(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud
dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha
sebagai perusahaan holding, melaksanakan
kegiatan usaha untuk mendukung
pembangunan dan pengembangan Ibu Kota
Nusantara serta Daerah Mitra, termasuk
kegiatan usaha di bidang industri konstruksi,
perdagangan, dan layanan jasa, dan
melaksanakan jasa konsultansi, guna
meningkatkan nilai Perseroan, serta melakukan
optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
prinsip tata kelola perursahaan yang baik.
(21 Untuk mencapai maksud dan tujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan
kegiatan usaha utama:
- aktivitas perusahaan holding, termasuk
mendirikan atau turut serta dalam badan
lain;
- aktivitas kantor pusat;
c investasi langsung atau tidak langsung;
d aktivitas penyediaan dan pengelolaan
sarana dan prasarana umum;
- penyediaan energi;
- informasi dan komunikasi;
ob' aktivitas perdagangan umum;
- aktivitas konsultansi; dan
- aktivitas lain dalam rangka mencapai
maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Selain. . .
SK No 180121 A
---
PRESIDEN
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, Perusahaan Perseroan
(Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain
dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber
daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan
(Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar.
1. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
## BAB IIIA
4 Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
