PNESIDEN

(3) Tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak

Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pembeli atau
Penerima Jasa dengan melakukan pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
menggunakan surat setoran pajak.

(4) Tanggung jawab secara renteng sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat ditagih melalui penerbitan surat
ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan pajak
kurang bayar tambahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
dalam hal Pembeli atau Penerima Jasa tidak atau kurang
melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme

pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1) Menteri menunjuk pihak lain untuk melakukan

pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pihak yang terlibat langsung atau
memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi,
termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik.

(3)Pihak. . .

SK No 160733 A

---

(3) Pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi

antarpihak yang bertransaksi yang dilakukan secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,
14l. Dalam hal pihak lain yang telah ditunjuk sebagai
pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah:
- melakukan transaksi; atau
- memfasilitasitransaksi,
dengan pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai, pemungutan, penyetoran, dan/ atau
pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang dilakukan oleh pihak lain yang telah
ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

(5) Pedagang atau penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) merupakan orang pribadi atau badan yang
bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar
Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan Pembeli
atau Penerima Jasa di dalam Daerah Pabean melalui
sistem elektronik milik sendiri.

(6) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di
dalam Daerah Pabean atau di luar Daerah Pabean.
(71 Penunjukan pihak lain, tata cara pemungutan,
penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

## BAB III. . .

SK No 160732 A

---

FRESIDEN

Pasal 6

(1) Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma

Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena
Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
(21 Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma Jasa
Kena Pajak merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa

Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk

kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau
karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi
sendiri.
14\ Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(21 merupakan pemberian yang diberikan tanpa
pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam
bentuk apa pun.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan dan tata cara

pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atas:
- pemakaian sendiri; atau
- pemberiancuma-cuma,
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.

. Pasal 7. .

SK No 160731A

---

TX

Pasal 7

Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha yang dimanfaatkan di dalam atau di
luar Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 8

(U Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena P4jak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan
huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak l2l yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sepanjang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh
Pengusaha; dan
- penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha
atau pekerjaannya.

(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

merupakan Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha yang seharusnya
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(4) Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau

pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b merupakan seluruh penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan baik dalam
aktivitas operasional maupun aktivitas nonoperasional.

Pasal 9

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak melalui penyelenggara

lelang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang
dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Penyerahan . . .

SK No 160730 A

---

PRESIDEN

{21 Penyerahan Barang Kena Pajak melalui penyelenggara
lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak diketahui
dengan pasti pemiliknya.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan Pajak

Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan
Barang Kena Pajak melalui penyelenggara lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu

perjanjian termasuk dalam pengertian penyerahan Barang
Kena Pajak.
(21 Termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang
Kena Pajak karena suatu perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) merupakan penyerahan agunan
oleh kreditur kepada Pembeli.

(3) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempakan

Barang Kena Pajak yang diambil alih oleh kreditur
berdasarkan:
- hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda
yang berkaitan dengan tanah;
- jaminan fidusia;
- hipotek;
- gadai; atau
- pembebanan sejenis lainnya.

(4) Ketentuan mengenai batasan penyerahan agunan yang

diambil alih oleh kreditur, saat terutang, tata cara
pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan agunan yang
diambil alih oleh kreditur diatur dengan Peraturan
Menteri.

### Pasal 11 . ..

SK No 160727A

---

PRESIDEN

Pasal 11

Pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal
pengganti saham sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2)
huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai meliputi
pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal
kepada badan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 12

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang

piutang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan
Barang Kena Pajak.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
berlaku atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam skema
transaksi pembiayaan syariah, sepanjang Barang Kena
Pajak tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada
pihak yang semula menyerahkannya.

Pasal 13

(l) Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai merupakan jenis barang dan jenis jasa
sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai.
(21 Ketentuan mengenai kriteria dan/ atau rincian barang dan
jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1) Dasar pengenaan pajak meliputi jumlah:

  • Harga Jual;

b, Penggantian

SK No 160726A

---

FRESIDEN

-t4-
- Penggantian;
- nilai impor;
- nilai ekspor; atau
- nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri,
yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

(2) Dalam hal:

- Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah menggunakan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah lainnya
sebagai bagian dari Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah yang dihasilkannya; dan
- atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah lainnya tersebut telah dibayar Pajak
Penjualan atas Barang Mewah,
dasar pengenaan pajak berupa Harga Jual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah lainnya
tersebut.

(3) Dasar pengenaan pajak atas penyerahan Barang Kena

Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah atau atas impor Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang dikenakan atas penyerahan atau atas impor
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut.

(4) Dasar pengenaan pajak untuk penghitungan Pajak

Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha
Kena Pajak selain:
- Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah; atau

  • Pengusaha . . .

SK No 160725 A

---

PRESIDEN

- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah,
merupakan Harga Jual atau nilai lain termasuk Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan atas
perolehan atau atas impor Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah tersebut.

