Pengelolaan Penerimaan
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
APBN.
1. Pemerintah . . .
SK No 238333 A
---
PRESIDEN
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yErng memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
1. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha
milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk
apa putr, frrma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis,
lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan
bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam
dan/ atau di luar negeri.
1. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya
dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungiawaban, dan
pengawasErn untuk meningkatkan pelayanan,
akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang
berasal dari PNBP.
1. Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau
penetapan target PNBP atau target dan pagu penggunaan
dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
7, Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara.
1. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar
kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/ atau dokumen
yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP
Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif
berupa denda.
1. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/ atau dokumen
yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi
Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan
PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
1l. Wajib. . ,
SK No 257853 A
---
Erl-*Tftfll
INDONESIA
4-
1. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam
negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban
membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi bendahara umum neg€rra.
1. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang
menyelenggarakan Pengelolaan PNBP.
1. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang
membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan
sebagian kegiatan Pengelolaan PNBP yang menjadi tugas
Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara
Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/l.embaga yang
memegElng kewenangan sebagai pengguna
anggaran/ pengguna barang.
1. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi
kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan
PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas lain
terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk
dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di
lingkungan Kementerian/Lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 atau peraturan perundang-undangan lain,
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Kementerian/ l,embaga yang bersangkutan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
SK No 238331 A
---
.5-
Pasal 1
**(1) Objek PNBP meliputi:**
- pemanfaatan sumber daya alam;
b, pelayanan;
- pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
- pengelolaan barang milik negara;
- pengelolaan dana; dan
- hak negara lainnya.
(21 Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci
menurut jenis PNBP.
**(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur**
dengan:
- Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah; dan/atau
- Peraturan Menteri.
Bagian. . .
SK No 238327 A
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 1
Tarif atas jenis PNBP berbentuk:
- tarif spesifrk; dan/atau
- tarif ad ualorem.
Pasal 2
Pengelola PNBP terdiri atas:
pengelola fiskal; dan a. Menteri selaku
PNBP. b. Pimpinan Instansi Pengelola
Pasal 3
Menteri selaku pengelola fiskal sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf a mempunyai kewenangan mengelola PNBP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
**(1) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi**
Pengelola PNBP wajib melaksanakan pemungutan PNBP
berdasarkan jenis dan tarif atas jenis PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Instansi Pengelo1a PNBP yang tidak melaksanakan**
pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 4
**(1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:**
- Kementerian/Lembaga;dan
- Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai
Bendahara Umum Negara.
(21 Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga**
selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
**(3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara**
Umum Negara.
Pimpinan l4l Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP,
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2) dan ayat (3) dapat:**
- menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk
melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP;
dan/atau
- dibanhr oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk
melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP.
### Pasal 5. . .
SK No238330A
---
PRESIDEN
Pasal 5
(U Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (41 huruf b dapat ditunjuk
berdasarkan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- penugasa.n dari Instansi Pengelola PNBP dalam
melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap
memperhatikan tanggung jawab Instansi Pengelola
PNBP.
(21 Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b ditetapkan dalam kontrak/perjanjian.**
**(3) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra**
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka**
dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif,
dan akuntabel.
**(4) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra**
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan**
paling sedikit:
- mendukung tugas dan fungsi Instansi Pengelola
PNBP;
- dampak terhadap APBN dan/atau masyarakat;
- peningkatan kualitas layanan; dan
- optimalisasi PNBP.
**(5) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra**
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b harus terlebih dahulu mendapatkan**
persetujuan Menteri.
Pasal 6
**(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan tugas membantu
Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan,
penyetoran, dan/atau penagihan PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Dalam. . .**
SK No 238329A
---
i*l-tfft]aT
INDONESIA
7-
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Mitra Instansi Pengelola PNBP juga dapat
diberikan tugas yang meliputi:
- penentuan PNBP Terutang;
- monitoring atau verifikasi atas PNBP Terutang;
- pencatatan piutang PNBP; dan/ atau
- penyelesaian koreksi atas Surat Tagihan PNBP.
