Langsung ke konten

Pengelolaan Penerimaan

PP No. 44 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN. 1. Pemerintah . . . SK No 238333 A --- PRESIDEN 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yErng memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa putr, frrma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/ atau di luar negeri. 1. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungiawaban, dan pengawasErn untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP. 1. Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP atau target dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran. 7, Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. 1. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/ atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda. 1. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/ atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar. 1l. Wajib. . , SK No 257853 A --- Erl-*Tftfll INDONESIA 4- 1. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum neg€rra. 1. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan Pengelolaan PNBP. 1. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan Pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/l.embaga yang memegElng kewenangan sebagai pengguna anggaran/ pengguna barang. 1. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lain, 1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/ l,embaga yang bersangkutan. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. SK No 238331 A --- .5-

Pasal 1

**(1) Objek PNBP meliputi:** - pemanfaatan sumber daya alam; b, pelayanan; - pengelolaan kekayaan negara dipisahkan; - pengelolaan barang milik negara; - pengelolaan dana; dan - hak negara lainnya. (21 Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis PNBP. **(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur** dengan: - Undang-Undang; - Peraturan Pemerintah; dan/atau - Peraturan Menteri. Bagian. . . SK No 238327 A --- PRESIDEN Bagian Kedua Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 1

Tarif atas jenis PNBP berbentuk: - tarif spesifrk; dan/atau - tarif ad ualorem.

Pasal 2

Pengelola PNBP terdiri atas: pengelola fiskal; dan a. Menteri selaku PNBP. b. Pimpinan Instansi Pengelola

Pasal 3

Menteri selaku pengelola fiskal sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a mempunyai kewenangan mengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

**(1) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi** Pengelola PNBP wajib melaksanakan pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif atas jenis PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Instansi Pengelo1a PNBP yang tidak melaksanakan** pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 4

**(1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:** - Kementerian/Lembaga;dan - Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara. (21 Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga** selaku pengguna anggaran/ pengguna barang. **(3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara** Umum Negara. Pimpinan l4l Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP, Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat **(2) dan ayat (3) dapat:** - menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP; dan/atau - dibanhr oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP. ### Pasal 5. . . SK No238330A --- PRESIDEN

Pasal 5

(U Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (41 huruf b dapat ditunjuk berdasarkan: - ketentuan peraturan perundang-undangan; atau - penugasa.n dari Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap memperhatikan tanggung jawab Instansi Pengelola PNBP. (21 Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf b ditetapkan dalam kontrak/perjanjian.** **(3) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra** Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf b dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka** dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel. **(4) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra** Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan** paling sedikit: - mendukung tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP; - dampak terhadap APBN dan/atau masyarakat; - peningkatan kualitas layanan; dan - optimalisasi PNBP. **(5) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra** Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf b harus terlebih dahulu mendapatkan** persetujuan Menteri.

Pasal 6

**(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan tugas membantu Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Dalam. . .** SK No 238329A --- i*l-tfft]aT INDONESIA 7- (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mitra Instansi Pengelola PNBP juga dapat diberikan tugas yang meliputi: - penentuan PNBP Terutang; - monitoring atau verifikasi atas PNBP Terutang; - pencatatan piutang PNBP; dan/ atau - penyelesaian koreksi atas Surat Tagihan PNBP. **(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan** ayat (21, Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat juga diberikan tugas dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada Wajib Bayar.

Pasal 7

**(1) Dalam hal Mitra Instansi Pengelola PNBP telah** melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan imbal jasa. (21 Imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian hak mendapatkan pendapatan atas layanan dan/atau dukungan pendanaan yang bersumber dari APBN. **(3) Pendapatan atas layanan sebagaimana dimaksud pada** ayat (21dapat berupa: - pembagian pendapatan dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP; - pembagran pendapatan dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian; dan/atau c, pendapatan atas pelaksanaan tugas layanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

Pasal 8

**(1) Instansi Pengelola PNBP memberikan sanksi administratif** kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6' (2) sanksi. . . SK No 238328 A --- FRESIDEN Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l terdiri atas: - teguran tertulis; - dendaadministratif; jasa; c. pemotongan imbal penghapusan imbal jasa; dan d. - pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP. **(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dikenakan secara berjenjang.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan PNBP pada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kesatu Objek Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 12