Pasal 15

(1) Pengusaha Kena Pajak yang:

- mempunyai peredaran usaha dalam I (satu) tahun
buku tidak melebihi jumlah tertentu;
- melakukan kegiatan usaha tertentu; dan /atau
- melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu
dan/ atau Jasa Kena Pajak tertentu,
dapat memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/ atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu.

(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan hasil perkalian formula tertentu dengan tarif
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal
7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa Harga
Jual, Penggantian, atau nilai tertentu.

(3) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak

dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak,
serta Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dari luar Daerah Pabean dan/ atau Pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, yang berhubungan
dengan penyerahan oleh Pengu.saha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dikreditkan.

(4) Dalam . . .

SK No 150724A

---

PRESIDEN
REPUBIjK INDONESIA

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud l4l Dalam hal pada ayat (1) menggunakan besaran tertentu dan
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang Pqjak Pertambahan Nilai terutangnya
tidak dipungut atau dibebaskan sebagaimana diatur
dalam Pasal 16El Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung
dengan menggunakan besaran tertentu;
- Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tidak dipungut atau
dibebaskan; dan
- Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak,
serta Pemanfaatan Barang Kena P4iak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan yang
Pajak Pertambahan Nilai terutangnya tidak dipungut
atau dibebaskar sebagaimana dimaksud dalam huruf
b, tidak dapat dikreditkan.

Pasal 16

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (f) yang menyerahkan Barang Kena Pajak
dengan menggunakan besaran tertentu melakukan:
- penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya;
dan/atau
- penyerahanantarcabang,
atas penyerahaa Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena
Pajak memungu.t Pajak Pertambahan Nilai temtang dengan
dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar RpO,00
(nol rupiah).

### Pasal 17. . .

SK No 160723 A

---

Pasal 17

(U Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai menjadi bagian dari
harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak,
penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
dihitung dengan menggunakan formula T/(100%+T) dari
harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
(21 Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)juga terutang Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dan telah menjadi bagian dari harga atau
pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak,
penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah menggunakan formula
sebagai berikut:
- Pajak Pertambahan Nilai =
T x harga atau pembayaran atas penyerahan ( 1oo'/dlT)+t
Barang Kena Pajak; dan
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah = t. x harga atau pembayaran atas penyerahan *r";-"*
Barang Kena Pajak.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Pengusaha

Kena Pajak tidak melaksanakan sebagran atau seluruh
kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau
P4jak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, dasar pengenaan pajak untuk menentukan
besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang ditetapkan sesuai hasil
pemeriksaan.

(4) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Baraag
Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dihitung berdasarkan tarif dikalikan dasar pengenaan

pajak sesuai hasil pemeriksaan.

(5) Daram. . .

SK No 160759A

---

|-IrEF{tiT{I]

(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Pengusaha

yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan
kewajibannya, dasar pengenaan pajak dan besamya Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
ditetapkan dan dihitung sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 18

(1) Kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan

Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak paling
sedikit harus memuat:
- nilai kontrak atau perjanjian;
- dasar pengenaan pajak; dan
- besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang.
(21 Dalam ha1 nilai kontrak atau perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah termasuk Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam kontrak atau
perjanjian tertulis hanrs disebutkan nilai kontrak atau
perjanjian tertulis tersebut termasuk Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.

(3) Dalam hat kontrak atau perjanjian tertulis tidak

menyebutkan nilai kontrak atau perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, nilai kontrak atau
perjanjian tersebut dianggap sebagai dasar pengenaan
pajak.

### Pasal 19. ..

SK No 160758A

---

PRESIDEN

Pasal 19

(1) Penghapusan piutang tidak mengakibatkan dilakukan

penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang telah:
' a. dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau
Pengusaha Kena Pajak pemberi jasa; dan
- dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau dibebankan
sebagai biaya oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli
atau Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa.
{21 Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga
tidak dapat digunakan lagi karena di luar kekuasaan
Pengusaha Kena Pajak atau keadaan kahar, tidak
mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah
dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau dibebankan
sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang
musnah atau rusak tersebut.

Pasal 20

(1) Dalam hal:

a terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak
seharusnya dipungut; dan
b Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam huruf
a telah disetorkan dan dilaporkan,

atas

SK No 160757 A

---

ElEF{f.I{fl

atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah
dipungut hanya dapat diajukan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh pihak
yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan sebagai
Pajak Masukan, belum dibebankan sebagai biaya, dan
belum dikapitalisasi dalam harga perolehan.
(21 Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- importir;
- Pembeli;
- Penerima Jasa;
- pihak yang memarifaatkan barang tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean; dan/ atau
- pihak yang memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean.