**(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
ayat (21, Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat juga
diberikan tugas dalam rangka peningkatan kualitas
layanan kepada Wajib Bayar.
Pasal 7
**(1) Dalam hal Mitra Instansi Pengelola PNBP telah**
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6, Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan imbal jasa.
(21 Imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pemberian hak mendapatkan pendapatan atas
layanan dan/atau dukungan pendanaan yang bersumber
dari APBN.
**(3) Pendapatan atas layanan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21dapat berupa:
- pembagian pendapatan dengan Instansi Pengelola
PNBP sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas
jenis PNBP;
- pembagran pendapatan dengan Instansi Pengelola
PNBP sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian;
dan/atau
c, pendapatan atas pelaksanaan tugas layanan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Pasal 8
**(1) Instansi Pengelola PNBP memberikan sanksi administratif**
kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak
melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6' (2) sanksi. . .
SK No 238328 A
---
FRESIDEN
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l
terdiri atas:
- teguran tertulis;
- dendaadministratif;
jasa; c. pemotongan imbal
penghapusan imbal jasa; dan d.
- pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola
PNBP.
**(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dikenakan secara berjenjang.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan PNBP pada Mitra
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (4) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Objek Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 12
**(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan**
sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf a yang terdiri atas:
yang a. tarif pemanfaatan sumber daya alam
terbarukan; dan
- tarif pemanfaatan sumber daya alam yang tak
terbarukan,
diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau
Peraturan Pemerintah.
(21 Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) huruf b
yang terdiri atas:
- tarif pelayanan dasar; dan
- tarif pelayanan nondasar,
diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan
Menteri.
**(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan**
kekayaan negara dipisahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c yang terdiri atas:
- tarif surplus 9"661 bagian Pemerintah;
pada Badan; b. tarif begian laba Pemerintah
- tarif bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi
cadangan umum dan cadangan tduan pada Badan;
yang d. tarif dividen bagran Pemerintah pada Badan
berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan
dan/ atau perseroan terbatas lainnya, tidak termasuk
Badan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang
BUMN; dan
e, tarif . . .
SK No 238325 A
---
PRESIDEN
- tarif pengelolaan kekayaan negEra dipisahkan
lainnya,
diatur dengan Undang-Undang dan/ atau rapat umum
pemegang saham.
**(4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan barang**
milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat
**(1) huruf d yang terdiri atas:**
- tarif penggunaan barang milik negara;
- tarif pemanfaatan barang milik negara; dan
- tarif pemindahtanganan barang milik negara,
diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan
Menteri.
**(5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan dana**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) huruf e
yang terdiri atas:
- tarif imbal jasa atas pelaksanaan investasi
Pemerintah;
- tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas
penempatan uang Pemerintah pada lembaga
keuangan; dan
- tarif imbal jasa atas pengelolaan dana Pemerintah
atau dana perolehan lainnya yang sah,
diatur dengan Peraturan Menteri.
**(6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari hak negara lainnya**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (l) huruf f
yang terdiri atas:
- tarif denda administratif;
- tarif pungutan sebagai akibat putusan atau
ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki
kewenangan berdasarkan peraturan perundang-
undangan; dan
- tarif pungutan atau penerimaan lainnya,
diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
dan/ atau Peraturan Menteri.
### Pasal 13. . .
SK No 238325 A
---
PRESIDEN
- 1l -
Pasal 13
**(1) Tarif atas jenis PNBP dengan kontrak sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) merupakan tarif atas
jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya
alam dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Undang-Undang dan/ atau Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai jenis PNBP.
Tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum pemegang saham l2l
**(3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat**
merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP
yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara
dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada
perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas
lainnya.
Pasal 14
**(1) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
L2 ayat l2l, ayat (4) huruf a, dan ayat (6) dapat diatur
dengan Peraturan Menteri dalam hal:
- tarif bersifat volatil; atau
- kebutuhan mendesak.
{21 Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional,
pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk
calon pegawai negeri sipil;
pengujian laboratorium; b. tarif di bidang
- tarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang
penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan,
dan/ atau pembinaan; dan/ atau
- hasil samping kegiatan Pemerintah,
dapat berlaku atas jenis PNBP yang komponen
pen5rusunan tarifnya berubah paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
**(3)Tarif...**
SK No238324A
---
PRESIDEN
_t2_
**(3) Tarif di bidang pengujian laboratorium sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan pada
pengujian dalam rangka sertifikasi perizinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b meliputi:
- kegiatan nasional atau internasional;
- hasil ratifikasi pedanjian internasional;
- arahan Presiden;
- rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atau
instansi pemeriksa PNBP; dan/ atau
- perubahanorganisasi.
**(5) Dalam hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang**
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang memenuhi
kriteria kebutuhan mendesak sebagaimana dimalsud
pada ayat (4), tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan
Pemerintah dimaksud tidak berlaku.
Pasal 15
**(1) Dalam hal terjadi perubahan organisasi dengan kriteria**
tertentu, Instansi Pengelola PNBP dapat menggunakan
ketentuan tarif yang berlaku sebelum terjadinya
perubahan organisasi sampai dengan Peraturan
Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri mengenai jenis
dan tarif atas jenis PNBP pada Instansi Pengelola PNBP
ditetapkan.
(21 Ketentuan mengenai kriteria tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 16
Pengaturan dan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal
dari pengelolaan barang milik negara berupa pemanfaatan dan
pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L2 ayat (4) huruf b dan huruf c mengacu
kepada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan
barang milik negara.
### Pasal 17. . .
SK No 238323 A
---
PRESIDEN
Pasal 17
**(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (2),
pengelolaan barang milik negara berupa penggun€ran
barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
\2 ayat (4) huruf a, pengelolaan dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L2 ayat (5), dan hak negara lainnya
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 12 ayat (6) dapat
dilaksanakan berdasarkan kontrak atau bentuk lain yang
dipersamakan dengan kontrak.
PNBP yang dilaksanakan berdasarkan 12) Tarif atas jenis
kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan
kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi kriteria:
- tarif tidak dapat ditentukan di awal karena
karakteristik pelaksanaan kegiatan Pemerintah;
- komponen tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan
dengan Wajib Bayar; atau
- jenis PNBP yang tarifnya ditentukan berdasarkan
nilai guna barang dan/ atau jasa pada saat terjadinya
transaksi.
Pasal L8
**(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12**
dan Pasal L4, tatit atas jenis PNBP dapat diatur dengan
Peraturan Menteri/Lembaga sepanjang diperintahkan
oleh:
- Undang-Undang;dan/atau
- Peraturan Pemerintah.
(21 Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenzran tarif atas
jenis PNBP sebagaimana dimalsud pada ayat (1) harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri selaku
pengelola fiskal.
Bagian
SK No238322A
---
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Penyusunan, Evaluasi, dan Penetapan
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Paragraf 1
Penyusunan dan Penyampaian Usulan
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 19
**(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis**
dan tarif atas jenis PNBP.
(21 Dalam menlrusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP harus melakukan:
penyederhanaan jenis dan/ atau tarif atas jenis a. upaya
PNBP;
pengenaan b. analisis terhadap efektivitas dan kinerja
jenis dan tarif atas jenis PNBP;
pengenaan jenis dan tarif atas c. analisis latar belakang
jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi
Pengelola PNBP;
jenis dan tarif atas d. analisis dasar perhitungan usulan
jenis PNBP; dan/atau
pengenaan jenis dan tarif atas jenis e. analisis dampak
PNBP.
**(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan**
jenis dan tarif atas jenis PNBP disertai dengan hasil upaya
dan/atau analisis yang telah dilakukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri selaku pengelola
fiskal.
Pasal 20
**(1) Menteri melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif**
atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (3).
**(2) Evaluasi.. .**
SK No238321A
---
PRESIDEN
_15_
(21 Dvaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- evaluasi atas penerapan dasar pertimbangan dalam
penlrusunan tarif atas jenis PNBP berdasarkan
ketentuan Undang-Undang mengenai PNBP; dan
- evaluasi atas ketentuan yang harus dilakukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21.