**(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan** sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a yang terdiri atas: yang a. tarif pemanfaatan sumber daya alam terbarukan; dan - tarif pemanfaatan sumber daya alam yang tak terbarukan, diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau Peraturan Pemerintah. (21 Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) huruf b yang terdiri atas: - tarif pelayanan dasar; dan - tarif pelayanan nondasar, diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri. **(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan** kekayaan negara dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c yang terdiri atas: - tarif surplus 9"661 bagian Pemerintah; pada Badan; b. tarif begian laba Pemerintah - tarif bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tduan pada Badan; yang d. tarif dividen bagran Pemerintah pada Badan berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan dan/ atau perseroan terbatas lainnya, tidak termasuk Badan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang BUMN; dan e, tarif . . . SK No 238325 A --- PRESIDEN - tarif pengelolaan kekayaan negEra dipisahkan lainnya, diatur dengan Undang-Undang dan/ atau rapat umum pemegang saham. **(4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan barang** milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat **(1) huruf d yang terdiri atas:** - tarif penggunaan barang milik negara; - tarif pemanfaatan barang milik negara; dan - tarif pemindahtanganan barang milik negara, diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri. **(5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan dana** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) huruf e yang terdiri atas: - tarif imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah; - tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas penempatan uang Pemerintah pada lembaga keuangan; dan - tarif imbal jasa atas pengelolaan dana Pemerintah atau dana perolehan lainnya yang sah, diatur dengan Peraturan Menteri. **(6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari hak negara lainnya** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (l) huruf f yang terdiri atas: - tarif denda administratif; - tarif pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan - tarif pungutan atau penerimaan lainnya, diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/ atau Peraturan Menteri. ### Pasal 13. . . SK No 238325 A --- PRESIDEN - 1l -

Pasal 13

**(1) Tarif atas jenis PNBP dengan kontrak sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) merupakan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Undang-Undang dan/ atau Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis PNBP. Tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum pemegang saham l2l **(3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat** merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya.

Pasal 14

**(1) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal** L2 ayat l2l, ayat (4) huruf a, dan ayat (6) dapat diatur dengan Peraturan Menteri dalam hal: - tarif bersifat volatil; atau - kebutuhan mendesak. {21 Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: - tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil; pengujian laboratorium; b. tarif di bidang - tarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/ atau pembinaan; dan/ atau - hasil samping kegiatan Pemerintah, dapat berlaku atas jenis PNBP yang komponen pen5rusunan tarifnya berubah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. **(3)Tarif...** SK No238324A --- PRESIDEN _t2_ **(3) Tarif di bidang pengujian laboratorium sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan pada pengujian dalam rangka sertifikasi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf b meliputi: - kegiatan nasional atau internasional; - hasil ratifikasi pedanjian internasional; - arahan Presiden; - rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atau instansi pemeriksa PNBP; dan/ atau - perubahanorganisasi. **(5) Dalam hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang** ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang memenuhi kriteria kebutuhan mendesak sebagaimana dimalsud pada ayat (4), tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah dimaksud tidak berlaku.

Pasal 15

**(1) Dalam hal terjadi perubahan organisasi dengan kriteria** tertentu, Instansi Pengelola PNBP dapat menggunakan ketentuan tarif yang berlaku sebelum terjadinya perubahan organisasi sampai dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Instansi Pengelola PNBP ditetapkan. (21 Ketentuan mengenai kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 16

Pengaturan dan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan barang milik negara berupa pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (4) huruf b dan huruf c mengacu kepada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara. ### Pasal 17. . . SK No 238323 A --- PRESIDEN

Pasal 17

**(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (2), pengelolaan barang milik negara berupa penggun€ran barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal \2 ayat (4) huruf a, pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (5), dan hak negara lainnya sebagaimana dimalsud dalam Pasal 12 ayat (6) dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan kontrak. PNBP yang dilaksanakan berdasarkan 12) Tarif atas jenis kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: - tarif tidak dapat ditentukan di awal karena karakteristik pelaksanaan kegiatan Pemerintah; - komponen tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan Wajib Bayar; atau - jenis PNBP yang tarifnya ditentukan berdasarkan nilai guna barang dan/ atau jasa pada saat terjadinya transaksi. Pasal L8 **(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12** dan Pasal L4, tatit atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga sepanjang diperintahkan oleh: - Undang-Undang;dan/atau - Peraturan Pemerintah. (21 Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenzran tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimalsud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal. Bagian SK No238322A --- PRESIDEN Bagian Ketiga Penyusunan, Evaluasi, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Paragraf 1 Penyusunan dan Penyampaian Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 19

**(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis** dan tarif atas jenis PNBP. (21 Dalam menlrusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP harus melakukan: penyederhanaan jenis dan/ atau tarif atas jenis a. upaya PNBP; pengenaan b. analisis terhadap efektivitas dan kinerja jenis dan tarif atas jenis PNBP; pengenaan jenis dan tarif atas c. analisis latar belakang jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi Pengelola PNBP; jenis dan tarif atas d. analisis dasar perhitungan usulan jenis PNBP; dan/atau pengenaan jenis dan tarif atas jenis e. analisis dampak PNBP. **(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan** jenis dan tarif atas jenis PNBP disertai dengan hasil upaya dan/atau analisis yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri selaku pengelola fiskal.

Pasal 20

**(1) Menteri melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif** atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3). **(2) Evaluasi.. .** SK No238321A --- PRESIDEN _15_ (21 Dvaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - evaluasi atas penerapan dasar pertimbangan dalam penlrusunan tarif atas jenis PNBP berdasarkan ketentuan Undang-Undang mengenai PNBP; dan - evaluasi atas ketentuan yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21. **(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat** berupa penyesuaian dan/ atau penyederhanaan atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk pengaturzm tarif atas jenis PNBP sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen). Paragraf 2 Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ### Pasal 2 1 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2O ayat (3), Menteri selaku pengelola fiskal dapat melakukan: - pen5rusunan Rancangan Peraturan Pemerintah; dan/atau - penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Menteri. Bagran Keempat Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Hal Tertentu Pasa722 **(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menyusun dan** menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP. atas 12) Dalam penyusunan dan penetapan jenis dan tarif jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri terlebih dahulu: - meminta persetujuan kepada Presiden; dan - berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP. **(3) Ketentuan...** SK No 238320A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESTA **(3) Ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (41 Da1am hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah karena hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah dimaksud tidak berlaku. Bagran Kelima Koordinasi antara Pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Menteri Selaku Pengelola Fiskal

Pasal 23

**(1) Menteri/Pimpinan Lembaga yang melakukan pen1rusunan** Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Pemerintah yang memuat pengaturan dan/atau penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal. wakil {21 Menteri/Pimpinan Lembaga yang menjadi Pemerintah untuk melaksanakan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang yang memuat pengaturan dan/ atau penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.

Pasal 24

Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pimpinan Badan selaku penyusun rancangan kontrak yang substansinya terdapat pengaturan dan/ atau penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal. Bagran Keenam Penetapan Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan RpO,OO (Nol Rupiah) atau O% (Nol Persen)

Pasal 25

( jenis PNBP dapat 1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen). **(2) Ketentuan. . .** SK No238319A --- PRESTDEN -t7- **(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara** pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri/Lembaga. **(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetqiuan Menteri selaku pengelola fiskal.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri. Begian Kesatu Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 27

**(1) Perencanaan PNBP meliputi:** - penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP; dan - penelaahan dan penetapan atas Rencana PNBP oleh Menteri. (21 Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penyusunan rancangan APBN dengan mengikuti siklus APBN. **(3) Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disusun dalam bentuk Rencana PNBP, yang berupa: - target PNBP; atau pagu penggunaan dana PNBP. b. target dan (41 Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 28. . . SK No2383l8A --- PRESIDEN

Pasal 28

**(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa** Pengelola PNBP menyusun Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju Rencana PNBP sesuai dengan ketentuan di bidang pen5rusunan APBN. (21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. **(3) Menteri melakukan penelaahan atas Rencana PNBP** sebagaimana dimaksud pada ayat (2). **(4) Menteri menetapkan Rencana PNBP tahun anggaran yang** direncanakan berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai salah satu dasar dalam pen5rusunan rancangan APBN. **(5) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat** Kuasa Pengelola PNBP tidak menyusun dan tidak menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21, Menteri menyusun dan menetapkan Rencana PNBP. Bagian Kedua Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Paragraf 1 Penentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak Terutang

Pasal 29

**(1) PNBP Terutang dihitung oleh:** - Instansi Pengelola PNBP; - Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau - Wajib Bayar. (21 Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP, PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP. **(3) Dalam . . .** SK No2383l7A --- PRESIDEN _19_ **(3) Dalam hal sebagian atau seluruh formulasi perhitunga.n** belum dapat dipastikan oleh Instansi Pengelola PNBP, PNBP Terutang dapat dihitung oleh Wajib Bayar. Pasagraf 2 Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 31

**(1) Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 29 paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Selain jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jatuh tempo ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. **(3) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat melakukan** pembayaran PNBP Terutang melalui Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP. (41 Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyetorkan seluruh PNBP pada waktunya ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(5)wajib. . .** SK No238316A --- PRESIDEN **(5) Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP** Terutang sampai dengan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ata.u ayat (21 dikenai sanksi administratif. **(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (71 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Pasal 32

(l) Selain melalui mekanisme pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdapat penerimaan tertentu yang diakui sebagai PNBP. (21 Penerimaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

**(1) Dalam hal terdapat PNBP yang terlebih dahulu harus** memperhitungkan hak dan kewajiban Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kontrak, pembayaran dan/ atau penyetoran PNBP dilakukan dengan mekanisme tertentu. (21 Ketentuan mengenai pembayaran dan/ atau penyetoran PNBP dengan mekanisme tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Pengelolaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 34

**(1) Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran** PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Instansi Pengelola PNBP mencatat PNBP Terutang sebagai piutang PNBP. . (2) Instansi.. SK No238315A --- PRESIDEN Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola piutang PNBP l2l yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang negara. Paragraf 5 Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kurang Bayar

Pasal 35

**(1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP Terutang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat **(2), Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola** PNBP menetapkan PNBP Terutang. Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (1) dilakukan berdasarkan: - hasil verifikasi dan/ atau monitoring oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP; - laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar; - putusan pengadilan; dan/atau - sumber lainnya. **(3) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada** ayat(21huruf a, huruf b, dan huruf d meliputi pokok PNBP Terutang dan/atau sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PNBP.

Pasal 36

**(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 35 ayat (21 huruf a, huruf c, dan huruf d wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar. (21 Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 35 ayat (21 huruf b wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada W4iib Bayar. **(3) Instansi. ..** SK No257840A --- PRESIDEN **(3) Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola** PNBP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Lebih Bayar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nihil

Pasal 37

(l) Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP kbih Bayar dan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. (21 Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari hasil verifikasi dan/ atau hasil monitoring atau sumber lainnya, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. **(3) Dalam hal tidak terjadi kurang bayar dan lebih bayar** berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Nihil dan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. Paragraf 7 Penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kurang Bayar

Pasal 38

**(1) Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 36 ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar. **(2) Surat...** SK No257539A --- FRESIDEN (21 Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan atas pokok dan sanksi administratif sejak berakhirnya jatuh tempo pembayaran PNBP Terutang. **(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung I (satu) bulan penuh. **(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. **(5) Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diterbitkan dalam jangka waktu paling lama24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak penetapan PNBP Terutang berdasarkan hasil verifikasi dan/ atau monitoring, laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, dan/atau sumber lainnya. **(6) Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilaksanakan secara simultan dengan upaya optimalisasi penagihan piutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 8 Koreksi atas Surat Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 39

**(1) Wajib Bayar yang tidak setuju atas Surat Tagihan PNBP** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat mengajukan permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP. PNBP sebagaimana l2l Koreksi terhadap Surat Tagihan dimaksud pada ayat (1) meliputi: - koreksi administratif; dan - koreksi substantif. **(3) Permohonan koreksi administratif sebagaimanadimaksud** pada ayat (2) huruf a disertai dengan penjelasan atas bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. **(4)Permohonan...** SK No 257538 A --- PRESIDEN **(4) Permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) huruf b disertai dengan dokumen dan/ atau