Pasal 22

(1) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang

Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak harus dikreditkan
dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan.
(21 Dalam hal impor Barang Kena Pajak, Direktur Jenderal
Pajak karena jabatan atau berdasarkan permohonan
tertulis dari Pengusaha Kena Pajak dapat menentukan
tempat lain selain tempat dilakukannya impor Barang
Kena Pajak sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan mengenai tata cara penentuan tempat lain

selain tempat dilakukannya impor Barang Kena Pajak
sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 23

(1) Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah terjadi pada saat:
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean;

  • Pemanfaatan . . .

SK No 160755 A

---

- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean;
- ekspor Barang Kena Pajak berwujud;
Kena Pajak tidak berwujud; atau C. ekspor Barang
- ekspor Jasa Kena Pa,iak.
l2l Dalam hal:
- pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang
Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena
Pajak; atau
- pembayaran dilakukan sebelum dimulainya
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean atau Pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean,
saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yaitu pada saat pembayaran.

(3) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimalsud

pada ayat (1) huruf a untuk:
- penyerahan Barang Kena Pajak berwqjud yang
menumt sifat atau hukumnya berupa barang
bergerak selain penyerahan oleh pemilik barang atau
yang disebut @nsignor kepada penerima barang atau
yang disebut consignee secara konsinyasi, terjadi
pada saat:
1. Barang Kena Pajak berwrrjud tersebut
diserahkan secara langsung kepada Pembeli
atau pihak ketiga untuk dan atas nama Pembeli;
1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut
diserahkan secara langsung kepada penerima
barang untuk pemakaian sendiri, pemberian
cuma-cuma, dan penyerahan dari pusat ke
cabang atau sebaliknya danlatau penyerahan
antarcabang;
1. Barang . . .

SK No 160754A

---

PRESIDEN

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut
diserahkan kepada junr kirim atau pengusaha
jasa angkutan; atau
1. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak
berwujud diakui sebagai piutang atau
penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur
penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
dan diterapkan secara konsisten;
b penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang
menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak
bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk
menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak
berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata,
kepada pihak Pembeli;
c penyerahan Barang Kena Pajak tidak berurujud,
terjadi pada saat:
1. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak
berwujud diakui sebagai piutang atau
penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur
penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai
dengal prinsip akuntansi yang berlaku umum
dan diterapkan secara konsisten; atau
1. kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau
saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan
untuk dipakai secara nyata, sebagran atau
seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana
dimaksud pada angka I tidak diketahui;
d Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau
aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan terjadi, yaitu pada saat
yang terjadi lebih dahulu di antara saat:
1. ditandatanganinya akta pembubaran oleh
notaris;
1. berakhirnya . . .

SK No 160753 A

---

REPilBUK INDONESIA

1. berakhirnya jangka waktu berdirinya
perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran
dasar;
1. tanggal penetapan pengadilan yang menyatakan
perusahaan dibubarkan; atau
4, diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-
nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha
atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan atau berdasarkan data atau
dokumen yang ada;
dan
e pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang
Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti
saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan bentuk
usaha, terjadi pada saat:
penggabungan, 1. disepakati atau ditetapkannya peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk
usaha sesuai dengan hasil rapat umum
pemegang saham yang tertuang dalam
perjanjian penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan,
usaha, atau perubahan bentuk usaha;
1. akta mengenai
penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau
perubahan bentuk usaha oleh notaris;
3 disepakati atau ditetapkannya pengalihan
Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal
pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 yang tertuang dalam perjanjian

pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan
setoran modal; atau
1. ditandatanganinya

SK No 160752A

---

FRESIDEN

4 akta mengenai pengalihan
Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal
pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 11 oleh notaris.

(4) Impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b terjadi pada saat Barang Kena Pajak
tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.

(5) Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c terjadi pada saat:
- harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui
sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat
diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena
Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum dan diterapkan secara konsisten;
- kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal
saat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak
diketahui; atau
- mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk
dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya,
dalam hal pemakaian sendiri atau pemberian cuma-
cuma Jasa Kena Pajak.

(6) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar

Daerah Pabean dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dan hurrrf e, terjadi pada saat yang lebih
dahulu terjadi di antara saat:
- harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan/ atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan
sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
- Penggantian atas Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan/ atau Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak
yang menyerahkannya; atau
- harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik
sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang
memanfaatkannya.

(7) Pemanfaatan...

SK No 160751 A

---

(71 Pemanfaataa Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean terjadi pada tanggal
ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal
saat terjadinya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak diketahui.

(8) Ekspor Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f terjadi pada saat Barang
Kena Pajak berwujud dikeluarkan dari Daerah Pabean.

(9) Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf g tedadi pada saat
Penggantian atas Barang Kena Pajak tidak berunrjud yang
diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau
penghasilan.

(10) Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf h terjadi pada saat Penggantian atas Jasa Kena

Pajak yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai
piutang atau penghasilan.

Pasal 24

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang
Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya
berupa barang bergerak yang dilakukan secara
konsinyasi, bagi ansignor, terjadi pada saat harga atas
penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang
atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur
penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak ansignor, sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten.

(2) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang
Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya
berupa barang bergerak yang dilakukan secara
konsinyasi, bagi crr,rt-signee, terjadi pada saat:
- Barang . . .

SK No 160750A

---

PRESIDEN

- Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada Pembeli atau pihak ketiga
untuk dan atas nama Pembeli;
- Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada penerima barang untuk
pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, dan
penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya
dan/ atau penyerahan antarcabang;
- Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan
kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan;
atau
- harga atas penyerahan Barang Kena Pajak berwqiud
diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada
saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha
Kena Pajak consignee, sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara
konsisten.

Pasal 25

(U Pengusaha Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah pada lebih dari 1 (satu) tempat
kegiatan usaha, dalam pemenuhan kewajiban
perpajakannya dapat menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih I
(satu) tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat l2l

(1) harus menyelenggarakan administrasi penjualan dan

administrasi keuangan secara terpusat pada 1 (satu) atau
lebih tempat kegiatan usaha yang dipilih tersebut.

BABVIII.,.

SK No 160749A

---

FRESIDEN

Pasal 26

(1) Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak

pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), ayat (5),
ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), serta Pasal 24.
Pajak l2l Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena
setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat
Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan
sebagai Faktur Pajak.

(3) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap tidak
membuat Faktur Pajak.

(4) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

PasaT 27

(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(1) harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan

Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak.
(21 Keterangan sebagaimala dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak;
- identitas Pembeli atau Penerima Jasa yang meliputi:
1. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak,
bagi wajib pajak dalam negeri badan dan
instansi pemerintah;

2.nama,..

SK No 160748A

---

PRESIDEN

1. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak
atau nomor induk kependudukan, bagi subjek
pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek
pajak luar negeri orang pribadi; atau
1. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri
badan atau bukan merupakan subjek pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pajak penghasilan;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualari atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur
Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak.

(3) Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada

angka 2 mempunyai kedudukan yang ayat l2l huruf b
sama dengan nomor pokok wajib pajak dalam rangka
pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak
Masukan.

(4) Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan

identitas Pembeli atau Penerima Jasa berupa nama,
alamat, dan nomor induk kependudukan, bagi subjek
pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b angka 2 merupakan Faktur Pajak
yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam

### Pasal 13 ayat (5) huruf b angka I Undang-Undang Pajak

Pertambahan Nilai.
(s)Pajak. . .

SK No 160747A

---

(5) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha
Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa sepanjang
memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

Pasal 28

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat dokumen

tertentu yang kedudukannya dengan
Faktur Pajak.

(2) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan

dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dibuat pada saat penyerahan atau ekspor Barang
Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena
Pajak, atau Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3),
ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (71, ayat (8), ayat (9), dan
ayat (10), serta Pasal 24.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(21, ayat (3), dan ayat (4) berlaku muto;tis mutandis untuk
dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

Pasal 29

(1) Dalam hal terdapat perubahan tarif Pajak Pertambahan

Nilai yang berlaku, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai
terutang yang tercantum dalam Faktur Pajak atau
dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.

SK No 160746A

---

PRESIDEN

- menggunakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebelum
berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai,
dalam hal:
1. saat tenrtang Pajak Pertambahan Nilai
sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 23 atau
saat lain terutangnya Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terjadi
sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif
Pajak Pertambahan Nilai; dan
1. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
Pajak dibuat sebelum tanggal berlakunya
perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai;
atau
- menggunakan perubahan tarif Pajak Pertambahan
Nilai, dalam hal:
1. saat terutang Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau
saat lain terutangnya Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terjadi
sejak tanggal berlakunya perubahan tarif Pajak
Pertambahan Nilai; atau
1. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
Pajak dibuat sejak tanggal berlakunya
perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai.
(21 Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) dibuat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasa1 30...

SK No 160745A

---

PRES!DEN

Pasal 30

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan

Barang Kena Pajak danlatau Jasa Kena Pajak kepada
Pembeli dan/ atau Penerima Jasa dengan karakteristik
konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan
Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.
(21 Ketentuan mengenai t-ata cara pemungutan, penyetoran,
dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, oleh Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli
dan/ atau Penerima Jasa dengan karakteristik konsumen
akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

## BAB Ix

Pasal 31

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari:
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 20l2 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Taht:n 2009 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5271); dan

  • Peraturan . . .

SK No 160744A

---

SITItrN

- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O21 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6621),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 20 12 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52711; dan
- Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021
tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung
Kemudahan Bemsaha (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6621),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanegal
diundangkan.

Agar

SK No 160743 A

---

PRESIDEN

34
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2O22

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2022

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
nistrasi Hukur4

la sil anna Djaman

SK No 046438 A

---

PRESIDEN