**(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat**
berupa penyesuaian dan/ atau penyederhanaan atas
usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk
pengaturzm tarif atas jenis PNBP sampai dengan RpO,OO
(nol rupiah) atau Oo/o (nol persen).
Paragraf 2
Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak
### Pasal 2 1
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2O ayat (3), Menteri selaku pengelola fiskal dapat
melakukan:
- pen5rusunan Rancangan Peraturan Pemerintah; dan/atau
- penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan
Menteri.
Bagran Keempat
Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak dalam Hal Tertentu
Pasa722
**(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menyusun dan**
menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
atas 12) Dalam penyusunan dan penetapan jenis dan tarif
jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
terlebih dahulu:
- meminta persetujuan kepada Presiden; dan
- berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.
**(3) Ketentuan...**
SK No 238320A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESTA
**(3) Ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(41 Da1am hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah karena hal
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif atas
jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah dimaksud tidak
berlaku.
Bagran Kelima
Koordinasi antara Pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan
Pajak dan Menteri Selaku Pengelola Fiskal
Pasal 23
**(1) Menteri/Pimpinan Lembaga yang melakukan pen1rusunan**
Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
Pemerintah yang memuat pengaturan dan/atau
penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus
berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.
wakil {21 Menteri/Pimpinan Lembaga yang menjadi
Pemerintah untuk melaksanakan pembahasan bersama
Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan
Undang-Undang yang memuat pengaturan dan/ atau
penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus
berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.
Pasal 24
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pimpinan Badan
selaku penyusun rancangan kontrak yang substansinya
terdapat pengaturan dan/ atau penetapan tarif atas jenis PNBP
yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam harus
berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.
Bagran Keenam
Penetapan Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan RpO,OO (Nol Rupiah)
atau O% (Nol Persen)
Pasal 25
( jenis PNBP dapat 1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas
ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o
(nol persen).
**(2) Ketentuan. . .**
SK No238319A
---
PRESTDEN
-t7-
**(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara**
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri/Lembaga.
**(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapat persetqiuan Menteri selaku pengelola
fiskal.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif atas
jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai
dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Begian Kesatu
Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 27
**(1) Perencanaan PNBP meliputi:**
- penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP oleh
Instansi Pengelola PNBP; dan
- penelaahan dan penetapan atas Rencana PNBP oleh
Menteri.
(21 Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk penyusunan rancangan APBN dengan
mengikuti siklus APBN.
**(3) Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disusun dalam bentuk Rencana PNBP, yang berupa:
- target PNBP; atau
pagu penggunaan dana PNBP. b. target dan
(41 Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 28. . .
SK No2383l8A
---
PRESIDEN
Pasal 28
**(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa**
Pengelola PNBP menyusun Rencana PNBP untuk tahun
anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju Rencana
PNBP sesuai dengan ketentuan di bidang pen5rusunan
APBN.
(21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP wajib menyampaikan Rencana PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
**(3) Menteri melakukan penelaahan atas Rencana PNBP**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(4) Menteri menetapkan Rencana PNBP tahun anggaran yang**
direncanakan berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sebagai salah satu dasar dalam
pen5rusunan rancangan APBN.
**(5) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat**
Kuasa Pengelola PNBP tidak menyusun dan tidak
menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (21, Menteri menyusun dan
menetapkan Rencana PNBP.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Paragraf 1
Penentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak Terutang
Pasal 29
**(1) PNBP Terutang dihitung oleh:**
- Instansi Pengelola PNBP;
- Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau
- Wajib Bayar.
(21 Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk
Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan
sebagian tugas Pengelolaan PNBP, PNBP Terutang
dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
**(3) Dalam . . .**
SK No2383l7A
---
PRESIDEN
_19_
**(3) Dalam hal sebagian atau seluruh formulasi perhitunga.n**
belum dapat dipastikan oleh Instansi Pengelola PNBP,
PNBP Terutang dapat dihitung oleh Wajib Bayar.
Pasagraf 2
Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 31
**(1) Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 29 paling lambat pada saat jatuh
tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Selain jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
jatuh tempo ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
**(3) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat melakukan**
pembayaran PNBP Terutang melalui Instansi Pengelola
PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(41 Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP yang menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyetorkan
seluruh PNBP pada waktunya ke Kas Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(5)wajib. . .**
SK No238316A
---
PRESIDEN
**(5) Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP**
Terutang sampai dengan jatuh tempo sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ata.u ayat (21 dikenai sanksi
administratif.
**(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari
jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1
(satu) bulan penuh.
(71 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dikenakan untuk waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 32
(l) Selain melalui mekanisme pembayaran dan penyetoran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdapat
penerimaan tertentu yang diakui sebagai PNBP.
(21 Penerimaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 33
**(1) Dalam hal terdapat PNBP yang terlebih dahulu harus**
memperhitungkan hak dan kewajiban Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau kontrak, pembayaran dan/ atau penyetoran
PNBP dilakukan dengan mekanisme tertentu.
(21 Ketentuan mengenai pembayaran dan/ atau penyetoran
PNBP dengan mekanisme tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Pengelolaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 34
**(1) Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran**
PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31,
Instansi Pengelola PNBP mencatat PNBP Terutang sebagai
piutang PNBP.
. (2) Instansi..
SK No238315A
---
PRESIDEN
Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola piutang PNBP l2l yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan piutang negara.
Paragraf 5
Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kurang Bayar
Pasal 35
**(1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP Terutang**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat
**(2), Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola**
PNBP menetapkan PNBP Terutang.
Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada l2l
ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- hasil verifikasi dan/ atau monitoring oleh Instansi
Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
- laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar;
- putusan pengadilan; dan/atau
- sumber lainnya.
**(3) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada**
ayat(21huruf a, huruf b, dan huruf d meliputi pokok PNBP
Terutang dan/atau sanksi administratif berupa denda
keterlambatan pembayaran PNBP.
Pasal 36
**(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 35 ayat (21 huruf a, huruf c, dan huruf d wajib
dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra
Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan
menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
(21 Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 35 ayat (21 huruf b wajib dilakukan oleh Instansi
Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan
PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada
W4iib Bayar.
**(3) Instansi. ..**
SK No257840A
---
PRESIDEN
**(3) Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola**
PNBP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6
Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Lebih Bayar dan Penerimaan
Negara Bukan Pajak Nihil
Pasal 37
(l) Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari
laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar,
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP
kbih Bayar dan surat pemberitahuan kepada Wajib
Bayar.
(21 Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari
hasil verifikasi dan/ atau hasil monitoring atau sumber
lainnya, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan
kepada Wajib Bayar.
**(3) Dalam hal tidak terjadi kurang bayar dan lebih bayar**
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib
Bayar, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP
Nihil dan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
Paragraf 7
Penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kurang Bayar
Pasal 38
**(1) Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 36 ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP
atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan
dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib
Bayar.
**(2) Surat...**
SK No257539A
---
FRESIDEN
(21 Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diterbitkan atas pokok dan sanksi administratif sejak
berakhirnya jatuh tempo pembayaran PNBP Terutang.
**(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari
jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung I
(satu) bulan penuh.
**(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
**(5) Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama24 (dua puluh
empat) bulan terhitung sejak penetapan PNBP Terutang
berdasarkan hasil verifikasi dan/ atau monitoring, laporan
hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, dan/atau
sumber lainnya.
**(6) Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan secara simultan dengan upaya
optimalisasi penagihan piutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 8
Koreksi atas Surat Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 39
**(1) Wajib Bayar yang tidak setuju atas Surat Tagihan PNBP**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat
mengajukan permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan
PNBP secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP.
PNBP sebagaimana l2l Koreksi terhadap Surat Tagihan
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- koreksi administratif; dan
- koreksi substantif.
**(3) Permohonan koreksi administratif sebagaimanadimaksud**
pada ayat (2) huruf a disertai dengan penjelasan atas
bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi.
**(4)Permohonan...**
SK No 257538 A
---
PRESIDEN
**(4) Permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b disertai dengan dokumen dan/ atau
