Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 44 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-30

Pasal 3

(1) Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan

golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan
masa kerja golongan Hakim.

(2) Besaran gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Penetapan pangkat dan masa kerja golongan Hakim

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(a) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah
pengucapan sumpah atau janji jabatan Hakim.
1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 8 (delapan)
pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 3E}, Pasal 3C, Pasal 3D,

### Pasal 3E, Pasal 3F, Pasal 3G, dan 3H sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 3

Hakim yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih
tinggi dari pangkat lama, diberikan gaji pokok baru
berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji
pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang
menurut pangkat lama.
Pasa1 38...

SK No243574A

---

INDONESIA
4-

### Pasal 3El

Hakim yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu
pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula,
diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang
segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam
golongan ruang menurut pangkat lama.

Pasal 3

Hakim yang diberhentikan dari jabatannya akan tetapi
masih bertugas sebagai pegawai negeri sipil, kepadanya
diberikan gaji pokok sesuai dengan pangkat golongan
ruang berdasarkan peraturan gaji bagi pegawai negeri
sipil.

Pasal 3

Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi
persyaratan:
- telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan
untuk kenaikan gaji berkala; dan
- penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan
paling rendah bernilai baik.

Pasal 3

(1) Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3D dilakukan dengan surat
pemberitahuan oleh atasan langsung Hakim yang
bersangkutan atas nama pejabat yang benuenang.

(2) Pemberitahuan kenaikan gaji berkala sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diterbitkan 2 (dua) bulan
sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku.

Pasal 3

(1) Dalam hal Hakim yang bersangkutan belum

memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala ditunda

paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) telah dilaksanakan, Hakim yang
tetap belum memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b,
kenaikan gaji berkala kembali ditunda setiap kali
penundaan paling lama I (satu) tahun.

(3) Dalam . . .

SK No243575A

---

;IrtiEIEtrN
INDONESIA
5-

(3) Dalam hal tidak ada lasi alasan penundaan, kenaikan

gaji berkala diberikan terhitung mulai bulan
berikutnya setelah penundaan.

(4) Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan

surat keputusan pejabat yang berwenang.

(5) Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung

penuh untuk kenaikan gqii berkala berikutnya.

Pasal 3

(1) Hakim yang menurut hasil penilaian kinerja

menunjukkan nilai amat baik dan patut dljadikan
teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa
sebagai penghargaan dengan memajukan waktu
kenaikan gaji berkala yang akan datang dan waktu
kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat
yang dijabat pada saat pemberian kenaikan gaji
istimewa itu.

(2) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji
pokok Hakim diatur dengan Peraturan Mahkamah
Agung.

(3) dan ayat (4) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) 3. Di antara ayat

ayat, yakni ayat (3a) dan setelah ayat (4) ditambahkan
2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasa.l 9
berbunyi sslagai berikut:

Pasal 9

(1) Hakim diberikan tunjangan lainnya berupa:

  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan berag dan
  • tunjangan kemahalan.

(2) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dihitung dari gaji pokok yang terdiri
atas:
- tunjangan istri/suami sebesar 1O% (sepuluh
persen); dan
- tunjangan. . .

SK No 243576A

---

PRESIDEN

persen) untuk b. tunjangan anak sebesar 2o/o ldua
paling banyak 2 (dua) orang anak.

(3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) huruf b diberikan 1O kg (sepuluh kilogram)
untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri
dari suami, istri, dan paling banyak 2 (dua) orang
anak.
(3a) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diberikan dalam bentuk uang yang
diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

(4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

(5) Penyesuaian wilayah dalam mra tunjangan

kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dalam hal terjadi pemekaran wilayah ditetapkan lebih
lanjut dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung
setelah mendapat persetqiuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian

tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal l1

(1) Hakim yang diberhentikan dengan hormat diberikan

penghasilan pensiun setiap bulan yang dihitung
berdasarkan gaji pokok Hakim pada golongan ruang
terakhir sebagai dasar pensiun.

(2) Selain pensiun pokok, Hakim yang diberhentikan

dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau penerima pensiun Hakim diberikan tunjangan
keluarga dan tunjangan beras yang berlaku bagi
Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Tunjangan . . .

SK No243577A

---

INDONESIA
7-

(3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 tunjangan beras yang diberikan
dalam bentuk uang.

(4) Ketentuan mengenal pensiun Hakim dan

janda/ dudanya diatur dengan Peraturan pemerintah.
1. Ketentuan Pasal llA diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

sebagaimana (1) Ketentuan mengenai Caji pokok dimaksud dalam Pasal 3, tunjangan keluarga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf a, tunjangan beras sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dan penghasilan
pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll,
dikecualikan bagi Hakim dalam lingkungan peradilan
militer.

(2) Ketentuan mengenai gaji pokok, tunjangan keluarga,

tunjangan beras, dan penghasilan pensiun bagi
Hakim dalam lingkungan peradilan militer
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pasal llB dihapus.
1. Pasal IlC dihapus.
1. Pasal llD dihapus.
1. Pasal llEdihapus.
1. Di antara Pasal llE dan Pasal 12 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal l lF sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal llF

(1) Evaluasi atas hak keuangan dan fasilitas Hakim

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
secara berkala oleh Mahkamah Agung dengan
berkoordinasi bersama kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

(2) Hasil. . .

SK No243532A

---

PRESIDEN

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi pertimbangan penyesuaian hak keuangan
dan fasilitas Hakim sesuai dengan kemampuan
keuangan negara.

(3) Dalam hal pemerintah menetapkan penyesuaian gaji

pokok pegawai negeri sipil maka pemerintah dapat
melakukan penyesuaian hak keuangan Hakim.

(4) hak keuangan Hakim diusulkan oleh

Mahkamah Agung.
1. Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 20l2 tentang Hak Keuangan dan
Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 20l2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
yang Berada di Bawah Mahkamah Agung diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam